Tampilkan postingan dengan label Forwarder Things. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Forwarder Things. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 September 2020

Kesalahan penginputan data PIB, perlu dikoreksi atau didiamkan saja ???

Contoh kasus adalah 1 supplier mengirimkan barang ke 2 consignee yang berbeda, ternyata baru diketahui jika data yang disubmit tertukar dan sudah dibayar PIBnya ketika barang sudah masuk gudang.

Pertanyaannya adalah apa dampak yang ditimbulkan dari permasalahan ini ?

Untuk menjawab ini, basicnya adalah jika barang yang dikeluarkan melalui jalur hijau maka akan aman sentausa dan tinggal dikirimkan setelah barang clearance ke masing-masing penerima barang.

Tetapi jika ada salah satunya atau keduanya kena jalur merah maka akan ada selisih/ perbedaan antara document dan fisik barang yang akan ditindaklanjuti oleh petugas bea cukai seperti dibuatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan kemungkinan akan dikenakan notul jika kurang bayar.

Lalu bagaimana dengan PIB nya ? apakah perlu dikoreksi atau masih bisakah dikoreksi ??

Jawabannya adalah selama barang masih di dalam kawasan gudang pabean, PIB masih bisa dikoreksi dan diproses perbaikannya.

Demikian contoh kasus hari ini, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan bahan pembelajaran bersama.


Notes : 

Kenapa saya nulis blog lagi ??



Jawaban sederhananya adalah kemarin saya menerima email dari salah satu pembaca blog, katanya tulisan saya bermanfaat jadinya saya semangat nulis lagi deh.....

Barakallah atas semangatnya Mba Anisa

Terimakasih ya.... 


Selasa, 07 Maret 2017

Import Kena Jalur Merah ???? Ini yang Harus Dipersiapkan

Kalau dengar kata SPJM atau Jalur Merah apa yang ada dibenak Anda??

Ribet??

Deg-degan??

Buang waktu??

Nembak ajaaah???

Eittsss tunggu dulu, buang pikiran-pikiran diatas saat menerima SPJM, karena walaupun anda biasanya dapat jalur hijau bukan berarti anda akan aman sentosa hijau terus, adakalanya karena random check by system yang biasanya hijau jadi merah atau yang biasanya kuning nggelusur ke merah.,, :D


Disini berdasarakan pengalaman saya pribadi, kalau kena jalur merah dan memang saya terbiasa mendapatkan jalur merah disetiap import jadi saya tahu apa saja yang harus dijagain.

Jika anda memakai jasa forwarder dengan exwork term, selamat anda bisa tidur nyenyak. tapi bagaimana kalau anda menggunakan jasa clearancenya saja ???

Nahh disini seninya..... jreng... jreeeng!!!!!!

Untuk SPJM anda harus memonitoring dari ujung kaki sampai ujung rambut, artinya anda harus siap pasang mata mengecek dokumen dari PO, Invoice, Packing List, COO, BL, Fumigasi dan kelengkapan buat proses clearancenya.

Untuk dokumen umum saya ngga perlu lah ya untuk share, pasti sudah pada tau hanya PO, Invoice, Packing List, COO, BL dan Fumigasi itu semua harus exactly the same alias semuanya sama.

Lalu ada amunisi yang wajib untuk disiapkan setiap import yang kena jalur merah sebagai tindakan antisipasi guna mendapatkan kelancaran clearance yaitu :

  1. Dokumen-dokumen izin import yang masih valid.
  2. Sampel ukuran kecil untuk petugas bea cukai yang meriksa (anda ngga mau kan setiap import produk yang harusnya dijual dicuil-cuil untuk bukti SPJM di lapangan)
  3. Bukti transfer pembayaran.
  4. Email correspondence pada saat transaksi (walau tidak mutlak kadang PFPD yang curiga pasti minta, tenang ajaaa tinggal kasih)
  5. Brosur ini sangat penting untuk kelancaran.
  6. sertifikat/izin lainnya seperti LS/Karantina/NRP/ SPPT SNI dan dokumen lainnya tergantung perizinan yang diminta berdasarkan HS Code yang disubmit.
Jadi apapun importnya akan lebih baik dipantau dari sebelum shipment diselenggarakan, harus dicek barang yang diimport akan perlu dokumen apa saja ? bagaimana caranya untuk mendapatkan dokumen tersebut ngga mau kan barang sudah tiba gegara 1 lembar dokumen harus di re-export [amit-amit deh] dan yang pasti say no to "Nembaakkk"

Semoga bermanfaat.

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini



Baca juga :

Sabtu, 21 Januari 2017

Kenapa Sekarang NPWP dan NIK Harus di Update ???

Saya baru dapat kabar dari salah satu teman group WA yang saya ikuti.


Bahwa sangat penting untuk yang memiliki NIK untuk mengupdate juga NPWPnya... Kira-kira apa saja yang perlu diperhatikan sehubungan dengan NIK dan NPWP yang harus di-update.

Berdasarkan PMK 179/PMK.04/2016 tentang regiatrasi kepabeanan

  1. Pengguna jasa harus melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan layanan kepabeanan 
  2. Pengguna jasa yg dimaksud adalah Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, TPS dan PJT 
  3. Bagi yang sudah memiliki akses layanan kepabeanan berupa NIK, pengguna jasa disarankan untuk melakukan update data registrasi kepabeanan melalui portal pengguna jasa atau INSW 
  4. Update data registrasi kepabeanan bagi para pengguna jasa diperuntukkan sebagai bahan dalam profiling 
  5. Profiling dapat memberikan keuntungan atau manfaat bagi para pengguna jasa dalam mendapatkan fasilitas kemudahan atas layanan kepabeanan atau layanan perpajakan 
  6. Akses kepabeanan yang diberikan terintegrasi dengan data perpajakan dan oleh karena itu DJP dapat memberikan rekomendasi kepada DJBC atas profiling pengguna jasa sebagai wajib pajak dalam mentaati kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yg berlaku 
  7. DJP dapat memberikan rekomendasi kepada DJBC untuk melakukan pemblokiran kepada pengguna jasa yang dikarenakan kewajiban perpajakan yg tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK tersebut 
  8. Bagi para pengguna jasa yang memiliki lebih dari satu NPWP wajib melakukan validasi sehubungan atas impor atau penyerahan barang terkena PPN.


Dan berdasarkan info yg saya terima, apabila NIK nya sdh di update berdasarkan API yg baru, apabila tidak ada perubahan, tdk perlu update NIK lagi

Update data yang dimaksud untuk mendapatkan manfaat kemudahan layanan kepabeanan dan perpajakan apabila semuanya sudah tervalidasi efeknya jadi lancar shipment nya..... :)

Jadi...... Yuk ahh cek lagi NPWP udah kerecord atau belum di DJP ?

Cek lagi juga NIK nya ada perubahan apa ngga ?

Soo.... Semakin ke depan semakin terhubung semua informasi yang kita miliki yah... (Y)

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :


Rabu, 21 Desember 2016

Jangan Panik Jika Mengalami Salah Input Di PIB/PEB

Pengalaman pribadi banget nih...

Import kena SPJM pas di Pendok ditanyain kok nomor Packing List berbeda dengan yang di submit ??


Punggung sampai panasss ditanyain begitu, ternyata memang salah..

Main halus karena adanya "Saber" ngga bisa, main kasar apalagi ahahhahaha.....

Jawaban halus sang petugas "Sesuai prosedur aja ya...."

So... kita ikutin prosedur yang ada, yaitu (salah satu)

  1. Nunggu response reject dan mengajukan Surat Permohonan Perbaikan Data PIB, waktu yang diperlukan sekitar 3 hari kerja.
  2. Siapkan lampiran data yang benar invoice, PL, PO, bukti transfer dan email koresponden, nanti pada saat setelah diperiksa akan dapat DNP, jadi tinggal tunjukan PO, bukti  transfer dll yang diminta oleh petugas.
  3. Mending nomor Packing List ngga usah di declare menghindari dispute.. xixixi


Ok, ini hanya sebatas catatan saya, semoga bisa menjadi solusi bagi yang mengalami SPJM ada perbedaan antara data yang tertera dengan dokumen aslinya.

Jadiiiii...... yuk ahhh ikutin aja sesuai prosedur, ciptakan "Indonesia Bersih"

Lama sedikit ngga apa, yang penting kita ikutin peraturan yang ada.

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini



Baca juga :


Sabtu, 22 Oktober 2016

Cerita dibalik Import Jalur Merah

Lama banget tidak pernah nulis, pas cek blog ada banyak pertanyaan yang masuk lewat kontak.... :(

Mohon maaf sebelumnya dikarenakan sibuk untuk memperkenalkan KulitBatu Stone Veneer Indonesia jadinya waktu luang untuk menulis menjadi terasa sangat mahal.

Ok sesuai janji saya di artikel sebelumnya, saya ingin men-share proses customs clearance yang ternyata kena jalur merah.

Import KulitBatu sebelumnya sangat high presure dikarenakan waktu yang tersisa hanya 5 hari dan barang-barang untuk pameran masih belum selesai proses clearancenya dikarenakan ada pengecekan sample di Laboratorium Bea Cukai di Cempaka Putih Jakarta yang memakan waktu agak lumayan lama dikarenakan banyaknya antrian sample yang harus diuji kesesuaian anatara produk dan HS Code yang kita ajukan. Jadi saran saya, kalau mau import urgent untuk pameran seperti import saya yang ini lebih baik spare waktu 1-2 bulan sebelum pameran.

Client saya sampai mengimport via udara untuk keperluan membangun stand, kebayangkan betapa dia sampai kehabisan akal sampai double import.

Total clearance setelah kapal sandar sekitar 19 hari dan disetiap hari saya mendapatkan suntikan vitamin pertanyaan dari owner KulitBatu "Kapan container saya released" kebayang stressnya karena tidak mungkin KulitBatu ikut pameran tanpa stand yang bagus... ( menahan bola panas selama 2 minggu berasa panas dingin, tobat deh ngga mau diposisi itu lagi hikssss )

Saya sendiri datang ke Tanjung Priok untuk melihat prosesnya, dan berpikir untuk ngga mau lagi ke Tanjung Priok karena pegel, panas, emosi dan lapar menjadi satu. hehehehe itu perasaan saat itu sekarang udah normal lagi... :D

Sekarang menanti import container berikutnya punya KulitBatu, semoga tidak seperti container sebelumnya... Aamiin yra.

Sebelumnya saya ingin mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah membaca artikel-artikel sederhana saya dan ada beberapa rekan yang menanyakan tentang kegiatan export import ada sebagian yang sudah saya jawab dan ada sebagian yang belum saya mohon maaf atas keterlambatan responsenya. Kedepannya saya akan aktif menulis kembali tentang kegiatan export import sepertinya CEISA, VGM dan perpindahan modul versi 5 ke versi 6 sangat menarik untuk saya kupas.. :)

Ditunggu lagi ya.... ;)

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :




Kamis, 28 Januari 2016

Prosedur Re-Export

Adakalanya penjual barang dari luar negri salah mengirimkan barang, dan celakanya kita harus memproses pengembalian barang impor atau dikenal reekspor.


Biasanya pihak penjual yang salah kirim barang akan meminta untuk diekspor kembali atau dikirim ke tempat tujuan yang berbeda.

Berikut adalah ulasan mengenai re-ekspor yang saya kumpulkan dari beberapa sumber.

Reekspor atau diekspor kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ke luar daerah pabean.


Apa saja penyebab barang perlu di reekspor ??
Ekspor kembali barang impor dapat dilakukan dalam hal barang impor:

  1. Tidak sesuai dengan yang dipesan;
  2. Salah kirim;
  3. Rusak; atau
  4. Oleh karena suatu ketentuan pemerintah tidak boleh diimpor misalnya tidak ada SNI.

Ekspor kembali barang impor tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut sudah dikeluarkan dari kawasan pabean dengan tujuan:

  1. Diimpor untuk dipakai;
  2. Diimpor sementara;
  3. Ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  4. Diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya;
  5. Diangkut terus atau diangkut lanjut, atau
  6. Telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah dan/ atau jenis barang tidak sesuai dengan yang diberitahukan.

Ekspor kembali barang impor dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala KPPBC


Lalu prosedur apa yang akan saya lalui untuk memproses reekspor ??
Ada 2 kondisi yaitu jika belum mengajukan PIB dan jika telah mengajukan PIB

Jika belum mengajukan PIB
Prosedur reekspor untuk barang impor yang belum diajukan dokumen pemberitahuan impor adalah sebagai berikut.

Menyampaikan surat permohonan angkut lanjut luar negeri (BC1.2)ke Loket Penerimaan Surat Masuk dilampiri:

  1. Surat pernyataan bermeterai;
  2. Surat kuasa (dalam hal pengurusan diserahkan kepada PPJK) dilengkapi dengan fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa;
  3. Fotocopy dokumen API yang masih berlaku (jika ada);
  4. HAWB/MAWB/HBL/MBL, Invoice, dan Packing List asli (bukan fotocopy);
  5. Fotocopy MAWB/MBL
  6. Dokumen pelengkap lainnya sesuai dengan alasan permohonan re-ekspor.

Setelah mendapat persetujuan angkut lanjut, importir dapat mengisi formulir angkut lanjut yang tersedia di Loket BC1.2 Seksi Manifest kemudian berkoordinasi dengan forwarder terkait pengembalian barang ke negara asal.


Jika telah mengajukan PIB

Prosedur reekspor untuk barang impor yang telah diajukan dokumen pemberitahuan impor adalah sebagai berikut.

Menyampaikan surat permohonan reekspor ke Loket Penerimaan Surat Masuk dilampiri:

  1. Surat pernyataan bermeterai;
  2. Surat kuasa (dalam hal pengurusan diserahkan kepada PPJK) dilengkapi dengan fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa;
  3. Fotocopy dokumen pemberitahuan impor;
  4. Fotocopy HAWB/MAWB/HBL/MBL, Invoice, dan Packing List;
  5. Fotocopy MAWB/MBL
  6. Dokumen pelengkap lainnya sesuai dengan alasan permohonan reekspor.

Setelah mendapat persetujuan reekspor, importir dapat menghubungi PPJK (apabila tidak memiliki modul PEB) kemudian mentransfer data PEB. Penyelesaian barang untuk diekspor kembali dilakukan sesuai ketentuan di bidang ekspor.

Demikian prosedur re-export atau reekspor yang harus dilalui.

Jadi sudah tahu ya, apa itu re-export / reekspor dan khusus re-export/reekspor untuk barang pameran ada perlakuan yang berbeda dengan mentrasfer sejumlah uang jaminan yang nantinya akan diinspeksi langsung oleh petugas Bea Cukai.

Semoga Bermanfaat...


Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :


Rabu, 27 Januari 2016

Mengenal Tentang BC 1.1

Pernah ngga dengar tentang BC 1.1 atau BC 2.3 saya sangat sering dengar team operasional membicarakan mengenai BC 1.1 atau BC lainnya.

Penasaran dengan apa itu BC 1,1 membuat saya menanyakan ke Mbah pinter yang serba tau, mbah google kasih tau dong,,,,, apa itu BC 1.1 dan berderet-deret informasi tersedia dengan indahnya mengenai apa itu BC 1.1 dan saya sangat suka untuk mencari informasi melalui Mbah Google dengan key word " apa itu BC 1.1 ??"

Yukk ahh, ke TKP

Apakah itu Data BC 1.1?
BC 1.1 adalah dokumen manifest yang memuat daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara dan darat pada saat memasuki atau meninggalkan Kawasan Pabean.

Siapa aja sih yang wajib melaporkan data BC 1.1 atau inward manifest?
Seperti yang diketahui, data manifest terdiri dari 2 jenis, yaitu data Inward Manifest dan data Outward Manifest.
Inward Manifest wajib dilaporkan oleh pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean atau dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean.

Sedangkan Outward Manifest wajib dilaporkan oleh Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar Daerah Pabean atau ke dalam Daerah Pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor dan/ atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean.

Apakah data BC 1.1 bisa diperbaiki ?
Perbaikan data BC 1.1 adalah Perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan sarana pengangkut.

Jadi jawabannya Ya, bisa.... dengan memperhatikan hal dibawah ini.

Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal :

  • terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas
  • terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
  • terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes
  • diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama, nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan, dan telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill
  • terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes.


Mengapa perlu dilakukan perbaikan data BC 1.1?
Setiap pengangkut yang telah membuat data BC 1.1 akan mentransfer data tersebut ke dalam sistem PDE kepabeanan dan mendapatkan nomor pendaftaran.

Data yang telah masuk ke dalam sistem Bea dan Cukai akan menjadi acuan bagi petugas Bea dan Cukai dalam proses pengeluaran barang impor. Data BC 1.1 yang ada di sistem PDE kepabeanan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang impor tersebut, meliputi kesesuain consignee/penerima barang, data shipper, jumlah dan jenis barang, berat barang, serta data-data lainnya.

Kesalahan pada data BC 1. 1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu, diperlukan proses perubahan data yang telah dilaporkan oleh pihak pengangkut menjadi data yang sebenarnya dengan cara pengajuan perbaikan data BC 1.1.

Aduhh, Salah Nich Datanya.... Gimana Dong...??? 
Jangan panik, ajukan data perbaikan dan yang dapat mengajukan perbaikan data BC 1.1 adalah pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dengan dibuktikan oleh dokumen-dokumen pendukung yang cukup.

Dan perlu diingat dalam hal berdasarkan penelitian pejabat Bea dan Cukai menunjukan bahwa perubahan BC 1.1 tidak dapat dilakukan dikarenakan kurangnya bukti yang kuat, maka permohonan akan ditolak.

Data BC 1. 1 apa saja yang dapat dilakukan perbaikan?

berikut adalah data-data yang bisa dilakukan perbaikan dalam hal BC 1.1 yaitu :

  1. Nama Consignee
  2. Alamat Consignee
  3. Nama Notify
  4. Alamat Notify
  5. Uraian Barang
  6. Nama Shipper
  7. Alamat Shipper
  8. Nomor Airway Bill
  9. Tanggal Air Way Bill
  10. Jumlah Koli Barang
  11. Berat Barang
  12. Penambahan Pos
  13. Kelompok Pos
  14. Jenis Pos


Kalau Data BC 1.1 -nya Salah Apa Akibatnya Jika Tidak Dilakukan Perbaikan?
Untuk pengurusan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, importir atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang impor wajib memberitahukan barang tersebut dengan dokumen pemberitahuan impor.

Data pada dokumen pemberitahuan impor barang harus sesuai dengan data pada manifest barang untuk dapat diproses oleh sistem PDE kepabeanan atau diperiksa oleh pejabat bea dan cukai. Ketidaksesuaian antara data pemberitahuan impor dan data manifest (BC 1.1) akan mengakibatkan pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. duhh serem amet yak...


Bagaimana proses pengajuan perbaikan data BC 1.1?
Untuk melakukan perbaikan data BC 1.1, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang membuat surat permohonan perbaikan BC 1.1 yang memuat tentang data BC 1.1 yang akan dilakukan perbaikan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang kuat, dan ditujukan kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta / Tanjung Priok.

Setiap pengangkut/importir/eksportir dan atau kuasanya dalam mengajukan permohonan,wajib pula melampirkan surat kuasa atau surat tugas disertai fotokopi ID Card.

untuk persyaratan dan prasyaratnya bisa dilihat ditabel dibawah ini :


Jadi, udah jelas yah, apa itu BC 1.1 kalau kita orang forwarder pasti paham dan sering menggunakan kata redress untuk data yang tidak sesuai. Redress bisa diantisipasi sejak keberangkatan kapal, walau kita sudah jaga-jaga mengenai data pastinya adaa aja yang perlu diperbaiki jarang sekali ada yang smooth apalagi kalau untuk import.

Jangan sampai kita kena biaya redress yang seharusnya bisa diantisipasi.

Be smart importer yah... ;)

Semoga bermafaat...


Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini

Mungkin ini Bisnis Untuk Si Pemalu.................


Baca juga :

Senin, 25 Januari 2016

Cara Mengkontrol Biaya Operasional Perusahaan Forwarder


Pernah ngga mengalami memiliki karyawan yang kurang atau tidak jujur dalam masalah keuangan ? Sangat mengesalkan dan menjadi duri dalam daging karena dilain sisi kita perlu akan tenaga dan kemampuannya, tapi disisi yang lain karyawan yang tidak jujur merupakan kegagalan paling prinsip dalam perekrutan karyawan.

Atau mungkin pada saat dipekerjakan karyawan tersebut masih unyu-unyu dan polos tetapi seiring berjalannya waktu banyak godaan-godaan karena banyak kesempatan untuk mengambil yang bukan haknya.

Itu SANGATTT LAH MUNGKIN!!

Menyiasatinya bagaimana ???

Ada beberapa hal utama yang perlu dicermati, yuk dibahas satu-persatu :

Perlu sistem control yang tepat.
Jangan memberikan celah atas ketidak jujuran. Berkomitmenlah, disiplin dan tidak ada kompromi merupakan dasar yang paling prinsip dalam sebuah system untuk berjalan dengan baik, tanpa ketiga faktor utama tersebut sistem hanyalah sekedar sistem. Kalau kata salah satu client saya adalah "It needs blood, tears, fight and debate to make discipline work well" dan I do agree, totally agree.

Mereview karakter masing-masing karyawan.
Biasanya karyawan yang mulai berlaku tidak jujur terhadap keuangan akan terlihat pada perubahan gaya hidup, cara melakukan pertemanan, cara berkomunikasi dan berinteraksi akan kentara jika kita sensitif melihat perubahan masing-masing karyawan yang dimiliki oleh suatu perusahaan.

Bertindak tegas.
Jika diketahui adanya penyelewengan dana sekecil apapun bersikap tegaslah, be brave!!! lebih baik Anda bersusah-susah dengan double job while waiting right candidate comes. Jangan pernah berpikir malas repot dan memberikan spare waktu untuk melakukan handover dengan karyawan pengganti, lebih baik handover dengan Anda sebagai atasan kenapa?? simple jika handover dilakukan antara pembuat masalah dengan kandidat yang baru bisa saja si pembuat masalah memberikan informasi yang salah atau juga membuat "down" karyawan yang baru dengan pekerjaan yang akan dikerjakan nantinya. Jadi lebih baik Anda mengakuisisi pekerjaan sementara sampai menemukan kandidat baru.

Ok diatas mungkin hal umum yang memang sudah diketahui, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara mengcontrol keuangan di perusahaan forwarder ??? ( kenapa forwarder ya??? karena saya sangat mencintai dunia ini ;) )

Berdasarkan pengalaman saya pribadi kecurangan keuangan terjadi karena adanya kesempatan dan sistem kontrol yang kurang baik.

Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keuangan di perusahaan forwarder adalah :

1. Kasbon untuk handling
Kasbon atau cash advance atau bon gantung biasanya selain tandatangan pemohon perlu persetujuan atasan sebelum pihak keuangan mengeluarkan dananya, tanpa persetujuan seharusnya pihak keuangan "saklek" untuk tidak me-release uang handling.

2. Kasbon yang berhubungan dengan carrier.
Kasbon ini biasanya untuk membayar DO, freight, jaminan container, admin, late pickup, thc atau biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayaran atau pihak lainnya. Efektifnya untuk kasbon pengeluaran hal ini pemohon harus melakukan realisasi kasbon maksimal 2 hari kerja jika lebih dari itu pihak keuangan harus lebih straight dan tegas untuk meminta pertanggungjawaban atas kasbon karena secara logika untuk apa pemohon menahan laporan, jika belum dibayarkan uang harus dikembalikan ke keuangan apapun alasannya, ingat semakin banyak kompromi semakin banyak memberikan celah atas kelemahan sistem yang sebenarnya sudah baik.

3. Kasbon pembayaran trucking.
Nahhh untuk hal ini sangat teramat perlu di highlight oleh pihak keuangan, intinya mudah, setiap vendor trucking seharusnya memberikan tembusan penawaran harga ke pihak keuangan biasanya ada perbedaan harga antara trucking cash dan trucking kredit, jika ada kasbon untuk trucking cash mintakan penawaran harga lalu compare dengan vendor trucking lainnya biasakan keuangan harus memiliki tembusan penawaran juga sebagai bentuk control atas keuangan perusahaan. Jika nilai kasbon tidak sesuai dengan nilai di surat penawaran pihak keuangan harus menanyakan kepada si pemberi persetujuan atas kasbon dan catat alasan atas tidak sesuainya angka yang tertera di kasbon sesuai dengan apa yang diinformasikan oleh pemberi persetujuan. Dan perlu di highlight realisasi atas kasbon ini juga maksimal 2hari kerja.

4. Kasbon lain-lain
Biasanya kasbon ini yang tidak berhubungan dengan shipment, tetapi dengan kegiatan operasional perusahaan. Seperti membayar tagihan listrik, telepon, pembelian atk, pembelian lainnya. Untuk kasbon ini maksimal realisasi dalam waktu 1 hari.

5. Penerimaan Cash
Adakalanya customer akan datang dan membayar cash, hal ini berkaitan dengan audit piutang, lakukan minimal seminggu atau dua minggu sekali untuk mereview dan mengecek daftar piutang, lakukan pengecekan randomly dengan menelepon kepada customer langsung dan menanyakan apakah sudah dibayar atau belum. Kebanyakan para manager atau owner enggan untuk melakukan hal ini tapi percaya saya, ini salah satu kontrol keuangan yang paling powerful.

6. Lakukan Cash Opname Keuangan Secara Rutin
Cash Opname hal yang sangat penting dalam hal kontrol keuangan. Bisa dilakukan sebulan sekali, 2 minggu sekali atau 3 bulan sekali, lakukan cash opname dengan waktu yang secara acak, cek setiap dokumentasi yang ada, teliti dan tanyakan setiap ada kejanggalan kepada si pemegang uang petty cash, karena sangat mungkin yang "bermain" bukan team operasional tetapi staff keuangan. Mencegah lebih baik daripada mengobati, kontrol yang baik akan mencerminkan laporan perusahaan yang baik.

Biasanya kebocoran yang terjadi dan tidak terkontrol karena hal-hal yang dianggap remeh atau bisa dikompromikan seperti hal-hal diatas.

Sistem yang baik akan berjalan dengan baik jika SDM-nya mendukung dan berdisplin dalam menerapkan sistem yang ada, sebaik apapun sistem yang sudah dibangun jika personilnya kurang baik maka akan tetap mengalami kebocoran-kebocoran baik besar ataupun bocor halus tapi keliling.

Demikian cara mengkontrol biaya operasional di perusahaan forwarder dan bisa juga diterapkan diperusahaan yang bergerak dibidang lainnya.

Pengalaman diatas murni berdasarkan pengalaman saya dalam bekerja diberbagai bidang bukan hanya di industri forwarder saja.

Karena saya hanya ingin agar pengalaman saya menjadi amanah dan bermanfaat bagi semua orang, semoga berkah dan menjadi ladang pahala untuk saya kelak. Aamiin..

Jika pembaca ada tambahan saran atau kritik membangun silahkan tinggalkan pesan di kolom comment dibawah ini.

Semoga tulisan saya bermanfaat, tidak perlu di-share jika memang dianggap tidak penting dan membantu. :)

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Jumat, 27 November 2015

Be Smart Exporter & Importer in Indonesia

Dipenghujung November dan sebulan lagi mau ganti tahun, Alhamdulillah banyak PO export dan yang akan menunggu digarap adalah satu import untuk pameran tahun depan.

Salah satu client dari USA melakukan export by air which is urgent banget barangnya sekitar tiga minggu yang lalu, kalau ngga urgent pasti di-ship via LCL kan.

Karena berat diatas 100kgs, ngga mungkin aja kita kirim via kurir karena semua birokrasinya sama, harus nerbitin single PEB dan mengurus berbagai macam surat.

So, hitung punya hitung akhirnya dikirim melalui forwarder yang ditunjuk oleh VIP customer kita dan mereka menunjuk saya sebagai PIC untuk pengiriman ini.

Okay,,, semua berjalan dengan sedikit drama yang mengharuskan kita membayar overtime untuk driver dan staff export yang nunggu-nunggu hand over barang di air port, tetapi bukan hal ini yang ingin saya share.

Yang ingin saya share adalah pada saat menerima tagihan terdapat storage yang besar untuk ukuran barang hanya 400kgs dan ada customs charge, analysing point charge wowwww!!! semena-mena banget... tanpa konfirmasi tentang biaya atau apa-apa walau posisinya saya bukanlah pihak yang membayar tetapi melihat ketidaksewenangan terhadap VIP customer membuat saya tidak bisa terima dengan hal ini.

Saya cek dengan memasukan nomor pengajuan PEB dan yep terlihat kronologisnya.

Jadi untuk pengalaman kita-kita semua, hal yang bisa dipetik adalah :

  1. Exportir atau importir dapat mengecek progress pengajuan PEB/PIB melalu www.edi-indonesia.co.id lalu klik tracking PIB/PEB
  2. Untuk rekan forwarder, jangan menganggap customer kalian tidak bisa memantau shipments ya, jadi hargai customer yang dimiliki dengan memberikan service yang terbaik dan memberikan update daily progress, forawarder adalah perusahaan yang menjual jasa, jadi jaga nama baik perusahaan dengan mencari kandidat yang capable dan dapat menahan emosi disegala kondisi.
  3. Setiap extra charge untuk custom clearance berikan infonya sebelum mengeksekusi pembayaran kepada bea cukai, hargailah pendapat customer, apapun biayanya keberlangsungan kerja sama jangka panjang lebih penting dibandingkan mark up undertable, kasihan customernya sudah membayar jasa anda, anda malah mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Apapun bentuk kerjasama, komitmen kita untuk memberikan service terbaik akan lebih dihargai dan dihormati jika menjaga hubungan baik dengan siapapun.

Jujur saya sangat kecewa dengan service forwarder salah satu clients saya, saya tuliskan disini agar menjadi pengalaman bersama, baik sebagai exportir, importir ataupun rekan forwarder.

Semoga share saya bermanfaat baik bagi teman-teman di forwarder ataupun rekan exim.

Baca juga :

Sabtu, 14 November 2015

Ekspor Perorangan, Emang Bisaa ????

Pertanyaan saya awal kerja di forwarder adalah gimana cara ekspor perorangan, apakah bisa perorangan atau individu melakukan ekspor, dan ternyata eksportir perorangan bisa melakukan ekspor dengan menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK) atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT).


Caranya ???
ya tinggal menghubungi PPJK yang buanyaaak banget yang terdaftar di Indonesia kalau masih ngga tahu juga hubungi saya... ;)

Yang bisa diekspor melalui PPJK hanya barang personal effect seperti barang pribadi atau barang pindahan, lalu eksportir membuat surat kuasa kepada PPJK dengan melampirkan identitas pengirim bisa berupa Passport, KTP, SIM atau identitas lainnya.

Dan sebelum memberikan instruksi ke PPJK siapkan juga invoice/packing list/ uraian barang yang di ekspor.

Selanjutnya PPJK yang telah menerima kuasa dari eksportir membuat PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang) sampai kemudian mendapatkan response NPE.

Jika sudah selesai sampai proses NPE maka ekspor personal effect akan diperiksa dokumennya oleh analis ekspor tetapi biasanya tidak melalui proses pemeriksaan fisik.

Dan jika sudah disetujui maka, sayonara personal effect ...... :)

Ternyata mudah yah ekspor pakai identitas perorangan, indahnya berbagi informasi.

Semoga bermanfaat,,,,,,,,,,,,,,

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Jumat, 13 November 2015

Pembetulan Ekspor atau Notul PEB

Kadangkala jika eksportir sedang memiliki banyak stuffing pada hari yang sama sering menemukan crazy day atau bisa dibilang kerja grasa grusu, walhasil pada saat pengecekan draft PEB seringkali merasa "yakin benar" langsung "Confirmed OK" setelah submit ternyata ada item yang salah, weeeww sudah di response lagi... hiks!!!

Jika menghadapi masalah tersebut Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan. Pembetulan data PEB dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau melalui Sistem Komputer Pelayanan.



Pembetulan data PEB disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PP-PEB. Atas pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, kecuali diterbitkan NHI atau dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:

Sesuai dengan PP-PEB, pembetulan data PEB disetujui; atau
tidak sesuai dengan PP-PEB, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

Hal-hal yang dapat dikoreksi dalam hal pembetulan data PEB adalah sebagai berikut :

  • Jenis barang, jumlah barang, dan/ atau nomor peti kemas : sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, kecuali untuk:
  • Barang Ekspor yang tidak keseluruhan terangkut (short shipment), pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
  • Penjualan barang dan/ atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar daerah pabean, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; atau
  • Ekspor barang curah termasuk Migas dan BBM, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
  • Dalam hal Barang Ekspor lebih dari 1 (satu) peti kemas atau kemasan, pembetulan data PEB dapat dilayani sebelum seluruh Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.)
  • Nama sarana pengangkut, nomor voyage/flighi/nomor polisi, atau tanggal perkiraan ekspor, yang disebabkan oleh short shipment : paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
  • Data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain data diatas : paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
  • Data mengenai nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama: 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; atau 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor selain Migas dan BBM.
  • Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud dia atas dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
  • Kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor (biasa; akan diimpor kembali; atau re-ekspor), kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima (umum; fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian; khusus; atau TPB) , tidak dapat dilakukan pembetulan, tetapi dapat dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
  • Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang:
  • Dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
  • Terhadap Barang Ekspor harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
  • Terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang:
  • Dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
  • Terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal pembetulan ekspor atau notul PEB semoga bermanfaat.

Sumber : bcsoetta.net

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :