Rabu, 18 Maret 2015

PPH Final ?? Apa Sich ???

Kemarin ada seorang teman meminta untuk dipandu dalam mengisi SPT 1770SS bayangan saya, ahh simple.... ngga susah!!, sok lah telepon.. 

Ternyata teman saya yang satu ini kritis banget hehehe, sampai akhirnya saya putuskan untuk menulis diperjalanan blog saya yang baru seumur bayi jagung hehe..

Sederhananya saya bilang pokoknya kalau bersifat final itu ngga bisa dijadikan kredit pajak, lalu apa saja item-item yang perlu dimengerti tentang kata-kata FINAL itu ???

Tarif PPh Pasal 4 (2) - Pemotongan Pajak Final

Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan dengan pemotongan pajak final ini, dimana masing-masing memiliki tarif yang berbeda dan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di bawah inilah berbagai objek pajak dengan tarif masing-masing sesuai peraturan yang mendukung:

  1. Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro, tarif sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan turunannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK. 04/2001.
  2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing, dengan tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (7) dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2009.
  3. Bunga dari kewajiban, dengan berbagai tarif dari 0% sampai 20%. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009.
  4. Dividen yang diterima oleh Indonesia Wajib Pajak orang pribadi, tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (2c).
  5. Hadiah lotere / undian, tarif sebesar 25% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 2000.
  6. Transaksi derivatif dalam bentuk berjangka panjang yang diperdagangkan di bursa, dengan tarif sebesar 2,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2009.
  7. Transaksi Penjualan saham pendiri, dan saham non-founder (bukan pendiri), tarif sebesar 0,5% dan 0,1% masing-masing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997, yang derivatif-nya berupa turunan Menteri Keuangan No 282/KMK.04/1997, yang SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997.
  8. Jasa konstruksi, dengan berbagai tarif dari 2% sampai 6%. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009.
  9. Sewa atas tanah dan / atau bangunan, dengan tarif 10% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002.
  10. Pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan (termasuk usaha real estate), tarif sebesar 5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008.
  11. Transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh modal usaha, dengan tarif 0,1% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1995.

memang males banget yah untuk baca peraturan, tetapi kalau kata anak saya yang berumur empat tahun"Jangan Malas Nanti Ngga Naik Kelas Mi.....!!!" 
walah kalau udah seumuran saya mending ngga naik kelas deh, dibanding baca peraturan...

Semoga bermanfaat, kalau yang ngga mau ribet isi SPT hubungi saya saja ya.... ;)

Terima kasih sudah mampir di blog ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar