Kamis, 28 Januari 2016

Prosedur Re-Export

Adakalanya penjual barang dari luar negri salah mengirimkan barang, dan celakanya kita harus memproses pengembalian barang impor atau dikenal reekspor.


Biasanya pihak penjual yang salah kirim barang akan meminta untuk diekspor kembali atau dikirim ke tempat tujuan yang berbeda.

Berikut adalah ulasan mengenai re-ekspor yang saya kumpulkan dari beberapa sumber.

Reekspor atau diekspor kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ke luar daerah pabean.


Apa saja penyebab barang perlu di reekspor ??
Ekspor kembali barang impor dapat dilakukan dalam hal barang impor:

  1. Tidak sesuai dengan yang dipesan;
  2. Salah kirim;
  3. Rusak; atau
  4. Oleh karena suatu ketentuan pemerintah tidak boleh diimpor misalnya tidak ada SNI.

Ekspor kembali barang impor tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut sudah dikeluarkan dari kawasan pabean dengan tujuan:

  1. Diimpor untuk dipakai;
  2. Diimpor sementara;
  3. Ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  4. Diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya;
  5. Diangkut terus atau diangkut lanjut, atau
  6. Telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah dan/ atau jenis barang tidak sesuai dengan yang diberitahukan.

Ekspor kembali barang impor dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala KPPBC


Lalu prosedur apa yang akan saya lalui untuk memproses reekspor ??
Ada 2 kondisi yaitu jika belum mengajukan PIB dan jika telah mengajukan PIB

Jika belum mengajukan PIB
Prosedur reekspor untuk barang impor yang belum diajukan dokumen pemberitahuan impor adalah sebagai berikut.

Menyampaikan surat permohonan angkut lanjut luar negeri (BC1.2)ke Loket Penerimaan Surat Masuk dilampiri:

  1. Surat pernyataan bermeterai;
  2. Surat kuasa (dalam hal pengurusan diserahkan kepada PPJK) dilengkapi dengan fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa;
  3. Fotocopy dokumen API yang masih berlaku (jika ada);
  4. HAWB/MAWB/HBL/MBL, Invoice, dan Packing List asli (bukan fotocopy);
  5. Fotocopy MAWB/MBL
  6. Dokumen pelengkap lainnya sesuai dengan alasan permohonan re-ekspor.

Setelah mendapat persetujuan angkut lanjut, importir dapat mengisi formulir angkut lanjut yang tersedia di Loket BC1.2 Seksi Manifest kemudian berkoordinasi dengan forwarder terkait pengembalian barang ke negara asal.


Jika telah mengajukan PIB

Prosedur reekspor untuk barang impor yang telah diajukan dokumen pemberitahuan impor adalah sebagai berikut.

Menyampaikan surat permohonan reekspor ke Loket Penerimaan Surat Masuk dilampiri:

  1. Surat pernyataan bermeterai;
  2. Surat kuasa (dalam hal pengurusan diserahkan kepada PPJK) dilengkapi dengan fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa;
  3. Fotocopy dokumen pemberitahuan impor;
  4. Fotocopy HAWB/MAWB/HBL/MBL, Invoice, dan Packing List;
  5. Fotocopy MAWB/MBL
  6. Dokumen pelengkap lainnya sesuai dengan alasan permohonan reekspor.

Setelah mendapat persetujuan reekspor, importir dapat menghubungi PPJK (apabila tidak memiliki modul PEB) kemudian mentransfer data PEB. Penyelesaian barang untuk diekspor kembali dilakukan sesuai ketentuan di bidang ekspor.

Demikian prosedur re-export atau reekspor yang harus dilalui.

Jadi sudah tahu ya, apa itu re-export / reekspor dan khusus re-export/reekspor untuk barang pameran ada perlakuan yang berbeda dengan mentrasfer sejumlah uang jaminan yang nantinya akan diinspeksi langsung oleh petugas Bea Cukai.

Semoga Bermanfaat...


Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :


1 komentar:

  1. informasinya membantu sekali untuk saya. bila berkenan, mohon dikirimkan draft surat-surat untuk proses bila sudah mengajukan PIB

    BalasHapus