Rabu, 21 Desember 2016

Jangan Panik Jika Mengalami Salah Input Di PIB/PEB

Pengalaman pribadi banget nih...

Import kena SPJM pas di Pendok ditanyain kok nomor Packing List berbeda dengan yang di submit ??


Punggung sampai panasss ditanyain begitu, ternyata memang salah..

Main halus karena adanya "Saber" ngga bisa, main kasar apalagi ahahhahaha.....

Jawaban halus sang petugas "Sesuai prosedur aja ya...."

So... kita ikutin prosedur yang ada, yaitu (salah satu)

  1. Nunggu response reject dan mengajukan Surat Permohonan Perbaikan Data PIB, waktu yang diperlukan sekitar 3 hari kerja.
  2. Siapkan lampiran data yang benar invoice, PL, PO, bukti transfer dan email koresponden, nanti pada saat setelah diperiksa akan dapat DNP, jadi tinggal tunjukan PO, bukti  transfer dll yang diminta oleh petugas.
  3. Mending nomor Packing List ngga usah di declare menghindari dispute.. xixixi


Ok, ini hanya sebatas catatan saya, semoga bisa menjadi solusi bagi yang mengalami SPJM ada perbedaan antara data yang tertera dengan dokumen aslinya.

Jadiiiii...... yuk ahhh ikutin aja sesuai prosedur, ciptakan "Indonesia Bersih"

Lama sedikit ngga apa, yang penting kita ikutin peraturan yang ada.

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini



Baca juga :


Sabtu, 22 Oktober 2016

Cerita dibalik Import Jalur Merah

Lama banget tidak pernah nulis, pas cek blog ada banyak pertanyaan yang masuk lewat kontak.... :(

Mohon maaf sebelumnya dikarenakan sibuk untuk memperkenalkan KulitBatu Stone Veneer Indonesia jadinya waktu luang untuk menulis menjadi terasa sangat mahal.

Ok sesuai janji saya di artikel sebelumnya, saya ingin men-share proses customs clearance yang ternyata kena jalur merah.

Import KulitBatu sebelumnya sangat high presure dikarenakan waktu yang tersisa hanya 5 hari dan barang-barang untuk pameran masih belum selesai proses clearancenya dikarenakan ada pengecekan sample di Laboratorium Bea Cukai di Cempaka Putih Jakarta yang memakan waktu agak lumayan lama dikarenakan banyaknya antrian sample yang harus diuji kesesuaian anatara produk dan HS Code yang kita ajukan. Jadi saran saya, kalau mau import urgent untuk pameran seperti import saya yang ini lebih baik spare waktu 1-2 bulan sebelum pameran.

Client saya sampai mengimport via udara untuk keperluan membangun stand, kebayangkan betapa dia sampai kehabisan akal sampai double import.

Total clearance setelah kapal sandar sekitar 19 hari dan disetiap hari saya mendapatkan suntikan vitamin pertanyaan dari owner KulitBatu "Kapan container saya released" kebayang stressnya karena tidak mungkin KulitBatu ikut pameran tanpa stand yang bagus... ( menahan bola panas selama 2 minggu berasa panas dingin, tobat deh ngga mau diposisi itu lagi hikssss )

Saya sendiri datang ke Tanjung Priok untuk melihat prosesnya, dan berpikir untuk ngga mau lagi ke Tanjung Priok karena pegel, panas, emosi dan lapar menjadi satu. hehehehe itu perasaan saat itu sekarang udah normal lagi... :D

Sekarang menanti import container berikutnya punya KulitBatu, semoga tidak seperti container sebelumnya... Aamiin yra.

Sebelumnya saya ingin mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah membaca artikel-artikel sederhana saya dan ada beberapa rekan yang menanyakan tentang kegiatan export import ada sebagian yang sudah saya jawab dan ada sebagian yang belum saya mohon maaf atas keterlambatan responsenya. Kedepannya saya akan aktif menulis kembali tentang kegiatan export import sepertinya CEISA, VGM dan perpindahan modul versi 5 ke versi 6 sangat menarik untuk saya kupas.. :)

Ditunggu lagi ya.... ;)

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :




Kamis, 07 April 2016

Stone Veneer Hadir di Mega Build 2016

Mengikuti proses tumbuh dan berkembangnya Stone Veneer di Indonesia tidak akan lepas dari Kulit Batu, karena Kulit Batu yang bersedia tetap exist selama 2 tahun berturut-turut untuk gencar memperkenalkan Stone Veneer dan sangat professional dalam meng-educate market di Indonesia.

Kulit Batu tahun 2015 kemarin sukses di Indo Build Tech  membawa Kulit Batu untuk mengikuti pameran sekala nasional dengan pangsa pasar domestik semakin menarik, dan layak untuk dipertimbangkan sebagai pengganti batu alam asli untuk interior dan eksterior.

Pengunjung pameran Mega Build 2016 datang pada umumnya mencari fresh idea untuk project-nya oleh karena itu banyak dari pengunjung di stand Kulit Batu meminta follow up lebih lanjut pasca pameran, karena ramainya booth Kulit Batu di Mega Build 2016 seperti tampak pada foto di bawah ini.


Bagi pembaca Saya yang belum mengetahui Kulit Batu bisa klik disini

Ok, bosan yah bacanya kalau formil begini... bukan Sayaaahh bangets xixixixi.

Kembali ke gaya penulisan RR.

Jadi apa yang beda pada pameran tahun ini dibandingkan tahun kemanrin????

Woaaaaahhhh banyak yang berbeda, salah satunya adalah product yang tembus cahaya yang siap dipasarkan di Indonesia.

Ahh itu mah kita sudah tahuuuuu....

Oh ya udah tahu yaahh...???

Namanya Kulit Batu Translucent kan ...?

Yepp betul... pantesan aja sudah tahu, tahun kemarin sudah di sounding...

Selain Kulit Batu Translucent yang bagus banget untuk interior ruangan atau lobby ada lagi yang lain yaitu batu ukuran triplek yaitu 122x244.

Nahhh yang ini special banget untuk pemilik project yang ingin mendapatkan texture batu asli dalam ukuran besar yang bisa ditekuk dan dibentuk sesuai media yang diinginkan.

Adalagi???

Aha, ada dong sekarang Kulit Batu punya 12 macam warna dan semuanya ready stock siap untuk dipasarkan di Indonesia, Walau ada yang berminat dari Jepang dan Singapore kita cuekin karena kita ngga menjual kesana... :D

12 warna Kulit Batu yang siap dipasarkan adalah :

  1. Kulit Batu Autumn Light
  2. Kulit Batu Auntumn Dark
  3. Kulit Batu Copper Mix
  4. Kulit Batu Copper Red
  5. Kulit Batu Quartz Green Pattern
  6. Kulit Batu Quartz Green Plain
  7. Kulit Batu Silver Quartz
  8. Kulit Batu Indian Autumn Translucent
  9. Kulit Batu Grey Quartz
  10. Kulit Batu Black Slate
  11. Kulit Batu Terra Red
  12. Kulit Batu Light Grey
Dengan ukuran yang tersedia :
  1. Ukuran kecil 30x60cm
  2. Ukuran sedang 61x122cm
  3. Ukuran besar 122x244cm
Untuk harga, Saya ngga bisa sebutkan disini tapi bisa contact Saya jika berminat. ;)

Walau tidak mendapatkan well done untuk Saya pada pameran kali ini, tapi Saya bersyukur banget bisa membantu Kulit Batu dalam proses importnya.

Dan yang pasti bisa men-share ilmu import yang sudah saya lalui kemarin karena kena redress dan harus menempuh uji sample di Direktorat Dirjen Bea Cukai di Cempaka Putih.

Sangat stressss selama proses kejar dokumen import sampai SPPB nya karena apa yang ada di dalam container adalah barang pameran Kulit Batu Mega Build 2016 which is 5 hari tersisa untuk buat booth pameran Stone Veneer / Kulit Batu yang unik dan ngga bisa terlupakan.

Nanti saya share apa yang telah Saya lalui dalam proses customs clearancenya.

Seruuu dan kereeenn abis!!!!!

Thanks untuk yang bersedia baca tulisan Saya... :)

Untuk yang berminat, beneeeeeerrr beneeeeerrr berminat Kulit Batu nya bisa email ke rina@kulitbatu.com nanti akan Saya bantu dan jelaskan secara detail semua pertanyaan terkait Stone Veneer / Kulit Batu.

Kamis, 28 Januari 2016

Prosedur Re-Export

Adakalanya penjual barang dari luar negri salah mengirimkan barang, dan celakanya kita harus memproses pengembalian barang impor atau dikenal reekspor.


Biasanya pihak penjual yang salah kirim barang akan meminta untuk diekspor kembali atau dikirim ke tempat tujuan yang berbeda.

Berikut adalah ulasan mengenai re-ekspor yang saya kumpulkan dari beberapa sumber.

Reekspor atau diekspor kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ke luar daerah pabean.


Apa saja penyebab barang perlu di reekspor ??
Ekspor kembali barang impor dapat dilakukan dalam hal barang impor:

  1. Tidak sesuai dengan yang dipesan;
  2. Salah kirim;
  3. Rusak; atau
  4. Oleh karena suatu ketentuan pemerintah tidak boleh diimpor misalnya tidak ada SNI.

Ekspor kembali barang impor tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut sudah dikeluarkan dari kawasan pabean dengan tujuan:

  1. Diimpor untuk dipakai;
  2. Diimpor sementara;
  3. Ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  4. Diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya;
  5. Diangkut terus atau diangkut lanjut, atau
  6. Telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah dan/ atau jenis barang tidak sesuai dengan yang diberitahukan.

Ekspor kembali barang impor dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala KPPBC


Lalu prosedur apa yang akan saya lalui untuk memproses reekspor ??
Ada 2 kondisi yaitu jika belum mengajukan PIB dan jika telah mengajukan PIB

Jika belum mengajukan PIB
Prosedur reekspor untuk barang impor yang belum diajukan dokumen pemberitahuan impor adalah sebagai berikut.

Menyampaikan surat permohonan angkut lanjut luar negeri (BC1.2)ke Loket Penerimaan Surat Masuk dilampiri:

  1. Surat pernyataan bermeterai;
  2. Surat kuasa (dalam hal pengurusan diserahkan kepada PPJK) dilengkapi dengan fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa;
  3. Fotocopy dokumen API yang masih berlaku (jika ada);
  4. HAWB/MAWB/HBL/MBL, Invoice, dan Packing List asli (bukan fotocopy);
  5. Fotocopy MAWB/MBL
  6. Dokumen pelengkap lainnya sesuai dengan alasan permohonan re-ekspor.

Setelah mendapat persetujuan angkut lanjut, importir dapat mengisi formulir angkut lanjut yang tersedia di Loket BC1.2 Seksi Manifest kemudian berkoordinasi dengan forwarder terkait pengembalian barang ke negara asal.


Jika telah mengajukan PIB

Prosedur reekspor untuk barang impor yang telah diajukan dokumen pemberitahuan impor adalah sebagai berikut.

Menyampaikan surat permohonan reekspor ke Loket Penerimaan Surat Masuk dilampiri:

  1. Surat pernyataan bermeterai;
  2. Surat kuasa (dalam hal pengurusan diserahkan kepada PPJK) dilengkapi dengan fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa;
  3. Fotocopy dokumen pemberitahuan impor;
  4. Fotocopy HAWB/MAWB/HBL/MBL, Invoice, dan Packing List;
  5. Fotocopy MAWB/MBL
  6. Dokumen pelengkap lainnya sesuai dengan alasan permohonan reekspor.

Setelah mendapat persetujuan reekspor, importir dapat menghubungi PPJK (apabila tidak memiliki modul PEB) kemudian mentransfer data PEB. Penyelesaian barang untuk diekspor kembali dilakukan sesuai ketentuan di bidang ekspor.

Demikian prosedur re-export atau reekspor yang harus dilalui.

Jadi sudah tahu ya, apa itu re-export / reekspor dan khusus re-export/reekspor untuk barang pameran ada perlakuan yang berbeda dengan mentrasfer sejumlah uang jaminan yang nantinya akan diinspeksi langsung oleh petugas Bea Cukai.

Semoga Bermanfaat...


Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :


Rabu, 27 Januari 2016

Mengenal Tentang BC 1.1

Pernah ngga dengar tentang BC 1.1 atau BC 2.3 saya sangat sering dengar team operasional membicarakan mengenai BC 1.1 atau BC lainnya.

Penasaran dengan apa itu BC 1,1 membuat saya menanyakan ke Mbah pinter yang serba tau, mbah google kasih tau dong,,,,, apa itu BC 1.1 dan berderet-deret informasi tersedia dengan indahnya mengenai apa itu BC 1.1 dan saya sangat suka untuk mencari informasi melalui Mbah Google dengan key word " apa itu BC 1.1 ??"

Yukk ahh, ke TKP

Apakah itu Data BC 1.1?
BC 1.1 adalah dokumen manifest yang memuat daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara dan darat pada saat memasuki atau meninggalkan Kawasan Pabean.

Siapa aja sih yang wajib melaporkan data BC 1.1 atau inward manifest?
Seperti yang diketahui, data manifest terdiri dari 2 jenis, yaitu data Inward Manifest dan data Outward Manifest.
Inward Manifest wajib dilaporkan oleh pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean atau dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean.

Sedangkan Outward Manifest wajib dilaporkan oleh Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar Daerah Pabean atau ke dalam Daerah Pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor dan/ atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean.

Apakah data BC 1.1 bisa diperbaiki ?
Perbaikan data BC 1.1 adalah Perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan sarana pengangkut.

Jadi jawabannya Ya, bisa.... dengan memperhatikan hal dibawah ini.

Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal :

  • terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas
  • terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
  • terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes
  • diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama, nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan, dan telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill
  • terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes.


Mengapa perlu dilakukan perbaikan data BC 1.1?
Setiap pengangkut yang telah membuat data BC 1.1 akan mentransfer data tersebut ke dalam sistem PDE kepabeanan dan mendapatkan nomor pendaftaran.

Data yang telah masuk ke dalam sistem Bea dan Cukai akan menjadi acuan bagi petugas Bea dan Cukai dalam proses pengeluaran barang impor. Data BC 1.1 yang ada di sistem PDE kepabeanan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang impor tersebut, meliputi kesesuain consignee/penerima barang, data shipper, jumlah dan jenis barang, berat barang, serta data-data lainnya.

Kesalahan pada data BC 1. 1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu, diperlukan proses perubahan data yang telah dilaporkan oleh pihak pengangkut menjadi data yang sebenarnya dengan cara pengajuan perbaikan data BC 1.1.

Aduhh, Salah Nich Datanya.... Gimana Dong...??? 
Jangan panik, ajukan data perbaikan dan yang dapat mengajukan perbaikan data BC 1.1 adalah pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dengan dibuktikan oleh dokumen-dokumen pendukung yang cukup.

Dan perlu diingat dalam hal berdasarkan penelitian pejabat Bea dan Cukai menunjukan bahwa perubahan BC 1.1 tidak dapat dilakukan dikarenakan kurangnya bukti yang kuat, maka permohonan akan ditolak.

Data BC 1. 1 apa saja yang dapat dilakukan perbaikan?

berikut adalah data-data yang bisa dilakukan perbaikan dalam hal BC 1.1 yaitu :

  1. Nama Consignee
  2. Alamat Consignee
  3. Nama Notify
  4. Alamat Notify
  5. Uraian Barang
  6. Nama Shipper
  7. Alamat Shipper
  8. Nomor Airway Bill
  9. Tanggal Air Way Bill
  10. Jumlah Koli Barang
  11. Berat Barang
  12. Penambahan Pos
  13. Kelompok Pos
  14. Jenis Pos


Kalau Data BC 1.1 -nya Salah Apa Akibatnya Jika Tidak Dilakukan Perbaikan?
Untuk pengurusan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, importir atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang impor wajib memberitahukan barang tersebut dengan dokumen pemberitahuan impor.

Data pada dokumen pemberitahuan impor barang harus sesuai dengan data pada manifest barang untuk dapat diproses oleh sistem PDE kepabeanan atau diperiksa oleh pejabat bea dan cukai. Ketidaksesuaian antara data pemberitahuan impor dan data manifest (BC 1.1) akan mengakibatkan pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. duhh serem amet yak...


Bagaimana proses pengajuan perbaikan data BC 1.1?
Untuk melakukan perbaikan data BC 1.1, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang membuat surat permohonan perbaikan BC 1.1 yang memuat tentang data BC 1.1 yang akan dilakukan perbaikan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang kuat, dan ditujukan kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta / Tanjung Priok.

Setiap pengangkut/importir/eksportir dan atau kuasanya dalam mengajukan permohonan,wajib pula melampirkan surat kuasa atau surat tugas disertai fotokopi ID Card.

untuk persyaratan dan prasyaratnya bisa dilihat ditabel dibawah ini :


Jadi, udah jelas yah, apa itu BC 1.1 kalau kita orang forwarder pasti paham dan sering menggunakan kata redress untuk data yang tidak sesuai. Redress bisa diantisipasi sejak keberangkatan kapal, walau kita sudah jaga-jaga mengenai data pastinya adaa aja yang perlu diperbaiki jarang sekali ada yang smooth apalagi kalau untuk import.

Jangan sampai kita kena biaya redress yang seharusnya bisa diantisipasi.

Be smart importer yah... ;)

Semoga bermafaat...


Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini

Mungkin ini Bisnis Untuk Si Pemalu.................


Baca juga :

Senin, 25 Januari 2016

Cara Mengkontrol Biaya Operasional Perusahaan Forwarder


Pernah ngga mengalami memiliki karyawan yang kurang atau tidak jujur dalam masalah keuangan ? Sangat mengesalkan dan menjadi duri dalam daging karena dilain sisi kita perlu akan tenaga dan kemampuannya, tapi disisi yang lain karyawan yang tidak jujur merupakan kegagalan paling prinsip dalam perekrutan karyawan.

Atau mungkin pada saat dipekerjakan karyawan tersebut masih unyu-unyu dan polos tetapi seiring berjalannya waktu banyak godaan-godaan karena banyak kesempatan untuk mengambil yang bukan haknya.

Itu SANGATTT LAH MUNGKIN!!

Menyiasatinya bagaimana ???

Ada beberapa hal utama yang perlu dicermati, yuk dibahas satu-persatu :

Perlu sistem control yang tepat.
Jangan memberikan celah atas ketidak jujuran. Berkomitmenlah, disiplin dan tidak ada kompromi merupakan dasar yang paling prinsip dalam sebuah system untuk berjalan dengan baik, tanpa ketiga faktor utama tersebut sistem hanyalah sekedar sistem. Kalau kata salah satu client saya adalah "It needs blood, tears, fight and debate to make discipline work well" dan I do agree, totally agree.

Mereview karakter masing-masing karyawan.
Biasanya karyawan yang mulai berlaku tidak jujur terhadap keuangan akan terlihat pada perubahan gaya hidup, cara melakukan pertemanan, cara berkomunikasi dan berinteraksi akan kentara jika kita sensitif melihat perubahan masing-masing karyawan yang dimiliki oleh suatu perusahaan.

Bertindak tegas.
Jika diketahui adanya penyelewengan dana sekecil apapun bersikap tegaslah, be brave!!! lebih baik Anda bersusah-susah dengan double job while waiting right candidate comes. Jangan pernah berpikir malas repot dan memberikan spare waktu untuk melakukan handover dengan karyawan pengganti, lebih baik handover dengan Anda sebagai atasan kenapa?? simple jika handover dilakukan antara pembuat masalah dengan kandidat yang baru bisa saja si pembuat masalah memberikan informasi yang salah atau juga membuat "down" karyawan yang baru dengan pekerjaan yang akan dikerjakan nantinya. Jadi lebih baik Anda mengakuisisi pekerjaan sementara sampai menemukan kandidat baru.

Ok diatas mungkin hal umum yang memang sudah diketahui, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara mengcontrol keuangan di perusahaan forwarder ??? ( kenapa forwarder ya??? karena saya sangat mencintai dunia ini ;) )

Berdasarkan pengalaman saya pribadi kecurangan keuangan terjadi karena adanya kesempatan dan sistem kontrol yang kurang baik.

Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keuangan di perusahaan forwarder adalah :

1. Kasbon untuk handling
Kasbon atau cash advance atau bon gantung biasanya selain tandatangan pemohon perlu persetujuan atasan sebelum pihak keuangan mengeluarkan dananya, tanpa persetujuan seharusnya pihak keuangan "saklek" untuk tidak me-release uang handling.

2. Kasbon yang berhubungan dengan carrier.
Kasbon ini biasanya untuk membayar DO, freight, jaminan container, admin, late pickup, thc atau biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayaran atau pihak lainnya. Efektifnya untuk kasbon pengeluaran hal ini pemohon harus melakukan realisasi kasbon maksimal 2 hari kerja jika lebih dari itu pihak keuangan harus lebih straight dan tegas untuk meminta pertanggungjawaban atas kasbon karena secara logika untuk apa pemohon menahan laporan, jika belum dibayarkan uang harus dikembalikan ke keuangan apapun alasannya, ingat semakin banyak kompromi semakin banyak memberikan celah atas kelemahan sistem yang sebenarnya sudah baik.

3. Kasbon pembayaran trucking.
Nahhh untuk hal ini sangat teramat perlu di highlight oleh pihak keuangan, intinya mudah, setiap vendor trucking seharusnya memberikan tembusan penawaran harga ke pihak keuangan biasanya ada perbedaan harga antara trucking cash dan trucking kredit, jika ada kasbon untuk trucking cash mintakan penawaran harga lalu compare dengan vendor trucking lainnya biasakan keuangan harus memiliki tembusan penawaran juga sebagai bentuk control atas keuangan perusahaan. Jika nilai kasbon tidak sesuai dengan nilai di surat penawaran pihak keuangan harus menanyakan kepada si pemberi persetujuan atas kasbon dan catat alasan atas tidak sesuainya angka yang tertera di kasbon sesuai dengan apa yang diinformasikan oleh pemberi persetujuan. Dan perlu di highlight realisasi atas kasbon ini juga maksimal 2hari kerja.

4. Kasbon lain-lain
Biasanya kasbon ini yang tidak berhubungan dengan shipment, tetapi dengan kegiatan operasional perusahaan. Seperti membayar tagihan listrik, telepon, pembelian atk, pembelian lainnya. Untuk kasbon ini maksimal realisasi dalam waktu 1 hari.

5. Penerimaan Cash
Adakalanya customer akan datang dan membayar cash, hal ini berkaitan dengan audit piutang, lakukan minimal seminggu atau dua minggu sekali untuk mereview dan mengecek daftar piutang, lakukan pengecekan randomly dengan menelepon kepada customer langsung dan menanyakan apakah sudah dibayar atau belum. Kebanyakan para manager atau owner enggan untuk melakukan hal ini tapi percaya saya, ini salah satu kontrol keuangan yang paling powerful.

6. Lakukan Cash Opname Keuangan Secara Rutin
Cash Opname hal yang sangat penting dalam hal kontrol keuangan. Bisa dilakukan sebulan sekali, 2 minggu sekali atau 3 bulan sekali, lakukan cash opname dengan waktu yang secara acak, cek setiap dokumentasi yang ada, teliti dan tanyakan setiap ada kejanggalan kepada si pemegang uang petty cash, karena sangat mungkin yang "bermain" bukan team operasional tetapi staff keuangan. Mencegah lebih baik daripada mengobati, kontrol yang baik akan mencerminkan laporan perusahaan yang baik.

Biasanya kebocoran yang terjadi dan tidak terkontrol karena hal-hal yang dianggap remeh atau bisa dikompromikan seperti hal-hal diatas.

Sistem yang baik akan berjalan dengan baik jika SDM-nya mendukung dan berdisplin dalam menerapkan sistem yang ada, sebaik apapun sistem yang sudah dibangun jika personilnya kurang baik maka akan tetap mengalami kebocoran-kebocoran baik besar ataupun bocor halus tapi keliling.

Demikian cara mengkontrol biaya operasional di perusahaan forwarder dan bisa juga diterapkan diperusahaan yang bergerak dibidang lainnya.

Pengalaman diatas murni berdasarkan pengalaman saya dalam bekerja diberbagai bidang bukan hanya di industri forwarder saja.

Karena saya hanya ingin agar pengalaman saya menjadi amanah dan bermanfaat bagi semua orang, semoga berkah dan menjadi ladang pahala untuk saya kelak. Aamiin..

Jika pembaca ada tambahan saran atau kritik membangun silahkan tinggalkan pesan di kolom comment dibawah ini.

Semoga tulisan saya bermanfaat, tidak perlu di-share jika memang dianggap tidak penting dan membantu. :)

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :