Jumat, 27 November 2015

Be Smart Exporter & Importer in Indonesia

Dipenghujung November dan sebulan lagi mau ganti tahun, Alhamdulillah banyak PO export dan yang akan menunggu digarap adalah satu import untuk pameran tahun depan.

Salah satu client dari USA melakukan export by air which is urgent banget barangnya sekitar tiga minggu yang lalu, kalau ngga urgent pasti di-ship via LCL kan.

Karena berat diatas 100kgs, ngga mungkin aja kita kirim via kurir karena semua birokrasinya sama, harus nerbitin single PEB dan mengurus berbagai macam surat.

So, hitung punya hitung akhirnya dikirim melalui forwarder yang ditunjuk oleh VIP customer kita dan mereka menunjuk saya sebagai PIC untuk pengiriman ini.

Okay,,, semua berjalan dengan sedikit drama yang mengharuskan kita membayar overtime untuk driver dan staff export yang nunggu-nunggu hand over barang di air port, tetapi bukan hal ini yang ingin saya share.

Yang ingin saya share adalah pada saat menerima tagihan terdapat storage yang besar untuk ukuran barang hanya 400kgs dan ada customs charge, analysing point charge wowwww!!! semena-mena banget... tanpa konfirmasi tentang biaya atau apa-apa walau posisinya saya bukanlah pihak yang membayar tetapi melihat ketidaksewenangan terhadap VIP customer membuat saya tidak bisa terima dengan hal ini.

Saya cek dengan memasukan nomor pengajuan PEB dan yep terlihat kronologisnya.

Jadi untuk pengalaman kita-kita semua, hal yang bisa dipetik adalah :

  1. Exportir atau importir dapat mengecek progress pengajuan PEB/PIB melalu www.edi-indonesia.co.id lalu klik tracking PIB/PEB
  2. Untuk rekan forwarder, jangan menganggap customer kalian tidak bisa memantau shipments ya, jadi hargai customer yang dimiliki dengan memberikan service yang terbaik dan memberikan update daily progress, forawarder adalah perusahaan yang menjual jasa, jadi jaga nama baik perusahaan dengan mencari kandidat yang capable dan dapat menahan emosi disegala kondisi.
  3. Setiap extra charge untuk custom clearance berikan infonya sebelum mengeksekusi pembayaran kepada bea cukai, hargailah pendapat customer, apapun biayanya keberlangsungan kerja sama jangka panjang lebih penting dibandingkan mark up undertable, kasihan customernya sudah membayar jasa anda, anda malah mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Apapun bentuk kerjasama, komitmen kita untuk memberikan service terbaik akan lebih dihargai dan dihormati jika menjaga hubungan baik dengan siapapun.

Jujur saya sangat kecewa dengan service forwarder salah satu clients saya, saya tuliskan disini agar menjadi pengalaman bersama, baik sebagai exportir, importir ataupun rekan forwarder.

Semoga share saya bermanfaat baik bagi teman-teman di forwarder ataupun rekan exim.

Baca juga :

Sabtu, 14 November 2015

Ekspor Perorangan, Emang Bisaa ????

Pertanyaan saya awal kerja di forwarder adalah gimana cara ekspor perorangan, apakah bisa perorangan atau individu melakukan ekspor, dan ternyata eksportir perorangan bisa melakukan ekspor dengan menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK) atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT).


Caranya ???
ya tinggal menghubungi PPJK yang buanyaaak banget yang terdaftar di Indonesia kalau masih ngga tahu juga hubungi saya... ;)

Yang bisa diekspor melalui PPJK hanya barang personal effect seperti barang pribadi atau barang pindahan, lalu eksportir membuat surat kuasa kepada PPJK dengan melampirkan identitas pengirim bisa berupa Passport, KTP, SIM atau identitas lainnya.

Dan sebelum memberikan instruksi ke PPJK siapkan juga invoice/packing list/ uraian barang yang di ekspor.

Selanjutnya PPJK yang telah menerima kuasa dari eksportir membuat PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang) sampai kemudian mendapatkan response NPE.

Jika sudah selesai sampai proses NPE maka ekspor personal effect akan diperiksa dokumennya oleh analis ekspor tetapi biasanya tidak melalui proses pemeriksaan fisik.

Dan jika sudah disetujui maka, sayonara personal effect ...... :)

Ternyata mudah yah ekspor pakai identitas perorangan, indahnya berbagi informasi.

Semoga bermanfaat,,,,,,,,,,,,,,

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Jumat, 13 November 2015

Pembetulan Ekspor atau Notul PEB

Kadangkala jika eksportir sedang memiliki banyak stuffing pada hari yang sama sering menemukan crazy day atau bisa dibilang kerja grasa grusu, walhasil pada saat pengecekan draft PEB seringkali merasa "yakin benar" langsung "Confirmed OK" setelah submit ternyata ada item yang salah, weeeww sudah di response lagi... hiks!!!

Jika menghadapi masalah tersebut Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan. Pembetulan data PEB dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau melalui Sistem Komputer Pelayanan.



Pembetulan data PEB disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PP-PEB. Atas pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, kecuali diterbitkan NHI atau dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:

Sesuai dengan PP-PEB, pembetulan data PEB disetujui; atau
tidak sesuai dengan PP-PEB, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

Hal-hal yang dapat dikoreksi dalam hal pembetulan data PEB adalah sebagai berikut :

  • Jenis barang, jumlah barang, dan/ atau nomor peti kemas : sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, kecuali untuk:
  • Barang Ekspor yang tidak keseluruhan terangkut (short shipment), pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
  • Penjualan barang dan/ atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar daerah pabean, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; atau
  • Ekspor barang curah termasuk Migas dan BBM, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
  • Dalam hal Barang Ekspor lebih dari 1 (satu) peti kemas atau kemasan, pembetulan data PEB dapat dilayani sebelum seluruh Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.)
  • Nama sarana pengangkut, nomor voyage/flighi/nomor polisi, atau tanggal perkiraan ekspor, yang disebabkan oleh short shipment : paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
  • Data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain data diatas : paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
  • Data mengenai nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama: 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; atau 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor selain Migas dan BBM.
  • Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud dia atas dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
  • Kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor (biasa; akan diimpor kembali; atau re-ekspor), kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima (umum; fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian; khusus; atau TPB) , tidak dapat dilakukan pembetulan, tetapi dapat dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
  • Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang:
  • Dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
  • Terhadap Barang Ekspor harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
  • Terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang:
  • Dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
  • Terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal pembetulan ekspor atau notul PEB semoga bermanfaat.

Sumber : bcsoetta.net

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Kamis, 12 November 2015

Prosedur Pembatalan Ekspor

Kadang kala eksportir karena satu dan lain hal terpaksa harus melakukan pembatalan ekspor berkaitan dengan kondisi barang, kondisi jalan yang mengakibatkan ketinggalan kapal atau hal lainnya yang tidak terduga,


Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan dibidang ekspor. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.

Contoh 1 : tanggal keberangkatan 10 April 2015 (Jumat), pengajuan pembatalan ekspor maksimal tanggal 13 April 2015 (Senin), hari Minggu tidak dihitung.

Contoh 2 : tanggal keberangkatan 12 April 2015 (Minggu), pengajuan pembatalan ekspor maksimal tanggal 14 April 2015 (Selasa), hari Minggu dihitung.

Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Dalam hal pembatalan ekspor dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan data pembatalan ekspor kepada:

  • Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB, untuk perusahaan penerima fasilitas TPB;
  • Kantor Wilayah penerbit Nomor Induk Perusahaan (NIPER), untuk perusahaan penerima fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian.

Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI atau dilakukan penengahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB.

Dalam hal dilakukan hasil pemeriksaan fisik berdasarkan NHI kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:

sesuai, pembatalan ekspor disetujui; atau
tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

Prosedur Pembatalan PEB

Persyaratan mengajukan Pembatalan PEB:


  1. Surat Permohonan Pembatalan PEB (tanda tangan Kuasa Direksi/Direkstur sesuai dengan data di NIK/API)
  2. Surat Kuasa dari Eksportir ke PPJK, dalam hal memakai jasa PPJK (tanda tangan Kuasa Direksi/Direkstur sesuai dengan data di NIK/API)
  3. Dokumen PEB dan respon NPE asli beserta 1 rangkap copy
  4. Surat Pernyataan Keberadaan Barang (tanda tangan Hanggar setempat apabila Kawasan Berikat)
  5. Respon Penerimaan Notul (jika ada)

Demikian penjabaran mengenai pembatalan ekspor, sumber asli dari bcsoetta.net



Rabu, 11 November 2015

Tentang PPJK

Apa sajakah yang perlu diketahui tentang PPJK

Berikut adalah hal-hal yang melekat erat dalam PPJK

  • PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
  • PPJK bertanggung jawab atas hutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam hal importir yang diberi kuasa tidak ditemukan.
  • PPJK mempunyai Ahli Kepabeanan yakni orang yang memiliki pengetahuan & pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
  • PPJK harus memiliki Nomor Pokok PPJK (NPPPJK) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
  • PPJK yang melakukan kegiatan di KPPBC TMP Soekarno Hatta menggunakan perangkat dan Modul EDI untuk pembuatan dan penyerahan pemberitahuan Pabean begitu pula yang ada di Tanjung Priok.
  • Saat ini telah tersedia Aplikasi Publikasi Informasi PPJK yang dibuat oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat pengguna jasa sehubungan dengan banyaknya pengaduan mengenai PPJK yang dinilai merugikan semua pihak, baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PPJK itu sendiri dan Perusahaan Pengguna jasa PPJK.

Publikasi data PPJK ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang keberadaan PPJK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-63/PMK.04/2011 tanggal 30-Mar-2011 Tentang Registrasi Kepabeanan jo Peraturan Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan, sehingga dapat mencegah miss informasi tentang PPJK.

INFORMASI YANG DITAMPILKAN :
PPJK Terdaftar
Yang memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) sebagai PPJK.
PPJK Aktif
Yang memiliki NIK sebagai PPJK dan masih aktif mengajukan pemberitahuan pabean dalam satu (1) tahun terakhir.
PPJK Diblokir
Yang tidak dilayani pengajuan pemberitahuan pabeannya (diblokir).
PPJK Dicabut
Yang NIK-nya dicabut.

Sumber : Bea Cukai Soekarno Hatta 


Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Senin, 02 November 2015

IT TAKES MONEY TO MAKES MONEY !!


Pengen punya usaha tapiiiii ngga punya modal.... ngga punya waktu.... ngga punya fasilitas untuk support usahanya dan banyak alasan lain yang klise...



Hellooo semua manusia memiliki waktu yang sama dengan hewan ouppsss maksudnya memiliki jumlah waktu yang sama dimuka bumi ini yaitu 24 jam sehari, tinggal bagaimana kita menggunakan waktu tersebut.

Ngga punya modal ???? Setiap usaha pasti perlu modal, jika belum memiliki modal materil kita sudah punya modal yang paling mahal yaitu kesehatan, akal pikiran dan pengetahuan.

Bisnis online/offline tanpa modal bagi saya adalah bullshit, dari tahun 2013 saya sudah invest pengetahuan demi bisa menaklukan bisnis online dan hasilnya juga masih belum seberapa but it's okay at least I still had the knowledge right??? who can steal from me eh...!! 

Jangan mudah percaya jika ada orang yang bilang bisnis online mudah dan gampang buat cari uang, ya tentu saja benar tetapi setelah mereka melewati masa jatuh bangun untuk belajar dan mencari tahu semua informasi yang mereka perlukan untuk menjalankan bisnisnya.

Dan yang termahal dari itu semua adalah waktu, mungkin investasi dalam mengikuti seminar, membeli buku, ikut sekolah digital marketing atau sekolah internet, membeli tools masih bisa dihitung kira-kira dibawah Rp 50 jutaan lah, tapi waktu sangatlah mahal bayangkan waktu untuk mencari informasi, trial & error belum lagi kalau nemu kesulitan belum tentu ada mentor langsung yang memonitoring dan memotivasi. Wowww I've been there for few years.

Jadi menurut saya pribadi jika mau terjun ke dunia online anda harus siap : stamina ok, waktu, dana dan siap belajar untuk jatuh bangun tentunya ;)

Saya sendiri sangat suka jika menemukan kesulitan, karena dari kesulitan akan menemukan jalan keluar dan pengetahuan tentunya.

Inti dari tulisan saya kali ini adalah, jika anda benar-benar berminat dengan bisnis online/offline anda hanya perlu tekad yang bulat, minum obat anti malas, obat anti nunda dan tetap berikhtiar. Jangan jadikan tidak ada modal sebagai alasan karena kita sudah punya modal yang tak ternilai mulailah dari apa yang kita miliki.

Saran saya adalah bisnis online dimulai dengan modal yang kita punya, jika belum punya modal spare waktu untuk mencari modal dari internet misalnya dengan memulai menulis blog tentang apa yang kita minati dengan tujuan membantu orang mencari jalan keluar dari pengalaman kita, atau mengisis survey yang dibayar seperti global test market atau toluna, program affiliasi misalnya dari bukalapak, tokopedia, lazada atau situs lainnya kalau dihitung lumayan loh fee nya.

Kalau untuk blog saya merasakan sendiri manfaat percaya diri yang saya rasakan dari share pengalaman saya, nulisnya sekali yang baca berkali-kali walau saya sendiri ngga mengharapkan return dari apa yang saya tulis, hanya niat membantu orang menemukan informasi yang dibutuhkan, kan jadi amanah ilmu dan pengalaman yang sudah saya miliki. Bukankah sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang berguna bagi sesama ;)

Untuk anda yang masih bingung dan ingin nanya-nanya tanpa sungkan tentang bisnis online silahkan klik disini akan saya bantu menjawab segala pertanyaan berdasarakan pengalaman saya pribadi.

Hmmmmm..... kenapa Rina Rusdiana ini baik banget ???

Jawabannya adalah " Anda adalah orang yang ke 7.777.777 yang bilang begitu.. xixixi...

Balik lagi karena saya ingin pengalaman saya berguna bagi semua umat bahkan semua mahluk di muka bumi ini jika bisa... :)