Rabu, 11 November 2015

Tentang PPJK

Apa sajakah yang perlu diketahui tentang PPJK

Berikut adalah hal-hal yang melekat erat dalam PPJK

  • PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
  • PPJK bertanggung jawab atas hutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam hal importir yang diberi kuasa tidak ditemukan.
  • PPJK mempunyai Ahli Kepabeanan yakni orang yang memiliki pengetahuan & pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
  • PPJK harus memiliki Nomor Pokok PPJK (NPPPJK) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
  • PPJK yang melakukan kegiatan di KPPBC TMP Soekarno Hatta menggunakan perangkat dan Modul EDI untuk pembuatan dan penyerahan pemberitahuan Pabean begitu pula yang ada di Tanjung Priok.
  • Saat ini telah tersedia Aplikasi Publikasi Informasi PPJK yang dibuat oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat pengguna jasa sehubungan dengan banyaknya pengaduan mengenai PPJK yang dinilai merugikan semua pihak, baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PPJK itu sendiri dan Perusahaan Pengguna jasa PPJK.

Publikasi data PPJK ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang keberadaan PPJK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-63/PMK.04/2011 tanggal 30-Mar-2011 Tentang Registrasi Kepabeanan jo Peraturan Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan, sehingga dapat mencegah miss informasi tentang PPJK.

INFORMASI YANG DITAMPILKAN :
PPJK Terdaftar
Yang memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) sebagai PPJK.
PPJK Aktif
Yang memiliki NIK sebagai PPJK dan masih aktif mengajukan pemberitahuan pabean dalam satu (1) tahun terakhir.
PPJK Diblokir
Yang tidak dilayani pengajuan pemberitahuan pabeannya (diblokir).
PPJK Dicabut
Yang NIK-nya dicabut.

Sumber : Bea Cukai Soekarno Hatta 


Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

1 komentar: