Kamis, 30 April 2015

5 Tips Belajar Mengendarai Motor untuk Pemula ( Pemulaaaaaaaaa Bangets)

Udah umur segini, baru mulai belajar motor, karena kebetulan tetangga Mama berniat menjual motor maticnya dan berniat untuk mengajari sampai bisa.... jadi kalau Saya bisa baru dibayar.. beban berat banget yak hehehhee.....

Om google dan mas youtube selalu menjadi inspirasi pertama untuk mencari bagaimana belajar mengendarai motor untuk pemula, dan tonton sana-tonton sini, buka sana dan buka sini yak akhirnya nemuin artikel yang pas, untuk nanti sore saya belajar motor matic.

Berikut tips dan trik untuk belajar mengendarai motor untuk pemula seperti saya, dan akan saya ingat terus semoga ngga lupa nanti sore ya, dan semoga yang ngajarin super sabar dan tabah.. xixixi

Cara mudah belajar mengendarai semua jenis sepeda motor.
apakah kamu masih seorang pemula? apakah kamu sudah merasa berumur, namun belum bisa berkendara sepeda motor? apakah kamu bisa mengendarai motor Matic, tapi ngga bisa ngendarai motor kopling? --> kalimat ini sungguh membuat saya PEDE tingkat dewa... :)

Berikut tips-nya:
belajar mengendarai sepeda motor itu gampang gampang susah. Intinya adalah fokus dan rileks. Tidak boleh tegang, apalagi panik. yang seperti ini sangat berakibat fatal ketika berkendara.
Tidak masalah apakah anda ingin belajar motor matic dulu atau langsung belajar motor manual, bahkan kopling. pertama, saya akan memberikan tips belajar mengendarai motor dengan sistem MATIC.

1. Konsentrasi pada Keseimbangan
Pertama adalah yang harus anda latih adalah konsentrasi pada keseimbangan kendaraan kamu. usahakan agar kendaraan tidak oleng. melajulah dengan kecepatan maksimal 10km/jam. kenapa?
melaju cepat itu mudah, tapi yang sulit adalah melaju dengan lambat. sebab dalam keadaan lambat, motor biasanya sulit dikendalikan, sehingga stang motor bisa saja oleng. jadi, yang paling utama adalah keseimbangan dalam berkendara lambat.dengan latihan seperti ini kamu dapat mengatur tarikan gas yang stabil.
lebih baik lagi jika kamu sambil membonceng seseorang yang sudah mahir, agar dapat memberikan instruksi untuk kamu.

2. Mengatur Rem 
Setelah keseimbangan, latihlah cara mengatur Rem di kedua sisi stang. terutama pada rem depan yang terbilang sangat pakem. rem depan (di sebelah kanan) hanya digunakan disaat saat darurat, seperti mengerem ketika ada kendaraan yang berhenti mendadak, hilang konsentrasi atau sesuatu yang mendadak menghalangi anda saat berkendara seperti penyeberang jalan yang sembrono atau binatang yang hendak melintas.
yang harus dilatih disini adalah, kamu tidak boleh menarik rem lagsung satu tarikan penuh. laju kendaraan akan berhenti dengan cepat sehingga kamu dapat kehilangan keseimbangan. tariklah rem sesuai keadaan, dan insting kamu.

3. Berhenti
Kedua tips diatas, sangat direkomendasikan untuk memiliki seorang pendamping. jika dua hal diatas sudah kamu kuasai, kamu dapat berlatih sendiri tanpa seorang pendamping. yang ketiga adalah berhenti. Berlatih memberhentikan motor juga sangat penting. yang utama adalah menggunakan rem belakang, dan menurunkan gas sampai nol. jika anda sedang ngebut, kemudian tujuan anda sudah hampir dekat, maka turunkan gas hingga nol sambil menarik rem belakang saja. ketika gas dilepas, maka motor otomatis melambat sampai 40%. dibarengi dengan rem, maka akan berhenti dengan cepat, tanpa terdorong kedepan.
Jangan mengerem sambil menarik rem untuk mengurangi kecepatan karena dapat mengakibatkan pemborosan bahan bakar. tariklah gas seperlunya untuk melaju lambat tanpa rem. atau biarkan gas pada posisi nol, gunakanlah sedikit rem belakang.
ketika menghadapi hal hal yang mendadak, seperti binatang yang melintas, orang menyeberang, atau diselip kendaraan lain.
tetap rileks dan tenang meskipun jantung anda berdebar. jangan takut terjatuh atau tertabrak. selama konsentrasi kamu terjaga, dan tetap rileks hal-hal buruk tidak akan terjadi. intinya kamu harus bisa menguasai dirimu sendiri dan keadaan sekitar. cobalah untuk tidak panik, seperti menarik rem depan dan belakan secara bersamaan, atau kurangi kecepatan kemudian berbelok menyingkir dari sasaran yang akan tertabrak ke arah yang aman.

4. Perhatikan Tombol
Perhatikan semua tombol tombol penting dalam motor anda seperti lampu utama, lampu sein, lampu rem, klakson dan choke. semua tombol itu memiliki fungsi yang berbeda-beda. lampu utama dinyalakan ketika malam hari dan ketika melewati jalan raya utama. lampu sein digunakan ketika kamu hendak berbelok, paling tidak dinyalakan 3 detik sebelum berbelok agar pengendara lain yang berada di belakang kamu dapat tahu bahwa kamu akan berbelok.lampu rem, berguna untuk memberikan sinyal pada kendaraan dibelakang agar tidak menabrak kamu. klakson untuk memperingatkan, dan choke untuk memaksa bahan bakar agar dapat mengalir. khusus untuk choke, ini hanya digunakan ketika motor anda sudah lama tidak digunakan sehingga aliran bensin ketika dinyalakan tidak lancar. choke akan memaksanya untuk mengalir. setelah mesin menyala, langsung gas hingga motor menggerung ahar aliran bahan bakar kembali normal. jangan lupa, matikan choke terlebih dahulu setelah mesing menyala.

5. Lincah dalam Berkendara
Kelincahan. kamu juga harus lincah dalam mengendarai motor. artinya tidak hanya sekedar bisa menaiki dan menjalankannya saja. kamu tidak boleh mengendarai motor dengan lambat sedang kendaraan lain mungkin terganggu karena tidak bisa melewati anda. ada saat-saat dimana kamu harus melaju dengan cepat agar tidak mengganggu pengendara lain yang di belakang.
kamu juga harus pandai pandai menyelip ke jalan yang sempit. ketika kamu menemui hal ini, yang kamu harus lakukan adalah mengukur jauh-jauh sebelum melewati jalan tersebut. apakah kamu bisa melewatinya atau tidak. gunakan insting dan firasat kamu ketika menghadapi hal ini.
selain itu ketika kamu hendak menyalip kendaraan lain di depan, terutama kendaraan yang panjang dan lebar, maka bersabarlah. tunggulah jalur lawan arah agar kosong terlebih dahulu. kamu harus menunggu kesempatan menyalip kendaraan ketika jalur lawan arah benar-benar aman. agar tidak membuat pengendara lain panik karena hampir menabrakmu, gunakanlah lampu sein agar pengendara lain dibelakang dapat tahu bahwa kamu akan berbelok untuk menyalip.
terakhir, kemahiran. untuk poin ini kamu sendiri yang dapat mengetahuinya. yang terpenting adalah kamu harus terbiasa.

Demikianlah tips cara belajar mengendarai motor matic atau non matic untuk pemula, yang pasti artikel ini bermanfaat banget untuk Saya... :)

Sumber : FB Dunia info, tips & trik unik


Selasa, 28 April 2015

Aneh Tapi Ajaib, Handphone Kecemplung Sampai Remote Kerendem Air, Solved!!!

Ceritanya hari Minggu kemarin tanggal 26 April 2015, aspri tanpa mengecek sprei yang habis diganti langsung cemplung sprei kotor ke bak cucian tanpa mengecek dahulu dan langsung rendam pakai detergent dan air hangat selama 1 jam.
Cekkk...kucek...kucek..kucek.... pas buang air rendaman terdamparlah tuh remote AC di atas lantai, dengan sedikit panik dan yakin saya tidak akan marah dia segera ke depan rumah dan menjemur berusaha mengeringkan isi airnya.

1 jam berlalu, dicek didalam remote masih basah juga, dijemur kembali biar kering.

2 jam berlalu yaakkk sudah kering.... dengan pede nya aspri ganti batre dan tetap  blank, barulah dia takut saya akan marah.

5 jam berlalu, Saya baru tiba di rumah, dan dengan sedikit kekhawatiran dia bilang "Neng, maaf Emak kan nyuci ngga ngecek lagi kalau di sprei ada remote, kerendem sama Emak Neng, udah dicek ngga nyala-nyala, adduuh rusak Neng..." dengan nada pelan dia ceritakan dengan detail kejadiannya.

Lalu saya ambil remote, buka batre dan ke dapur, taruh remote tanpa batre ke dalam tempat beras, dan Saya bilang, nanti-nanti periksa dulu sebelum cuci, sekarang berdoa semoga besok sembuh.

Saya sih yakin kalau cara itu akan berhasil, karena Saya ingat betul beberapa tahun yang lalu teman Saya tanpa sengaja HP nya keceplung di air terjun Curug Nangka, udah dibawa ke sana-sini akhirnya sembuhnya ya itu masukin ke beras tunggu 12 jam atau seharian taraaaaa.... gadget atau apapun yang kena air bisa dengan tuntas kering dan tanpa rusak.


Jadi... untuk para sahabat yang mengalami gadget/HP kecemplung kena air jangan panik dulu yah... jangan bawa ke service HP atau service elektronik dulu tapi coba masukan kedalam beras dan tunggu, kalau masih rusak yah baru deh siap-siap keluarin budget service.

Nahh sekarang yang membuat Saya penasaran adalah kalau TV kena air apa bisa juga yah ?? sepertinya perlu beras sekarung yang 50kgs untuk TV yang 32 inch agar kependam sempurna.. Ada yang mau coba ??? kasi tahu saya hasilnya ya...hehehehe....

Semoga bermanfaat...

 

Sabtu, 18 April 2015

Tips Membeli Tiket Kereta Api Online

Teman-teman saya banyak yang mengalami gagal menjadi pemenang membeli tiket online, menurut pendapat mereka pukul 12.05 semua tujuan dari Gambir ke Yogyakarta, Solo dan Surabaya sudah full booked.



Untuk jadi pemenang dari jutaan pengincar tiket kereta api untuk mudik lebaran perlu trik yang jitu, Suami saya sendiri perlu mengerahkan teman-teman di mess nya dan kerabat yang ingin mudik bareng juga.

Berikut langkah-langkahnya. :

  1. Pasang alarm pukul 23.45 untuk warming up jaringan dan siapkan nomor KTP, nomor HP, kartu kredit, token dan saldo yang cukup untuk pembelian tiket.
  2. Pastikan jaringan dalam kondisi bagus, kalau saya menggunakan Indosat, Telkomsel dan Bolt karena kecepatan data adalah amunisi yang handal untuk jadi pemenang.
  3. Hidupkan semua gadget yang ada, minimal 4 untuk membuka pemesanan online seperti www.tiket.com, kereta-api online,com atau KAI Access pokoknya semua app atau situs yang menyediakan layanan pembelian kereta api online, karena situs resmi PT. KAI sepertinya belum siap menghadapi jutaan request dalam satu waktu seandainya berhasil harus mencoba lagi karena tidak terhubung ke server, sekalinya terhubung jiaaahhhh full booked (kalau kata teman saya yang dari Solo "mrongos deh" hehehe)
  4. Anda harus sudah set & go disetiap aplikasi yang Anda akan buka ya, jangan sampai Anda baru mulai registrasi, yahhh atuh itu mah dah pasti ga bisa.
  5. Anda bisa juga datang ke indomaret/alfamart atau gerai-gerai yang buka 24 jam yang menyediakan jasa pembelian tiket kereta api, barangkali beruntung.
  6. Jangan lupa berdoa semoga bisa mudik dengan nyaman dan selamat dengan kereta api.
Semoga berhasil untuk mendapatkan tiket mudik baliknya...

Demikian pengalaman Saya dalam membeli tiket kereta api online, memang saya akui susah sekali untuk membeli tiket kereta api secara online kalau tidak tahu tips dan triknya. apabila ada tambahan monggo tulis di kolom comment di bawah ini.

Terima kasih sudah mampir...

Jumat, 17 April 2015

Cara Memanage Atasan Ala RR

Ngga... ngga pada salah baca...

Kenapa saya tulis tentang hal ini, pengalaman bertahun-tahun dan mendapatkan bermacam-macam karakter atasan membuat saya merasa catatan ini penting untuk diketahui dan untuk memotivasi para sahabat yang masih berniat menjadi karyawan profesional.

Anda harus paham betul type atasan seperti apa yang harus dimanage ? kalau atasan sudah benar dan normal yah harus diikuti, apalagi atasan yang super baik..... 

Jadi atasan seperti apa yang harus dimanage ? kok kesannya belagu sih ?? hehehe bukannya niat nyeleneh, sebagai staff atau manager anda dibayar untuk bersinergi dengan atasan dan bawahan, kalau hanya bisa bersinergi dengan atasan mendingan jadi penjilat aja sana, ngga perlu kerja bener toh yang penting atasan senang... dan bisa naik pangkat dan penghasilan mengikuti pastinya. Betul apa betul...??

Dari track record yang sudah Saya lalui, Saya masih tetap menjaga hubungan baik dengan para mantan atasan Saya, karena bagi Saya menjaga hubungan baik dengan semua kalangan adalah hal yang paling penting didunia kerja dan akan sangat bermanfaat diwaktu yang akan datang, percaya Saya, karena Saya mengalami sendiri dampak dari menjaga hubungan baik.

Sebenarnya bahasa memanage agak kasar, terlalu kasar malah sebenarnya bahasa halusnya adalah memberi pengertian sehingga atasan dapat membantu tugas bawahannya. Tugas paling berat sebagai karyawan adalah "Me-manage Atasan" kenapa bisa begitu ?? karena :
  1. Atasan ada untuk membimbing anak buahnya.
  2. Atasan ada untuk mengawasi anak buahnya.
  3. Atasan ada untuk memastikan anak buahnya bekerja sesuai dengan prosedur perusahaan.
  4. Atasan bertugas untuk me-review hasil kerja anak buah dan memberikan penilaian untuk memastikan Anda layak atau tidak untuk mendapatkan kenaikan gaji yang sesuai.
  5. Kebanyakan atasan tidak suka dikritik (kecuali Saya xixixi) 
Coba perhatikan kalau atasan Anda memiliki kriteria 1-4, Saya ucapkan selamat berarti Anda sudah tidak perlu memanage atasan Anda.

Tetapi jika tidak, berikut step praktisnya :


  1. Anda harus bekerja benar dahulu, baru Anda bisa memberi pengertian kepada atasan Anda, sesuaikan hasil kerja Anda sesuai dengan keinginan atasan.
  2. Berusaha mengerti karakter atasan Anda seperti apa ? dan usahakan Anda beradaptasi dahulu dengan moodnya beliau.
  3. Kerjakan semua yang diperintahkan semaksimal mungkin, periksa kembali hasil kerja Anda sebelum diberikan kepada atasan Anda untuk meminimalisir kesalahan yang tidak perlu terjadi, ingat kesalahan yang Anda buat akan membuat kejengkelan bagi sebagian type atasan.
  4. Kerja benar sudah, beradaptasi juga sudah Anda lakukan, cek pekerjaan juga sudah selanjutnya adalah  me-review atasan Anda ini bagian tersulitnya tidak semua karyawan atau staff berani mengoreksi atasan. Contohnya Anda sangat overload terhadap pekerjaan tetapi atasan tidak mau mengerti akan load kerja Anda, dan Anda tidak mau kan Anda lembur terus menerus sudah saatnya Anda me-review pekerjaan dan atasan Anda. Buatlah janjian meeting dengan atasan dan katakan Anda meminta waktu 5 - 10 menit untuk berdiskusi, sampaikan kepada atasan Anda dengan hati-hati kalau selama ini Anda bekerja kekurangan waktu susunlah kalimat sebaik mungkin buat atasan Anda untuk mengerti kondisi Anda, sampaikan permasalahan dan juga solusi menurut Anda dan tunggu atasan Anda action setelah apa yang sudah Anda sampaikan. Biasanya atasan akan mengatakan tunggu akan didiskusikan dengan manajemen.
  5. Jangan memberikan waktu terlalu lama setelah meeting dengan atasan Anda, berikan waktu sekitar seminggu dan ingatkan mengenai saran Anda dan solusinya apakah manajemen mempertimbangkan saran Anda, jika Anda sudah bekerja proporsional dan minim kesalahan biasanya perusahaan akan mempertimbangkan saran Anda karena ada rasa kekhawatiran akan kehilangan karyawan potensial. 
Kebanyakan mantan atasan Saya adalah langsung pemilik perusahaan jadi dampak akan langsung terasa seminggu setelah review pekerjaan. Jika atasan Anda adalah Manager atau Supervisor akan memerlukan waktu sekitar 2-3 minggu biasanya dampak yang ditimbulkan adalah kalau tidak nambah karyawan atau akan ada beberapa jobdesc Anda dilimpahkan ke rekan kerja yang lain.

Be smart worker friends...

Demikian share pengalaman Saya, ini murni no copas dari pengalaman pribadi Saya sendiri, semoga bermanfaat.

Kamis, 16 April 2015

Susahnya Kerja Dari Rumah

Setahun lebih sebulan menjalani bekerja dari rumah, dan benar apa kata owner tiga perusahaan
"it's not that simple Rina, people see its a dream work but it is not!" say again " IT'S NOT THAT SIMPLE" there I said it.

Lalu hari ini tepatnya 1 tahun lebih 29 hari saya bekerja dari rumah, dan too many drama been through but positively my capability of english getting better dan susah untuk berbahasa Indonesia tanpa dicampur bahasa Inggris... hehehe

See two paragraphs above, keliahatan kan, betapa tidak konsistennya saya menulis dalam dua bahasa.

Dan hari ini saya membaca artikel "


link aslinya disini

Intinya adalah :
  1. Beri batasan antara tugas rumah dan tugas kerjaan, jangan mengangkat telepon pribadi.
  2. Tetap melakukan makan siang seperti biasa, hanya saja sekarang ditemani oleh hewan     kesayangan, tetapikalau saya lebih memilih ngobrol dengan mama saya sambil nonton sinetron.
  3. Berpakaian layaknya orang yang akan bekerja walaupun bekerja dari rumah, apa yang dipakai akan memberikan efek emosional dalam hasil kerja.
  4. Miliki rutinitas dalam bekerja selayaknya bekerja di kantor secangkir kopi atau teh menemani diawal bekerja akan memberikan mindset "sedang bekerja serius bukan santai"
  5. Harus memiliki ruang khusus untuk bekerja, setting kantor selayaknya kantor agar tidak mengundang perhatian selain pekerjaan. 
  6. Miliki hari untuk berpergian, bekerja dari rumah membuat suasana kesepian dan bosan. Ada baiknya untuk tetap memberikan hadiah pada diri sendiri untuk melihat dunia luar untuk me-recharge energy
I read, reviewing, all done since first 3 months work from home, and sooo grateful.
will read it, again and again and again if I found myself unmotivated.

Alhamdulillah...

Selasa, 14 April 2015

Alamat Ekspedisi Kobra (Domestik Pulau Jawa)

Hari ini rencana mau kirim plastik wrapping berat sekitar 60 kgs, saya cek kalau via JNE biaya Rp. 1.152.000,- sedangkan kalau via Panca Kobra ngga nyampe Rp. 100.000,- jauh sekali ya selisihnya...
sayangnya mereka tidak door to door service. jadi harus dijemput di Cabang Panca Kobra Ekspedisi terdekat.

Untuk harga pengiriman ke Pulau Jawa ekspedisi ini amat sangat murah dan perlu untuk dijadikan refrensi.

Penting untuk dicatat, barangkali nantinya perlu alamat cabang dari Panca Kobra Ekspedisi :

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Bandung

Jl Laswi 85
Cibangkong, Batununggal
Bandung 40273 Jawa Barat

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota JAKARTA

Jakarta (Kantor Pusat)
Jl Alaydrus 13
Petojo Utara, Gambir
Jakarta Pusat 10130 DKI Jakarta
Telp 021 6321 325

Jl Mangga Dua Raya Pus Perdag Psr Pagi Mangga Dua Bl PA Lt Basement/12
Ancol, Pademangan
Jakarta Utara 14430 DKI Jakarta
(021) 6013060

Jl Hayam Wuruk Glodok Harco Bl D/327
Mangga Besar, Taman Sari
Jakarta Barat 11180 DKI Jakarta
(021) 6294657

Jl Sosial 54
Jelambar, Grogol Petamburan
Jakarta Barat 11460 DKI Jakarta
(021) 56978882

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Jogja / Yogyakarta

Jl Mataram 51
Suryatmajan, Danurejan
Yogyakarta 55213 DI Yogyakarta
0274 562648

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Semarang

Jl Moch Suyudi 5
Miroto, Semarang Tengah
Semarang 50134 Jawa Tengah
024-3552464

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Klaten

Jl Pemuda Tgh 2
Klaten, Klaten Tengah
Klaten 57411 Jawa Tengah
0272-321109

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Salatiga

Jl Kesambi 17
Kalicacing, Sidomukti
Salatiga 50724 Jawa Tengah
0298-325017

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Tegal

Jl Kapt P Tendean 10 RT 008/09
Tegalsari, Tegal Barat
Tegal 52111 Jawa Tengah
0283-356650

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Magelang

Jl Soekarno-Hatta Terminal Bus Soekarno Hatta Kios G/6
Rejowinangun Utara, Magelang Selatan
Magelang 56127 Jawa Tengah
0293-366970

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Pekalongan

Jl Hayam Wuruk 176
Sampangan, Pekalongan Timur
Pekalongan 51126 Jawa Tengah
(0285) 422466

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Ambarawa

Jl Jend Sudirman 133
Kupang, Ambarawa
Ambarawa 50612 Jawa Tengah
(0298) 594088

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Purwokerto

Jl Kol Sugiono 18
Kranji, Purwokerto Timur
Purwokerto 53116 Jawa Tengah
(0281) 633527

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Solo

Jl Veteran 337
Tipes, Laweyan
Solo 57154 Jawa Tengah
(0271) 713665

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Pemalang

Jl Jend Sudirman 208
Wilayah Kec Pemalang Lainnya, Pemalang
Pemalang 52351 Jawa Tengah
(0284) 321158

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Kudus

Jl Kutilang 8
Demangan, Kudus
Kudus 59317 Jawa Tengah
(0291) 441650

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Kudus

Jl Sunan Kudus 55
Demaan, Kudus
Kudus 59313 Jawa Tengah
(0291) 434509

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Pati

Jl Rogowongso 56-B
Blaru, Pati
Pati 59114 Jawa Tengah
(0295) 381295

(Muntilan Kantor Utama)

Jl Pemuda 95
Pucungrejo, Muntilan
Muntilan 56414 Jawa Tengah
(0293) 587658

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Delangu

Jl Raya Delanggu 290
Delanggu
Delangu 57471 Jawa Tengah
(0272) 551290

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Delangu

Jl Raya Yogya-Solo 7
Wonosari
Delangu 57473 Jawa Tengah
(0272) 551768

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Semarang

Jl Kokrosono 17
Bulu Lor, Semarang Utara
Semarang 50179 Jawa Tengah
(024) 3547783

Jasa Pengiriman Barang MurahJasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Salatiga

Jawa Tengah
Jl Osa Maliki 11
Salatiga Jawa Tengah
(0298) 311368

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Pekalongan

Jl Jend Sudirman 54
Bendan, Pekalongan Barat
Pekalongan 51119 Jawa Tengah
(0285) 432180

Jasa Pengiriman Barang Murah Paket Panca Kobra Agen Kota Solo Jawa Tengah

Ds Madegondo RT 021/02
Solo Jawa Tengah
(0271) 622308/h3

Artikel Terkait :




Senin, 13 April 2015

Arti Dibalik No NPWP


Kode Seri Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari 15 digit, dengan perincian sbb :

2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :
   01 sampai dengan 03 => Wajib Pajak Badan
   04 dan 06 => Wajib Pajak Pengusaha
   05 => Wajib Pajak Karyawan
   07, 08 dan 09 => Wajib Pajak Orang Pribadi

6 digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081

1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4

3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005

3 digit terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu :
   000 => Tunggal atau pusat
   00, dst => Cabang ke-???, dst

contoh : NPWP PT ABC : 01.855.081.4-005.000, dengan penjelasan sbb :
01 artinya WP Badan
855.081, artinya nomor registrasi / nomor urut terdaftar
4 artinya kode cek digit
005 artinya kode KPP Jakarta Kramat Jati
000 artinya status WP adalah WP tunggal

Sumber : PajakOnline.com 

Jumat, 10 April 2015

Mengenal Syarat Pembayaran dalam Perdagangan International ( Incoterm )

Cukup lama bekerja di industry forwarder, membuat saya amat teramat sangat tertarik dan cukup dibilang jatuh cinta dengan industri ini, memulai karir sebagai accounting, lanjut ke department customer service dan inhouse sales membuat saya cukup paham apa itu forwarder. Posisi terakhir sebagai Assistant Branch Manager dan Assistant Finance Manager membuat saya memiliki network yang sangat membantu karir saya sebagai PA di perusahaan Hongkong yang melakukan export dan import baik dari dan ke Indonesia atau ke negara lainnya.

Sebagai catatan berjalan saya, karena saya sudah malas membawa-bawa buku primbon maka saya tulis mengenai Incoterm yang merupakan basic pemahaman didunia forwarder.



Menurut wikipedia Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).

Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.



Tiga belas istilah dalam Incoterms 2000:

EXW (nama tempat): Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.

FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.

FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.

FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.

CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.

CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.

CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.

CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.

DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.

DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.

DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Contoh penggunaan Incoterms 2000:

FCA Jakarta Incoterms 2000
FOB Liverpool Incoterms 2000

Rabu, 08 April 2015

Prosedur Singkat Transaksi Ekspor Impor Menggunakan L/C


Pada uraian ini akan diulas tentang pelaksanaan transaksi ekspor-impor, Secara singkat akan diberikan prosedur umum pelaksana­an transaksi ekspor-impor dengan L/C, sebagai berikut:

  1. Importir mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C (issuing/opening bank), untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir (catatan: se­belumnya telah ada "Sales Contract" antara importir dan eksportir).
  2. Bank Pembuka L/C yang bersangkutan membuka L/C tersebut kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank).
  3. Advising bank meneruskan L/C tersebut kepada eksportir.
  4. Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang akan dikirimkan kepada importir (account party/buyer).
  5. Atas pemuatan barang-barang di kapal, eksportir menerima dokumen pe­ngapalan B/L dari maskapai pelayaran. Khusus di Indonesia B/L lazim disyarat­kan dikirim Maskapai Pelayaran melalui advising bank.
  6. Dokumen-dokumen pengapalan serta wesel kemudian diserahkan oleh ekspor­tir kepada advising bank yang meminta bertindak sebagai "negotiating bank" (bank yang menegosiasi wesel). Yang menjadi negotiating bank ini boleh juga bank lain, tergantung keinginan eksportir.
  7. Advising bank atau negotiating bank menegosiasi (membeli) wesel yang diaju­kan eksportir tersebut.
  8. Selanjutnya dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh negotiating bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement).
  9. Issuing bank memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai dengan syarat-syarat L/C dan bila "ya", kemudian meminta importir menebusnya de­ngan cara pembayaran yang disyaratkan dalam L/C, pembayaran pada saat pe­ngajuan dokumen (at sight) atau berjangka (usance).
  10. Importir membayar atau meminta "issuing bank" untuk mendebit rekening­nya pada bank tersebut.
  11. Issuing bank kemudian me-reimburse negotiating bank dengan mengkredit rekening negotiating bank pada issuing bank, kalau ada, atau bila tidak, pada bank ketiga yang ditunjuk.

Secara singkat dan lebih sederhana dapat diberikan contoh prosedur pelaksanaan tran­saksi L/C tersebut sebagai berikut:
PT. XYZ di Jakarta (selaku eksportir) telah mengadakan kontrak jual-beli dengan pe­dagang di Hongkong, ABC Co., untuk mengirimkan sebanyak 100 unit barang seharga HK $200 per unit, dengan syarat pembayaran membuka L/C yang telah ditetapkan dalam kontrak tersebut.

Langkah I
ABC Co. di Hongkong meminta banknya untuk membuka L/C ke PT. XYZ di Jakarta, dengan syarat-syarat sesuai dengan "Sales Contract" yang telah disepakati antara kedua­nya.

Langkah II
Bank, di mana importir tersebut menjadi langganannya, menerima aplikasi pembukaan L/C tersebut dan langsung membuka L/C-nya. Pembukaan L/C dapat dilakukan dengan kawat atau dengan surat melalui korespondennya di Negara eksportir.

Langkah III
PT. XYZ setelah menerima L/C tersebut melalui banknya langsung mempersiapkan barang-barang dan dokumen-dokumen pengapalan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dalam "Sales Contract".Jika sudah sesuai dan siap, kemudian terus mengi­rimkan barangnya dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta L/C kepada banknya untuk menerima pembayaran (bank tersebut bertindak sebagai negotiating).

Langkah IV
Dokumen-dokumen yang telah disediakan PT. XYZ tersebut oleh negotiating bank diteliti kebenarannya.Jika telah sesuai maka negotiating bank langsung membayar sesuai instruksi yang ada pada L/C dan meneruskan dokumen-dokumen tersebut kepada opening bank.

Langkah V
Setelah menerima dokumen-dokumen tersebut dari negotiating bank maka opening bank meneliti kebenarannya apakah telah sesuai dengan yang disyaratkan L/C. Apabila sudah sesuai, opening bank tersebut akan langsung mengkredit rekening negotiating bank sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat pengantar dokumen. Selanjutnya setelah importir membayar/menebus dokumen-dokumen tersebut atau rekeningnya didebit, maka opening bank menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran barang dari pabean.

PERSIAPAN-PERSIAPAN EKSPORTIR — IMPORTIR

1. EKSPORTIR

  • Menerima order dari importir
  • Menerima L/C dari bank di Negara eksportir, yang merupakan advising bank atau dapat bertindak sebagai confirming/negotiating bank.
  • Menyiapkan barang-barang ekspor (bila eksportir produsen) atau me­mesan barang dari produsen/supplier.
  • Menyelenggarakan pengepakan ba­rang ekspor dengan atau tanpa ban­tuan ekspedisi.
  • Memesan ruangan kapal pada mas­kapai pelayaran.
  • Melakukan pemuatan barang dengan/tanpa perusahaan ekspedisi.
  • Mengurus B/L pada maskapai pela­yaran.
  • Menutup asuransi, tergantung syarat L/C.
  • Menyiapkan faktur dan dokumen-do­kumen pengapalan yang disyaratkan dalam L/C (termasuk Consular In­voice bila diharuskan).
  • Menyerahkan dokumen-dokumen dan mengajukan wesel kepada ad­vising/negotiating bank untukmem­peroleh pembayaran/akseptasi sesuai syarat L/C.
  • Memperoleh pembayaran/akseptasi wesel dari advising/negotiating bank.
  • Mengirim copy dokumen-dokumen pengapalan kepada importir/mem­beritahukan pengapalan kepada im­portir.

2. IMPORTIR

  • Menempatkan order pada eksportir.
  • Meminta bank membuka L/C untuk eksportir (opening bank), yang dapat bertindak sebagai paying bank.
  • Menyelesaikan persyaratan-persyarat­an pembukaan L/C pada opening bank.
  • Menerima pemberitahuan tibanya do­kumen-dokumen pengapalan dari opening bank yang dikirim oleh advising/negotiating bank.
  • Menyelesaikan formulir-formulir impor dan perhitungan-perhitungan asuransi, bea masuk dan pajak.
  • Melakukan penyetoran pajak,bea masuk
  • Menebus dokumen-dokumen pengapalan dengan melakukan pembayar­an, akseptasi wesel kepada opening bank sesuai syarat L/C.
  • Menyerahkan bukti penyelesaian for­mulir impor dan pelunasan pajak/bea masuk yang telah disahkan oleh bank kepada Bea dan Cukai untuk memperoleh D.O.
  • Menyerahkan D.O. dan B/L kepada maskapai pelayaran untuk pengeluar­an barang dengan atau tanpa per­usahaan ekspedisi.
  • Mengajukan claim ganti rugi kepada ­eksportir atau kepada maskapai asu­ransi, dalam hal terdapat kehilangan-­kehilangan atau kerusakan-kerusakan barang.
  • Melunasi wesel pada tanggal jatuh tempo, kalau belum diselesaikan se­belumnya dengan bank.


PELAKSANAAN PEMBUKAAN L/C

Cara-cara  pembukaan L/C
Bilamana issuing bank telah menyetujui aplikasi pembukaan L/C importir, maka bank tersebut membuka L/C yang ditujukan kepada bank di tempat eksportir sebagai­mana disyaratkan dalam formulir aplikasi tersebut.

Apabila nama bank di Negara eksportir tersebut tidak disyaratkan oleh importir maka biasanya bank pembuka L/C (issuing bank) akan memilih sendiri advising banknya yakni cabangnya, kalau ada, atau umumnya bank korespondennya yang setelah me­nerima L/C tersebut dari issuing bank kemudian akan meneruskan atau mengadviskan/mengkonfirm L/C tersebut kepada eksportir sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam L/C. Advising bank di tempat eksportir inilah yang kemudian melakukan pem­bayaran atau akseptasi atau negosiasi atas dokumen-dokumen L/C dan wesel yang di­serahkan oleh eksportir. Sebuah bank, sebagaimana halnya advising bank yang dipilih tadi, dapat dinamakan bank korespondensebuah bank lain apabila antar-kedua bank yang bersangkutan telah ada perjanjian kerja sama atau kesepakatan untuk saling meng­amankan transaksi-transaksi yang disalurkan antar-sesamanya, perjanjian mana di­sebut "Agency Arrangements" Hubungan kerja sama tersebut dapat sampai tingkat hubungan biasa saja antara lain tukar-menukar tanda tangan dan test-key untuk kawat-­mengawat tanpa ada ikatan hubungan rekening (non-depository correspondent) dan dapat juga sampai pada pemeliharaan rekening (depository correspondent).

Demikianlah maka sebuah bank akan melakukan amanat-amanat dari bank kores­pondennya dalam hal pembukaan, penerusan dan pengolahan L/C yang disalurkan ke­padanya hingga sampai penyelesaian pembayaran-pembayarannya.

Pembukaan L/C oleh bank devisa yang disalurkan melalui bank korespondennya untuk diteruskan kepada eksportir dapat dilakukan dengan cara pengiriman-pengirim­an yang berbeda sesuai dengan permintaan importir dalam applikasi Pembukaan L/C, yakni melalui:

  • Airmail (pos udara).
  • Airmail, dengan pemberitahuan singkat terlebih dahulu dengan kawat/telex.
  • full cable/telex, seluruhnya isi L/C dalam bentuk kawat/telex.

Demikian juga jalannya pengiriman dapat bervariasi, antara lain:

  1. Memberikan L/C yang dibuka tersebut kepada importir untuk dikirimkan langsung kepada eksportir.
  2. Bank pembuka yang bersangkutan dapat mengirimkan L/C tersebut langsung ke­pada eksportir melalui pos.
  3. Bank pembuka yang bersangkutan dapat mengirimkan L/C tersebut kepada bank koresponden di luar Negeri melalui pos yang kemudian akan meneruskannya kepada eksportir.
  4. Bank pembuka yang bersangkutan dapat mengawatkan kepada bank koresponden­nya di luar Negeri yang akan memberitahukan perincian-perincian L/C tersebut kepada eksportir dan bahwa L/C yang asli akan dikirim kepada bank koresponden perpos atau bank koresponden tersebut akan menerbitkannya dalam L/Cnya ter­sendiri,

Dari keempat cara tersebut di atas cara No. 3 dan No. 4 yang lebih lazim. Se­bagai informasi perlu diketahui bahwa adakalanya bank-bank menggunakan penge­luaran 'Private Code" untuk perubahan-perubahan L/C yang sebelumnya telah di­sampaikan artinya kepada bank-bank korespondennya, sehingga setiap ada perubahan L/C hanya beberapa keterangan yang penting saja yang disampaikan dan keseluruhan isinya akan dapat dijabarkan oleh penerimaanya.Cara ini dimaksud untuk menghemat biaya dan waktu, walaupun ternyata banyak bank yang tidak menyenanginya karena dirasakan justru menambah pekerjaan.

Hal lain yang perlu dicatat adalah kemungkinan bahwa advising bank sebuah L/C sesuai permintaan importir bukanlah bank koresponden dari issuing bank L/C yang ber­sangkutan. Advising bank tersebut yang mungkin selanjutnya bertindak sebagai nego­tiating bank, akan berusaha meminta bantuan bank lain setempat yang mempunyai hu­bungan koresponden dengan issuing bank yang bersangkutan untuk mengotentikasi (membuktikan kebenaran) L/C yang diterima tersebut, bank mana biasanya secara moril bersedia melakukanya tanpa terikat tanggung jawab apa pun atas otentikasi tei­sebut. Penerimaan suatu L/C dari non-koresponden untuk direalisir tentunya harus dengan pertimbangan-pertimbangan yang berhati-hati, karena adanya kemungkinan resiko "non-payment" dari bank yang belum dikenal atau diketahui kredibilitasnya.Ada bank yang dengan tegas tidak mau menangani  L/C dari non-koresponden, kecuali bila di-confirm oleh bank lain yang dikenal. Istilah "non-operative" atau "preliminary L/C" dimaksud sebagai L/C pendahuluan, yang sementara menunggu kelengkapan sya­rat-syaratnya dari importir dibarapkan dapat diteruskan kepada eksportir sekedar sebagai pemberitahuan.       

Formulir Pembukaan L/C
           
Sebagaimana halnya peraturan-peraturan L/C internasional yang sudah dibuat standar dan dituangkan dalam UCPJC yang dibuat oleh ICC maka ICC juga mencoba membuat standarisasi dalam formulir Pembukaan L/C. Selain itu di­kembangkan juga standarisasi format advis L/C dari issuing bank untuk L/C yang di­negosier, diaksep dan dibayar serta advis amendment L/C. Format ICC ini walaupun sudah banyak yang menggunakannya, beberapa bank-bank masih condong mengguna­kan format banknya sendiri, terutama formulir L/C. Bank-bank tersebut membuat bentuk formulir L/C-nya sendiri dengan kalimat-kalimat dan isi formulir-formulir pemikir­an-pemikiran dan pertimbangan-pertimbangannya sesuai dengan jasa hukum negara di mana banknya berada.

Formulir L/C tersebut menggunakan kepala surat bank masing-masing dan bentuk­nya dapat diciptakan sendiri atau dicontoh dari bank-bank lain atau dari buku-buku per­bankan. Namun, hakikat yang penting adalah bahwa L/C tersebut akan berisi informasi­-informasi yang dapat mencapai maksud suatu pelaksanaan transaksi dengan baik, aman dan memenuhi persyaratan L/C yang dicantumkan oleh importir pada aplikasi L/C yang telah disetujui issuing bank Contoh dari L/C yang menggunakan formulir standar ICC dapat Anda lihat Pada L/C tersebut Anda akan menemui kalimat
pertama dimulai dengan:

We here by issue in your favourthis documentary credit which i1savailable by    
Dengan petunjuk kolom-kolom Advising Bank, Beneficiary, Applicant dan sebagai­nya, dengan mudah segera dapat diketahui kemana L/C ditujukan dan pihak-pihak mana yang terlibat di dalamnya.

Perhatikan perbedaannya L/C  yang dibuat dalam form bank tertentu di mana pada formulir L/C tersebut petunjuk yang dapat segera dilihat hanyalah  sialamat yakni eksportir(beneficiary), sedangkan pihak-pihak lainnya tidak dicantumkan dengan nyata.

Pada contoh-contoh L/C tersebut kalimat pertama dimulai dengan:
We hereby authorize you to drawon ....(Hama issuing bank) by order of 
(Hama importir)
atau: We hereby authorize you to value on usfor account of .
Oleh issuing bank lain kadang-kadang sebagai pengganti kalimat pertama tersebut digunakan:
We hereby establish our letter of credit in your favour                   

Formulir Sight L/C yang dikeluarkan oleh sebuah Bank Devisa Nasional (Indonesia).
Dalam pelaksanaannya L/C ini dibuat dalam rangakap 10, dan dalam lembar 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 pada sebelah bawah dibuatkan kotak/ruangan untuk instruksi kuasa membayar Bank Pembayar dengan kalimat berikut:
"Authorization to paying bank" dan isinya adalah kalimat-kalimat berikut.
We hereby authorize you to honour reimbursement claim made by negotiating bank (s) under this credit, by debiting our Bank X H.O. Ace. No.................... under advice to
our Head Officetntei national Parking Division, Jakarta and one copy to us quotin.Our above LIC number.


­­­Alur Proses Letter of Credit

Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :



Penjelasan :
  • (1). Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
  • (2). Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
  • (3). Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
  • (4). Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
  • (5). Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
  • (6). Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen ekpor). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
  • (7). Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
  • (8). Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.



PENERUSAN L/C KEPADA EKSPORTIR

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pengamanan maka pada urnumnya L/C yang dibuka oleh issuing bank untuk kepentingan eksportir dikirimkan melalui bank koresponden di tempat eksportir rersebut. 
Bank yang menerima L/C yang dibuka tersebut terlebih dahulu harus memperhatikan antara lain:

  • apakah L/C tersebut diterima dari bank koresponden atau bukan
  • apakah L/C tersebut mengatakan tunduk pada UCPDC
  • sifat atau jenis L/C tersebut serta tanggung jawab pembayar yang disimpulkan dari klausula yang tercantum dalam L/C.
  • Sebagai contoh, di Indonesia jenis L/C yang "revocable" tidak diperkenankan.

Demikianlah maka bank koresponden yang menerima L/C akan berindak sebagai advising bank dan meneruskan L/C tersebut kepada beneficiary (eksportir) dan biladiminta turut mengkonfirm L/C tersebut maka dapat bertindak sebagai confirm ­bank dan akhirnya juga dapat bertindak sebagai negosiating bank/accepting bank ter­gantung syarat-syarat L/C yang bersangkutan.

Ada beberapa variasi yang dapat dilaksanakan oleh advissing bank dalam cara-cara penerusan L/C kepada eksportir, yakni antara lain:
Advising bank menyalin kembali isi L/C yang diterima dari issuing bank dalam formulir L/C yang mengunakan kepala surat "Advising Bank" sendiri dan menerus­kannyaperlu disadari bahwa penggunaan formulir L/C dari Bank yang sudah dikenal lebih disenangi eksportir (beneficiary) dari pada formulir L/C bank importir (issuing battle) yang dirasakan asing. Dengan demikian maka redaksi kalimat pertama dari L/C yang disalin tersebut berbunyi kira-kira seperti berikut:

We are informed by ....(issuing bank) that they have issued their irrevoca­ble credit in your favour for the sum of......................................................................

atau "We have been requested by .... (issuing bank) to advise you that they have established their irrevocable credit no.

atau "We are instructed by our correspondent to advise you that they have opened .... dan sebagainya

Selanjutnya persyaratan apakah suatu L/C hanya sebagai konfirmasidapat diketahui dari bunyi paragrap terakhir L/C tersebut bilamana hanya sebagai "advis", maka kalimat sebagai berikut akan dicantumkan:
"This letter is solely and advice of creditopened by the above mentioned cor­respondent and conveys no engagement by us. "
Apabila advising bank tersebut juga bertindak sebagai confirming bank, maka pada sebe­lah bawah L/C tersebut juga akan tercantum kalimat sebagai berikut:
"We confirm the letter of credit and there by undertake that all drafts drawn and presented as above specified will be duly honoured by us"

Advising Bank hanya mencap asli L/C yang diterimanya dari issuing bank dan me­neruskannya kepada eksportir. Cara ini adalah mengikuti ICC, yang telah menyusun bentuk L/C khusus yang standar dan mencantumkan kolom-kolom pemberitahuan dalam L/C tersebut kepada advising bank dan kepada eksportir.

Sebagaimana dapat dilihat dalam form, maka catatan-catatan dari advising bank sebagai pemberitahuan kepada eksportir dicantumkan dalam kolom yang disediakan sebelah kanan bawah yakni 'Advising Bank's Notification " dan ditambahkan dengan nama advising bank yang bersangkutan, tanda tangan, tempat dan tanggal.

Adapun isi dari catatan-catatan pemberitahuan/penerusan berita L/C tersebut dapat berbeda-beda sesuai keperluan dan tanggung jawab advising bank atas L/C ter­sebut, yakni:

  1. Bila advising bank hanya meneruskan tanpa konfirmasi atau tidak menguatkan L/C (bukan con'rining bank), maka bunyi kalimat yang ditulis adalah: "We hereby advise this credit Witho Utany angagementon ourpart. "
  2. Bila advising bank juga memberikan konfirmasi atas L/C tersebut (bertindak sebagai confirming bank), maka bunyinya adalah: "This credit bears ur confirmation and we engage that documents presented or payment in conformiry with the terms of this credit will be duly paid on presentation"

Pada form L/C demikian ini sebelumnya oleh issuing bank telah dicantumkan langsung nama advising bank yang bersangkutan dalam ruangan atas kiri  vangdisediakan atau menggunakan kata 'Advised through'I "Forwarded through" ditambah nama advising bank yang bersangkutan.

Demikianlah, maka ciri-ciri dari penerusan L/C asli sebuah bank dapat ditandai dari kalimat-kalimat pembuka L/C yang bersangkutan sebagaimana juga telah dijelaskan seperti.


  • We hereby issue in your favour this documentary credit…..
  • We hereby authorize you todraw on….
  • We hereby authorize you to value on us……..
  • We herewith establish our letter of credit in your favour….

Disertai pertanyaan-pertanyaan dalam Advising Bank’s Notification tersebut yang menggunakan format ICC atau dalam hal tidak menggunakan format ICC pada kalimat-kalimat  terakhir L/C yang bersangkutan tercantum antara lain pernyataan berikut:

“we hereby agree with drawers, endorse and bonafid holder of the draft drawn under and in complicate with the terms of the credit that such drafts will be duly honoured on presentation of the drawee”

Dalam hal L/C yang  diterima dari issuing bank tersebut disampaikan perkawat/telex, maka advising bank ada yang meneruskannya kepada eksportir hanya dnegan menempelkan copy berita kawat/telex tersebut pada bagian tengah formulir advising bank yang bersifat sebagai pengantar yang disediakan sebagai tempat berita.


Setelah Pembukaan L/C

1. Saat L/C Diterima
Begitu copy L/C diterima, periksalah isinya dan perhatikanlah hal-hal berikut ini :

  • Jenis L/C yang telah dibuka
  • Term and Condition yang dicantumkan di dalam L/C
  • Karakteristik L/C yang dibuka
  • Latest Delivery Time
  • Jenis penyerahan
  • Nilai (amount) minimal dan maksimal yang dapat ditoleransi
  • Batas akhir penyerahan dokumen (dari advising Bank ke Issuing Bank).
  • Packing Instruction
  • Shipping Instruction
  • Shipping Document required

Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, maka segeralah minta amendment kepada pihak buyer.

2. Meminta Letter of Credit Amendment

  • Sampaikanlah permintaan amendment dengan jelas dan tegas langsung kepada pihak buyer.
  • Mintalah agar copy amendment dikirimkan lewat faximile atau by e-mail. Hal ini penting, karena jika menunggu amendment diterima oleh advising bank akan memakan waktu dan sangat mungkin akan mengganggu waktu penyelesaian barang.
  • Jika copy amendment telah diterima, sampaikanlah copy tersebut kepada pihak advising bank, agar bank bisa men-trace-nya langsung ke issuing bank.
  • Selama amendment belum diterima, janganlah melakukan pembelian bahan baku. Jika amendment tidak difollow up oleh buyer lebih dari 2 hari, mintalah agar Latest Delivery Time di amend sekalian.
  • Melakukan persiapan-persiapan produksi (production set-up) tidak ada salahnya sambil menunggu L/C amendment. (mengenai amendment juga telah dibahas di Letter of Credit serie 2).

3. Penanganan Proses Produksi

  • Selama proses produksi berlangsung, selalu berpatokan pada kontrak yang telah ditandatangani (mengenai bahan baku, warna, ukuran dan spesifikasi lainnya).
  • Selalu mengawasi update status proses produksi, dan selalu bandingkan dengan latest delivery time yang tercantum di dalam L/C.
  • Pada saat proses produksi telah mencapai 70%, lakukanlah evaluasi terperinci mengenai, kwalitas barang dan waktu penyelesaian barang dibandingkan dengan kontrak dan L/C. Jika hasil evaluasi menunjukkan kemungkinan delayed dalam penyelesaian barang, segeralah bernegosiasi dengan pihak buyer, untuk membicarakan kemungkinan second amendment on L/C. Jika disetujui, maka mintalah amendment untuk kedua kalinya.

4. Penanganan Pengemasan (Packing)

  • Dalam proses packing, hendaknya selalu berpatokan pada packing instruction yang terlampir di dalam contract.
  • Jika ada instruksi yang tidak jelas, mintalah penjelasan kepada buyer.
  • Jika ada instruksi yang tidak bisa dilaksanakan, konsultasikanlah dengan buyer, sampaikan alasan mengapa tidak bisa diikuti, sampai memperoleh persetujuan.

5. Inspection

  • Dalam hal L/C mensyaratkan adanya “Certificate of Inspection”, maka proses inspection akan menjadi crucial, tidak boleh disepelekan. Bagaimanapun juga barang tersebut boleh dikirimkan atau tidak, tergantung dari hasil inspeksi.
  • Jika inspector menemukan kwalitas barang dibawah standar mutu yang telah disepakati, sehingga inspector tidak mengeluarkan certificate of inspection, pertimbangkanlah kemungkinan melakukan repair atau re-placement, pertimbangkan cost and time yang akan dikonsumsi.
  • Jika kwalitas barang masih below tolerance (below AQL), maka pertimbangkanlah tawaran letter of guarantee, agar inspector bersedia mengeluarkan certificate of inspection.

6. Penanganan Dokumen

Proses pembuatan dokumen adalah kunci penting berikutnya. Kesalahan dalam proses dokumen maupun kesalahan pada elemen dokumen yang disiapkan akan langsung berakibat discrepancies terhadap L/C.
Adapun dokumen yang biasa diminta dalam sebuah L/C adalah :

  • Commercial Invoice
  • Packing List
  • Export License (untuk export yang memerlukan quota)
  • Country of Origin
  • GSP Form A (untuk negara-negara EEC). GSP form G (untuk negara-negara tertentu)
  • Full Set of Air Way Bill (untuk air shipment) atau Full set of B/L (untuk sea shipment). Dikatakan full set, karena terkadang AWB maupun B/L dikeluarkan dalam pasangan, yaitu : Master AWB/BL yang biasanya dikeluarkan oleh pihak airline/Shipping line + haus AWB/BL yang dikeluarkan oleh Broker (Shipping agent).
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
  • Proses dokumen harus selalu memperhatikan instruksi yang ada pada Letter of Credit dan Shipping Instruction.
  • Shipper Name, Port Of Departure, Port of Destination, Notify Party dan Consignee Name, harus dicantumkan persis seperti yang diminta di dalam L/C.
  • Jenis dan nama document harus persis sama seperti yang tercantum di dalam L/C.
  • Pada dokumen manapun, pencantuman : nama barang, deskripsi barang, bahan baku yang dipakai, unit price, measurement unit, quantity, serta total amount, termasuk Harmonized System Code yang dipakai, harus persis seperti yang tercantum di dalam L/C. Perbedaan satu hurup saja, adalah merupakan discrepancies.

7. Pengiriman Dokumen
Dokumen yang benar dan persis saja belumlah selesai, proses yang tidak kalah pentingnya adalah proses pengiriman dokumen. Di dalam sebuag L/C biasanya diatur mengenai pengiriman dokumen tersebut, antara lain :

  • Kapan dokumen tersebut harus diterima paling lambat oleh Issuing Bank
  • Dokumen Harus dikirimkan memakai courier tertentu.

Memang pengiriman dokumen ini adalah tugas pihak Advising Bank, akan tetapi mengawasi (meminta up-date) status dokumen adalah penting. Keterlambatan penerimaan dokumen oleh Issuing Bank, dapat berakibat pada ditolaknya pencairan L/C.

Tata cara pembayaran dengan L/C

  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akasn mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang

Tips menangani Letter of Credit

1. Menjelang Pembukaan L/C (bagi Seller maupun Buyer)
Sesungguhnya, kunci sukses penanganan sebuah L/C adalah diawal-awal, dimulai menjelang L/C dibuka, yaitu:

a. Purchase Order Draft
Untuk jenis pesan yang segera (rush order), Draft order akan dijadikan sebagai dasar pembukaan sebuah L/C, menjadi lampiran dalam permohonan pembukaan L/C. Untuk itu pemeriksaan draft order dengan hati-hati dan seksama adalah kunci awal dari penanganan sebuah Letter of Credit. Sebelum penandatanganan Draft Order, perhatikan hal-hal berikut ini :

  • Jenis dan nama barang yang dipesan, Pastikan jenis barang yang dipesan tekah tertulis dengan jelas dan benar, tidak menimbulkan salah pengertian. Pencantuman nama barang beserta description-nya adalah critical. Perlu diketahui bahwa jenis/nama barang akan dicantumkan di dalam L/C, dan shipping document.
  • Bahan baku barang yang dipesan. Sama pentingnya dengan Jenis dan nama barang. Bahan baku yang dipesan hendaknya dicantumkan dengan persis, dan jelas.
  • Spesifikasi barang yang dipesan, Spesifikasi barang yang dimaksudkan di sini meliputi : ukuran, warna, kwalitas, Pastikan spesifikasi barang telah tercantum (tertulis/tergambar) dengan jelas. Hal ini penting, agar barang yang dikirim nantinya sesuai dengan apa yang dipesan. Kesalahan spesifikasi barang akan berakibat pada ditolaknya barang pada saat proses inspeksi, sehingga Certificate of Inspection tidak bisa dikeluarkan. Certificate of Inspection biasanya disyaratkan dalam sebuah L/C.
  • Contoh/sample/Proto-type barang yang dipesan. Contoh/sample/proto-type memiliki peranan yang sama dengan specifikasi barang, hanya saja bersifat visual sehingga lebih mudah untuk diikuti.
  • Jumlah/volume barang yang dipesan. Pastikan jumlah/volume barang yang dipesan tekah tercantum dengan benar dan jelas.
  • Nilai barang yang dipesan, Periksalah Unit price dan Total Amount yang tercantum didalam Draft Order, hal ini penting, karena total amount yang tercantum di dalam L/C nantinya akan berpatokan pada Draft Order ini.
  • Kondisi penyerahan barang. Kondisi penyerahan barang bisa bermacam-macam : Free on Board (FOB), Cost and Freight (C&F) atau Cost, Insurance & Freight (CIF). Pastikan kondisi penyerahan barang telah sesuai dengan yang disepakati.
  • Batas akhir penyerahan barang. Batas akhir penyerahan barang (Latest Delivery Time) adalah critical. Latest Delivery Time akan menjadi salah satu yang disyaratkan di dalam L/C. Latest Delivery Time hendaknya memperhatikan kondisi penyerahan, lamanya produksi (Production Lead Time), Jadwal keberangkatan kapal (Shipping Schedule). Kesalahan dalam penentuan dan pencantuman Latest Delivery Time sudah pasti akan mengakibatkan discrepancies.
  • Packing Instruction. Packing Instruction biasanya berupa lampiran yang menyertai Draft Order, berisi instruksi mengenai bagaimana barang seharusnya dikemas, mulai dari cara pembungkusan (oleh kertas/plastic), penyimpananya di dalam kemasan (dus/kotak), jumlah /volume barang per satu kemasan, dan lain sebagainya. Packing instruction juga harus diperhatikan dengan seksama, packaging barang ayang akan dikirimkan akan tercermin di dalam Packing List, dan packing list adalah salah satu jenis dokumen yang disyaratkan di dalam sebuah L/C. Penyimpangan dalam Packing List bisa menngakibatkan terjadinya discrepancies.
  • Shipping Instruction. Shipping Instruction juga berupa lampiran, hanya saja isinya khusus mengenai bagaimana barang seharusnya dikirimkan. Hal-hal yang diatur dalam shipping instruction biasanya : pencantuman nama shipper, cara pengiriman (by Sea atau by Air), Nominated Forwarding Company (Jika nominated forwarder), Port of Departure (nama pelabuhan dari mana barang diberangkatkan), Port of Destination (pelabuhan tujuan dimana barang yang dispesan akan di un-load), Notify Party (pihak yang harus dihubungi oleh shipping agent ketika nanti barang tiba di pelabuhan tujuan), serta Consignee Name (pihak yang berhak atas barang tersebut setelah tiba dipelabuhan tujuan). Semua itu juga akan tercantum didalam Letter of Credit. Untuk itu sangat perlu untuk diperhatikan.
  • Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, atau tidak bisa dipenuhi, atau tidak disepakati, hendaknya Draft Order jangan ditandatangani dahulu.Mintalah untuk direvisi.Jika ada hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, mintalah penejelasan.

b. Purchase Order Contract

Purchase Order Contract adalah perwujudan dari Draft Order yang dituangkan di dalam sebuah kontrak resmi, dicetak dan ditandatangani dengan resmi oleh pihak yang authorized. Karena isinya adalah sama, maka yang perlu dilakukan saat penanandatanganan contract adalah membandingkan isi contract dengan isi draft order. Seharusnya isinya sama persis dengan draft order yang telah ditandatangani. Jika ditemukan perbedaan-perbedaan, mintalah revisi atas kontrak tersebut.

Tips bagi Seller/Exporter :
Begitu Draft Order atau Contract ditandatangani, segera lah minta pembukaan L/C kepada pihak buyer, jika ditunda maka pembukaan L/C akan semakin lambat, sementara Latest Delivery Time telah di set, keterlambatan pembukaan L/C bisa mengakibatkan keterlambatan penyerahan barang, dan akan membuat discrepancies pada Ltest Delivery Time. Permintaan pembukaan L/C oleh seller, dilakukan dengan mengirimkan proforma invoice, dalam proforma invoice dicantumkan mengenai hal-hal esensial yang tercantum di dalam contract, hanya saja dibuat dalam bentuk ringkas. Di dalam proforma invoice, Cantumkanlah :

  • Jenis L/C yang diinginkan, sebaiknya minatalah On Sight Commercial Letter of Credit, Back To Back L/C samasekali tidak baik, terlalu berbahaya, jadi jangan pernah mau menerimanya. Selalu minta On Sight Commercial Letter of Credit.
  • Term and Condition, sebaiknya mintalah irrevocable L/C, transferable and available at any bank in Indonesia.
  • Selain kedua hal tersebut diatas, ikutilah apa yang telah disepakati di dalam contract. Jangan lupa meminta agar buyer mengirimkan copy L/C yang dibuka. Hal ini penting, karena menunggu L/C tersebut tiba di Advising Bank mungkin memakan waktu. Semakin segera menerima copy letter of credit semakin bagus, sehingga jika ditemukan ketidak sesuaian di dalam kondisi L/C, bisa meminta amendment (perubahan L/C) kepada pihak buyer dengan lebih cepat.

Tips bagi buyer/importer :
Begitu permintaan pembukaan L/C (Proforma Invoice) diterima, periksalah secara seksama isinya, apakah jenis L/C dan Term & Condition yang diminta oleh pihak seller bisa dipenuhi atau tidak, apakah isinya sam adengan draft order / contract yang telah ditandatangani. Jika tidak ada masalah, segeralah meminta pembukaan L/C kepada bank devisa (yang nantinya akan beryindak sebagai Issuing Bank). Pastikan anda memiliki Flapond Credit yang cukup untuk menutup nilai transaksi yang akan dibayar dengan Letter of Credit. Jangan lupa sertakan draft order atau contract yang telah ditandatangani oleh pihak seller.

Tentu saja pihak bank akan melakukan analisa, survey atau pemeriksaan terhadap buyer, untuk mem-verifikasi mengenai kemampuan dan kesanggupan buyer untuk membayar. Jika permintaan pembukaan L/C telah disetujui dan telah dibuka oleh bank, kirimkanlah copy L/C tersebut kepada pihak seller

Selasa, 07 April 2015

Mengenal Letter of Credit (L/C)

Kebijakan baru dari pemerintah Indonesia berlaku per tanggal 01 April 2015 semua kegiatan export mineral, CPO, CPKO, Coal, Oil & Gas  yang sesuai dengan keputusan Kementrian Perdagangan sesuai detail disini  dari Indonesia ke luar negri wajib menggunakan L/C.

Buka-buka catatan, klik-klik browser, dan perlu dibaca walau rumit sangat penting untuk dipahami.

PENGERTIAN L/C

Transaksi perdagangan ekspor-impor pada dasarnya dapat dilakukan denganatau tanpaL/C, namun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan intr­nasional dan akan terus merupakan instrumen yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Penggunaan L/C ini sejak Perang Dunia I sampai sekarang masih terus dipertahankan dan digunakan sebagai instrumen yang tradisional dalam transaki-transakiperdagangan luar negeri. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya peng­gunaan L/C tersebut antara lain adalah adanya pengekangan/pengawasan devisa dibeberapa negara, ketidakpastian site ini perekonomian dan diperlukannya suatu cara,bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya. Walaupunada perbedaan-perbedaan bahasa, adat kebiasaan dan prosedur, tetapi L/C tidak mengenal perbedaan-perbedaan itu.

Banyak perusahaan yang mengakui bahwa L/C merupakan bantuan untuk pengelolaan keuangannya, baik untuk arus Kas (cashflow) perusahaan maupun untuk peningkatan perdagangan multilateral.Pada umumnya L/C ini digunakan sebagai alat pembayaran jangka menengah yang merupakan pembayaran secara tunai atau cicilan saat penyerahan barang. Lebih lanjut berbagai negara dalam usaha meningkatkan transaksi-transaksi ekspor melalui badan-badan pengembangan ekspor bekerja sama denganbadan-badan asuransi telah mengembangkan pemanfaatan L/C ini dalam bentukfasilitas-fasilitas dan prosedur-prosedur barudengan pembiayaan jangka pendek dan panjang.
Berbagai negara industri juga telah mengembangkan prosedur kreditpembeli(buyer's credit) yang merupakan kewajiban bank untuk membayar kepada penjual(eksportir) atas nama pembeli (importir) sebagai pengganti dokumen-dokumen yangdinyatakan dalam perjanjian yang bersangkutan.

DILIHAT DARI SEGI PENGGUNAANNYA L/C DAPAT DIBEDAKAN  :

  1. Documentary L/C (Documentary Credit)
  2. Standby L/C
  3. Documentary L/C yang kadang-kadang juga disebut Commercial atau Merchandise L/C dan nama-nama lain, merupakan L/C yang berdokumen dan mena­ngani pergerakan-pergerakan dari barang-barang ekspor-impor. Oleh karena itu, jenisL/C inilah yang akan dipentingkan pembahasannya dalam untuk transaksi ekspor-impor .
  4. Apabila tidak berdokumen maka L/C tersebut disebut Clean L/C yang salah satu contohnya adalah Standby L/C, Standby L/C merupakan L/C yang khusus digunakan sebagai suatu yang "standby" (L/C yang tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Bilamana nasabah bank gagal melakukan kontrak atau memba­yar pinjaman atau cicilan-cicilan hutang yang diperjanjikan, maka dengan adanya L/C tersebut bank akan membayar beneficiary apabila sesuai dengan dasar wesel atau syarat-­syarat standby L/C tersebut.

ISTILAH DAN DEFINISI L/C
Letter of Credit (L/C) yang juga umum dikenal dengan "Documentary Credit"(kredit berdokumen) sifatnya unik.Berbagai istilah digunakan untuk Letter of Credit,tergantung pada kebiasaan Negara/Bank yang mengeluarkan instrumen tersebut. Istilah manapun yang digunakan sebenarnya tidak perlu dipusingkan karena pada hakikatnya semuanya menyatakan instrumen yang sama. Ada yang menyatakanLetter of Credit dengan singkatannya saja yakni L/C, atau Commercial Letter of Credit, Documentary Credit, bahkan kadang-kadang "Credit" saja. Dernikian juga dalam kolom yang terdapat pada form instrumen L/C itu sendiri terdapat berbagai variasi penggunaan judul seperti"Commercial Credit" atau"Letter of Credit" atau"Documentary Credit" atau sama sekali tidak ada judul.

Di Amerika Serikat Misalnya,orang lebih condong menggunakan istilah Commercial Letter of Credit dari pada Documentary Credit karena istilah yang disebut terakhir ini masih dianggap  lebih luas dari pada berbagai jenis documentary credit seperti Commercial Letter of Credit, Authority To Purchase, Authority To Pay, dan sebagainya.Com­mercial Letter of Credit menunjukkan alat bayar barang-barang yang dibeli dalam transaksi perdagangan internasional:
Authority To Purchase semata-mata menyatakan kerelaan bank pembeli untuk membayar wesel penjual dengan harapan pembeli akan membayar wesel pada saat jatuh tempo dan Authority To Pay menunjukkan bank ber­tindak berlasarkan kuasa membayar yang diberikan oleh  pembeli kepada pe­megang wesel, yaitu pembeli.
Istilah L/C tersebut tidak lain mencerminkan pengertian akan pentingnya peng­gunaan L/C oleh bank sebagai alat yang mampu untuk membiayai penyerahan barang-­barang dagang. L/C tersebut memberikan dua kepastian yakni mekanisme pembiayaandan hubungan antara perkembangan-perkembangan, variasi-variasi dalam L/C dengan perkembangan-perkembangan atau variasi-variasi dalam mekanisme komersial untuk mana L/C tersebut secara khusus diciptakan guna memudahkannya. Dalam penggunaan L/C maka bank dapat memenuhi permintaan-permintaan pembiayaan  yang bermacam-macam dengan syarat-syarat yang dapat disesuaikan. Oleh karena itu, L/C tersebut bersifat luwes dan dapat disesuaikan dengan berbagai macam gabungan teknik pembiayaan.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, diperlukannya suatu instrumen atau alat yang melindungi penjual (eksportir) dan pembeli (importir) dari risiko tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan kedua belah pihak, menyebabkan dikeluarkan­nya instrumen Letter of Credit olehBank. Maka sebuah Letter of Credit (L/C) di­definisikan sebagai sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau alas salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya berdasarkan kondisi-kondisi / persyaratan -persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.

Definisi lain dalam arti yang lebih luas, adalah suatu pernyataan yang dikeluar­kan oleh suatu bank untuk mempertaruhkan credit(tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tetapi tidak begitu dikenal.

Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa documentary credit adalah perjan­jian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (benefi­ciary, exportir) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar,  mcngaksep atau menegosiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokunten-dokumen yang ditetapkan.Dengan singkat Letter of Credit adalah suatu perjanjian membayar bersyarat dari bank.

TUJUAN DAN FUNGSI L/C

L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingan­nya sebelum pengapalan barang terjadi. L/C dapat dikeluarkan oleh pedagang importir sendiri(merchant's L/C) tetapi mengingat risikonya, lebih lazim dikehendaki L/C yangdikeluarkan bank(banker's L/C).

Dari sudut pandangan importir, L/C yang ia minta untuk diterbitkan oleh sebuah bank tertentu adalah import credit (outward credit) dan biasanya L/C tersebut diumpama­kan demikian oleh importir dan bank penerbit L/C(opening/issuing bank).

Sebaliknya dari sudut pandangan.advising bank yang meneruskan L/C tersebut ke­pada eksportir atau melakukan pembayaran/bertindak sebagai negotiating bank, L/C ter­sebut dinamakan export credit (inward credit).

Penggunaan istilah export credit dan import credit ini sebaiknya tidak digunakan supaya jangan sampai membingungkan, karena sebenarnya perbedaan nama atau sebut­annya hanya dilihat dari sudut pandangan pihak yang menggunakan L/C tersebut.

Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaranatas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut pengarnatannya telah memenuhi persyaratan-persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepenting­an atas kontrak mana barang-barang dikapalkan.

Bilamana barang-barang yang dikapalkan tersebut ternyata salah atau lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen-dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang bertanggung jawab atas pembayarannya kendatipun dokumen-doku­men tersebut telah dipalsukan.

Bisa juga terjadi bahwa importir menerima barang-barang yang tidak sesuai denganyang diminta tetapiia terpaksa harus membayarnyajuga. Untuk mencegah kerugian-kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihankemungkinan langkah-­langkah yang dapat dilakukannya pada saat proses penanganan L/C tersebut.

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C

1. Pihak langsung
     
     a. Pembeli
  • Disebut jugaapplicant/account party, accountee/importir/buyer.
  • Pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank.
  • Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan-pertimbangan bank.  
     b. Penjual
  • Disebut jugabeneficiar /party to be paid/exporter/seller/shipper.
  • Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
  • Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank pembayar
     c. Bank pembuka/penerbit L/C
  • Disebut juga opening bank/issuing bank/importer bank.
  • Bank pembeli yang membuka/menerbitkan  L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantara bank di Negara beneficiary.
  • Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocok­annya dengan syarat-syarat L/C.
  • Yang mengatur pembiayaan transaksi-transaksi bilamana diminta.
  • Yang melepaskan dokumen-dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari/mendebit rekening pembeli.
     d. Bank penerus L/C
  • Disebut juga advising bank/seller's bank/foreign correspondent bank.
  • Bank yang memberitahukan/mengadviskan/meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran/otentikasi dari L/C tersebut kepada eks- portir tanpa disertai kewajiban lain.
  • Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atauconfirming bank, bahkan sebagai issuing bank dalam hal ber­beda dengan opening bank.
     e. Bank yang menegaskan/menjamin  Pembayaran atas L/C
  • Disebut juga confirming bank/foreign corespondent bank.
  • Bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yakni menegaskan kepada beneficiary/eksportirbahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
  • Jadi confirming bank ini menambahkan kewajibannya terhadap kewajiban opening bank.
     f. Bank pembayar
  • Disebut juga paying bank.
  • Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir asalkan dokumen-dokumennya sesuai dengan syarat-syarat L/C.
     g. Bank yang menegosiasi
  • Disebut juga negotiating bank.
  • Bank biasanya namanya, tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel(draft) dari beneficiary/eksportir.Beneficiary/eksportir dapat menegosier weselnya kepadabank­lain yang berbeda dari paying bank yang tercantum dalam L/C.
  • Walaupun kekuatan hukum dari bank lain tersebut agak berbeda bilamana kelak ada masalah dipengadilan.
  • Yang membayar beneficiary/eksportir dengan segera dan biasa­nya dengan "recourse" (hak regres/dapat meminta ganti pem­bayaran kembali bilamana ada masalah).
  • Atas pembayaran kepada beneficiary eksportir maka negotiating bank selanjutnya meminta pembayaran dari opening bank.
      h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
  • Disebut jugareimbursing bank.
·         Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening maka untuk penyelesaian pembayarannya biasa­nya ditunjuk bank ketiga yang disebut reimbursing bank.

2. Pihak-pihak tidak langsung
     a. Perusahaan pelayaran/perkapalan
  • Menerima barang-barang dagang dari shipper/eksportir/freight forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut.
  • Menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau Surat Bukti Muat Barang.
     b. Bea dan Cukai/Pabean
  • Bagi importir, bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untukpelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L, atau di Indonesia di­tambah P.P.U.D., menunjukkan telah dilakukan pembayaran.
  • Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.
      c. Perusahaan Asuransi
  • Yang mengasuransi barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang di­syaratkan.
  • Yang mengeluarkan sertifikat/polis asuransi untuk menutup risiko yang di­kehendaki.
  • Yang menyelesaikan tagihan/tuntutan kerugian-kerugian, bila ada.
      d. Badan-badan Pemeriksa atau SGS/perwakilan indonesia (khususIndonesia)
  • Yang ditunjuk pemerintah/yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.
  • Yang ditunjuk khusus oleh pemerintah untuk memeriksa kebenaran ba­rang-barang impor di Negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di Negara tempat tibanya barang dengan penerbitan Surat Lapor­an Pemeriksaan (LKP). Keharusan pemeriksaan yang disyaratkan dengan menyampaikan LKP tersebut kepada bank devisa di Indonesia dimaksud untuk memungkinkan pembayaran pajak-pajak ekspor/impor dan sertifikat ekspor (SE).
       e. Badan-badan Penelitian lainya
  • Yang ditunjuk pemerintah untuk mengeluarkanSurat-Surat keterangan/sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.

JENIS-JENIS L/C YANG UMUM

1. REVOCABLE L/C

L/C ini dapat ditarik kembali (revocable) dan tidak mengikat pihak mana pun. Oleh karena itu, L/C ini mengandung resiko sebab sewaktu-waktu pada saat barang di dalam perjalanan atau sebelum dokumen diajukan atau walaupun dokumen telah diajukantetapi belum diadakan pembayaran, dapat diubah atau dibatalkan sepihak tanpa pe­ngetahuan pihak lain. pihak penjual/eksportir kemungkinan menghadapi masalah untuksegera memperoleh pembayaran dari pembeli (importir) sedang sebaliknya pada pihak pembeli (importir), L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat diubah atau di­batalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penjual (eksportir).
Jadi pada dasarnya bilamana L/C dibatalkan, maka penjual/eksportir tidak dapat melakukan apa-apa sebab yang terlibat hanyalah pembeli (importir/pemohon L/C) dan bank pembuka L/C (opening bank).
Dalam form L/C ini menunjukkan sifatnya yang revocabledari kalimat:
- This advice is subject to revocation or modification, with or without a notice to you, at any time before or after presentation to us of the drafts and do­cuments.
 (Advis ini dapat dicabut atau diubah, dengan atau tanpa pemberi­tahuan terlebih dahulu pada Saudara setiap saat, sebelum atau setelah pe­nyerahan wesel-wesel dan dokumen-dokumen yang bersangkutan pada kami)
Juga oleh kalimat:
"This is solely an advice of a revocable credit ..............  etc. "
(Ini sernata-mataadalah sebuah advis L/C yang dapat dicatat/ditarik ..........dan sebagainya).

2. IRREVOCABLE L/C
Dalam L/C ini bank pembuka L/C menyatakan janji yang tidak dapat ditarik kem­bali untuk membayar ataumengaksep wesel yang diajukan dengan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat-syarat L/C. L/C ini dapat diubah/dibatalkan hanya dengan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan. Bagi importir L/C ini dirasakan kurang luwes/longgar apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan menginginkan perubahan-perubahan/pembatalan. Bagi eksportir ada jaminan akan diterimanya pembayaran namun tetap akan tergantung kepada perjanjian dengan bank eksportir yang bersangkutan.
Salah satu ciri yang menunjukan bahwa IRREVOCABLE L/Cadalah sebagai berikut:
We hereby agree with the arawers, endorsers and bonafide holders of drafts drawn under and incompliance with the terms of this credit, that the same shall be honored upon presentation and delivery of documents as specified above to the drawee if drawn and negotiated on or before May15, 1988
(Dengan ini kami setuju dengan para penarik, pengindorse dan pemegang yangsah atas wesel yang ditarik atas dan sesuai dengan syarat-syarat L/C ini, bahwawesel tersebut dibayar atas adanya penjualan dan penyerahan dokumen-doku­men sebagaimana diwajibkan di atas kepada si tertarik bilamana ditarik dan di­negosiasi pada atau sebelum tanggal 15 Mei 1988 )
jadi pembayaran langsung diadakan pada penyerahan wesel dan dokumen-dokumen L/C.

3. IRREVOCABLE CONFIRMED L/C
Dalam jenis L/C ini pihak-pihak yang terlibat adalah applicant (importir), issuing bank, beneficiary (eksportir),advising bank dan atauConfirming bank.
L/C ini menambah kewajiban bank kedua confirming bank atas perjanjian yang tidak dapat ditarik kembali oleh bank pertama, bank pembuka L/C(issuing bank).

Ciri dari  L/C Irrevocable confirmed seperti kalimat dibawah ini:
We confirm the credit and hereby undertake that all drafts drawn and present­ed as above specified will Be duly honored
(Kami memberi konfirmasi atas L/C tersebut dan dengan ini berjanji bahwa semua wesel yang ditarik dan diaju­kan sebagaimana diuraikan di atas akan dibayar pada waktunya).
Juga kalimat di bawah ini salah satu yang menunjukan bahwa ini adalah L/C yang irrevocable confirmed dapat:
This credit bears our confirn. lion and we engage that documents presented for pryment in conformity will the terms of this credit will be duly paid on presentvion.
(L/C ini mengandung informasi kami dan kami mengikatkandiri untuk, melakukan pembayaran pada waktunya atas dokumen-dokumenyang diajukan sesuai dengan syarat-syarat L/C).

L/C ini adalah "at sight", yakni pembayaran dilakukan pada saat penyerahan do­kumen-dokumen yang sudah lengkap.Jadi L/C ini selain diadviskan/diteruskan kepada eksportir juga di konfirmasi(confirmed) dan advising bank dapat bertindak sekaligus jadi confirming bank. Bila tidak bank lain bisa dilibatkan sebagai confirming bank, yakni bank yang mengikatkan diri untuk turut menjamin dibayarnyaL/C tersebut sesuai syarat-syarat L/C.

Dengan L/C ini maka eksportir mendapat perlindungan akan pembayarannya dari2 bank dan walaupun issuing bank tidak dikenal/d iragukan bonafiditasnya namundengan adanya confirming bank, yang biasanya bank-bank besar yang sudah terkenal dan kuat keuangannya, maka pembayaran tetap terjamin. Biasanya QC dengan syarat "confirmed irrevocable" ini diharuskan bilamana issuing bank belum dikenal atau masih non-koresponden dari paying/negotiating bank. Bagi importir, permintaan eksportiruntuk syarat L/C "confirmed" ini akan menambah ongkos sebab bank akan membeban­kan biaya konfirmasi (confirmation fee).

4. IRREVOCABLE UNCONFIRMED L/C
L/C ini sama dengan Irrevocable L/C biasa kecuali bahwa L/C ini diadviskan melalui sebuah bank lain yang tidak menyatakan tambahan penanggungan kewajiban apa punatas L/C tersebut. Kebanyakan L/C yang dibuka oleh bank besar diadviskan oleh bank-bank asing tanpa dikonfirmasi(becofirmed).Ini menunjukkan bahwa bank yang me­nerbitkan L/C tersebut telah cukup dikenal baik kredibilitasnya. Sebaliknya L/C dari bank-bank kecil/belum dikenal kredibilitasnya perlu dimintakan L/C-nya dikonfirmasi oleh bank lain yang sudah dikenal baik.
Dalam L/C ada kalimat yang menunjukkan bahwaL/C Irrevocable unconfirmedadalah kalimat:
This is solely an advice of on irrevocable credit opened by the above mentioned correspondent and conveys no engagement by us.
(Ini semata-mata adalah se­buah advis L/C irrevocable yang dibuka oleh koresponden yang disebut di atas dan tidak mengikat kami)
Pembayaran Wesel L/C ini adalah "ac sigat", yakni pembayaran akan dilakukan oleh Union Bank Commercial L/C Dept. atas dasar penyerahan dokumen-dokumen L/C yang sesuai dengan ketentuan dalam L/C dan wesel yang bersangkutan.

JENIS-JENIS L/C YANG KHUSUS

Atas dasar keempat L/C yang disebut di atas terdapat beberapa, variasi jenis L/C yang lazim dikenal yang terdiri dari:

1. Revolving L/C

Pada umumnya L/C komersial sudah berakhir segera setelah keseluruh  nilainyahabis terpakai. Akan tetapi beberapa L/C dibuka sedemikian rupa agar setiap saat di­adakan penarikan, L/C tersebut otomatis kembali berlaku dengan jumlah yang sama dan dengan demikian selalu dapat tersedia sebuah L/C sebesar nilai yang sama.

Jadi sebuah "revolving L/C" adalah suatu L/C yang berdasarkan syarat-syaratnya jumlahnya diperbaharui atau dinyatakan berlaku kembali secara otomatis tanpa memer­lukan perubahan.khusus pada L/C tersebut. L/C ini dapat "Revocable" atau "Irrevocable" dan dapat berlaku kembali dalam kaitan “Jangka waktu" atau "nilai L/C". Bilamana misalnya yang diperlakukan kembali berkaitan dengan waktu, misalnya tersedia sampai jumlah US$10,000 per bulan selama jangka waktu tertentu, misalnya 6 bulan, maka dalam waktu 6 bulan L/C tersebut otomatis tersedia sebesar US$10,000 setiap bulan tanpa memandang apakah telah ada suatu jumlah ditarik selama bulan sebelumnya. 

Dikaitkan dengan jumlah atau nilai L/C, maka penggunaan revolving ini dapat bersifat “kumulatif” atau “non kumulatif” maka setiap jumlah L/C yang tidak dipergunakan didalam setiap periode tidak boleh dihimpun pada periodde berikutnya, sehingga sisa yang ada menjadi batal. Oleh karena itu, revolving L/C yang non kumulatif harus dilaksanakan di dalam setiap periode secara tegas.

L/C ini dinyatakan otomatis dapat berlaku kembali (revolving) hanya setelah dokumen-dokumen L/C diterima oleh issuing Bank.Agar dapat lebih mudah diawasi, maka perlu ditentukan jumlah keseluruhannya dapat ditarik atas L/C tersebut.

L/C Revolving sebagaimana dalamRevolvingyangmenunjukkan sifat Revolving dari kalimat sebagai berikut:

This letter of credit is revolving to the extent that the amount drawn by you not exceeding US $300,200 may become available to you again but only upon receipt by you of our formal advice of reinstatement. Total drawings under this credit are not to exceed US $900,600

(L/C ini adalah "revolving" dengan pembatasan bahwa jumlah yang Anda tarik tidak melebihi US $300,200 danakan tersedia untuk Anda lagi hanya setelah Anda terima pemberitahuan pene­gasan secara resmi dari kami. Jumlah penarikan-penarikan atas L/C ini tidakmelebihi US$900,600).

2. Red Clause L/C
Adakalanya saat di mana seorang pembeli ingin memberikansejumlah pembayaran di muka atas suatu L/C kepada beneficiary (eksportir) sebelumdiajukannya dokumen-dokumen. Dalam situasi demikian maka pada L/C tersebutdicantumkan klausula khusus yang disebutRed Clause. Disebutkan Red Clause karenapada hakikatnyaklausuladitulis dengan“tinta merah”untuk menarik perhatian atas keunikan sifat L/C ini.
Red Clause ini menguasakan advising, negotiating atau confirming bank untukmemberikan pembayaran di muka kepada beneficiary (eksportir) sebelum pengajuandokumen-dokumen.Red Clause tersebut dicantumkan pada L/C berdasarkan permintaan khusus dari applicant (importir) dan redaksi kata-katanya tergantung kepada permintaan-permintaannya.
L/C semacam ini sering digunakan sebagai suatu cara untuk menyediakan dana bagipenjual (eksportir) sebelum pengapalan dilakukan. Oleh karena itu, L/C ini berguna se­kali bagi para perantara-perantara dan perdagangan di daerah perdagangan yang memerlu­kan suatu bentuk fasilitas pre-financing (pembiayaan sebelum mengekspor), di manapembeli tertentu bersedia memberikan izin-izin atau kelonggaran-kelonggaran khususdengan cara pembiayaan demikian.
L/C ini banyak digunakan oleh importir wol di Inggris untuk memungkinkaneksportir wol di Australia memperoleh dana untuk membayar supplier wol yang sebenarnya di Australia.
Di dalam L/C Red Clause jelas menunjukkan sifat "Red Clause" adalah dari kali­mat-kalimat berikut:
State Liberty Bank (Korea) is hereby authorized to make advances to you to the extent of US$15,000 (fifteen thousand U.S. dollars) or the unused balance of this credit, whichever is less, against nst your receipt for the amount advance etc. We here byundertake the payment of such advances, with interestunder withdrawals nder this credit, should they not be repaid to said bank by you on or before the latest date for negotiation.
[State Liberty Bank (Korea) de­ngan ini dikuasakan untuk memberi panjak pembayaran kepada Anda sampaisejumlah USS15,000 (lima belas ribu US dolar) atau sisa L/C yang tidak di­pakai, yang mana di antaranya yang lebih kecil, berdasarkan adanya tandaterima Anda atas jumlah yang dibayar terlebih dahulu dan seterusnya.Dengan ini kami menjamin pembayaran panjak-panjak dengan bunga sebagaiakibat penarikan-penarikan berdasarkan L/C ini, apabila tidak dibayar kembali oleh bank tersebut kepada Anda pada atau sebelum tanggal negosiasi berakhir] .

3. Transfer L/C
L/C ini disebut "transferable" karena dapat dipindahkan atau dialihkan dari bene­ficiary asal/pertama kepada satu atau beberapa beneficiary yang lain. L/C hanya dapat diterbitkan oleh bank sebagai "transferable L/C" bilamana ada intruksi khususdari applicant L/C (importir) tersebut.Ini berarti bahwa pada formulir permohonanpembukaan L/C dan pada L/C itu sendiri tercantum jelas bahwa L/C tersebut dapatdipindahkan/transferable.
Jenis L/C ini hanya dapat ditransfer sekali yang berarti bahwa beneficiary keduatidak boleh memindahkannya lagi ke beneficary ketiga kecuali ada pernyataan lainyang jelas tercanturn di dalam L/C tersebut.
Syarat-syarat transfer (pengalihan) L/C tersebut haruslah  dilakukan sesuai dengan L/C yang asli, dengan pengecualian hal-hal berikut:
  1. Nama dan alamat beneficiary pertama dapat menggantikan nama applicant dari L/C (importir) tersebut.
  2. Nilai L/C dan setiap harga unitnya dapat dikurangi dalam L/C untuk yang di­alihkan agar dapat memberikan margin (keuntungan) bagi beneficiary pertama.
  3. Masa berlakunya L/C dan jangka waktu pengapalan dapat diperpendek.
  4. Beneficiary kedua tidak mempuyai hak untuk mengalihkan bagian L/C yangditeruskan kepadanya.
Setelah menerima bagian L/C yang dialihkan, beneficiary kedua dapat menyerah­kan dokumen-dokumen pengapalannya sesuai dengan syarat-syarat L/C kepada advisingbank untuk menerima pembayaran, negosiasi atau akseptasi. Advising bank dapatmembayar, negosiasi atau aksep dengan caramenyelesaikannya dengan beneficiarykedua, dan akan memberitahukan kepada beneficiary pertama bahwa bank tersebutmemegang dokumen-dokumen beneficiary kedua. Beneficiary pertama berhak menggantikan invoice beneficiary kedua dengan invoicenya sendiri, namun apabila advising bank tersebut tidak menerima invoice beneficiary pertama tersebut dalam jangka waktu yangwajar setelah diminta, maka advising bank dapat meneruskan dokumen-dokumen ter­sebut termasuk invoice beneficiary kedua langsung kepada issuing bank dan berhakuntuk mendapat reimbursement untuk pembayaran-pembayaran yang telah diberikan kepada beneficiary kedua.

Jenis L/C ini lazim digunakan oleh eksportir atau  oleh importir yang sedang melakukan perjalanan-perjalanan.
Dalam hal L/C yang digunakan oleh eksportir, beberapa variasi penggunaannya dapat dengan kondisi sebagai berikut:
  1. Eksportir tidak sama dengan/bukanlah supplier (sama dengan back to back L/C) Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier (sama dengan back to back L/C).
  2. Importir dan supplier saling kenal dan mengetahui harga penjualan, dan setuju eksportir bertindak sebagai perantara yang memperoleh komisi sebagai agen atau sebagai pihak yang berdiri sendiri yang mencari untung dari jasa-jasa yang diberikannya seperti pengapalan barang-barang, pengepakan, asuransi dan lain-lain.Atau importir dan supplier tidak saling kenal akan tetapi importir mengetahui bahwa supplier bukanlah eksportir.

Atau bila banyak yang menjadi supplier.
Penggunaaa L/C ini oleh importir dilakukan pembeli/importir yang bepergian ke luar negeri untuk melihat barang dan mengadakan pembelian-penibelian. Pembeli tersebut akan membawa L/C yang transferable dalam perjalanan tersebut dan bila ada pembelian-pembelian maka sebagian dari L/C tersebut akan dipindahkan kepada penjual.

Dalam L/C ini klausul yang menjelaskan bahwa sifatnya transferable adalah kalimat berikut ini:
This Letter of Credit is transferable, however, no transfer shall be effectiveunless in the form as per specimen attached and notice of transfer endorsed hereon by us and our customary charges therefore Paid.
(L/C ini dapat dipindahtangankan, akan tetapi pemindahan tidak akan efektif kecuali dalambentuk seperti specimen terlampir yang pemberitahuan pemindahannya telah kami endorse dan pembebanan-pembebanan kami yang lazim telah dibayar).

4. Back to Back L/C
L/C ini lebih kompleks dad jenis L/C lain. Pada hakikatnya back to back L/C ini merupakan dua L/C yang identik, kecuali harganya dan tanggal pengapalan serta tanggal berlakunyaL/C.
jenis L/C ini umumnya digunakan dalam kondisi sebagai berikut:
  1. Eksportir bukanlah supplier barang barang ekspor.
  2. Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier.
  3. Eksportir tidak ingin supplier mengetahui nama importir asli dan harga-harga barang yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, haruslah dibuat dua L/C yang terpisah tanpa ada indikasi ke­pada importir asli bahwa L/C-L/C  tersebut berkaitan. L/C yang pertama atau L/C.
importir (master L/C) dibuka oleh importir di luar Negeri kepada eksportir melalui bank di Negara eksportir. Bank eksportir ini dapat bertindak sebagai advising bank atau con­firming bank.Berdasarkan pada L/C pertama tersebut eksportir dapat meminta bankeksportir untuk membuka L/C untuk keuntungan supplier.Dalam hal ini maka ekspor­tir menjadi pembeli (account party) dan supplier menjadi beneficiary.

Dalam membuka L/C yang kedua maka bank pembuka yakni bank eksportir harus­lah yakin bahwa syarat-syarat dari kedua L/C tersebut harus seidentik mungkin. Jadi jelasnya perbedaan-perbedaan yang, yakni:                     
  • Account party
  • L/C I
  • L/C II
  • Beneficiary
  • Importir
  • Eksportir
  • Jumlah (harga)
  • Eksportir
  • Supplier
  • Tanggal pengapalan
  • lebih tinggi
  • akan lebih cepat
  • berlakunya L/C beberapa hari.                               
Bank yang membuka L/C kedua tersebut haruslah dalam posisi menguasai seluruh transaksi yang ada.Bank tersebut harus meminta eksportir yang menjadi importir atas L/C kedua untuk mengisi formulir penyerahan yang menyatakan bahwa hasil penjualan berdasarkan L/C pertama haruslah diserahkan ke bank yang membuka L/C yang kedua. Oleh karena itu,bank tersebut haruslah yakin dan dapat memastikan bahwa pembayaran barang-barang akan diterima bank dari importir dan kemudian setelah mengadakan pem­bayaran kepada supplier dari penerimaan tersebut, sisanya akan diserahkan kepadaeksportir yang berupa keuntungan eksportir. Walaupun dalam transaksi dengan jenisL/C ini advising bank dapat saja dua bank yang berbeda, namun dalam prakteklebih banyak dilakukan dengan satu advising bank yang sama. Misalnya L/C dari Indonesia yang dibuka ke Hongkong, maka olch bank di Hongkong dibuka lagi L/C ke RRC ber­dasarkan L/Cinduk dari Indonesia tersebut.

5. Straight L/C
Sebuah Straight L/C akan berisi klausula seperti berikut ini:
We hereby engage with you that all drafts drawn underand incompliance with the terms of this credit will be duly honorred on delivery of documents as specified if presented at our counters on or before the expiration date indi­cated above.
(Dengan ini kami mengikatkan diri pada Anda bahwa semuawesel-weselyang ditarik atas dan sesuai dengan syarat-svarat L/C ini akan di­bayar pada waktunya setelah tibanya dokumen-dokumen seperti yang diperinci apabila diserahkan di"counter" kami pada saat atau sebelum tanggal jatuh tempo yang dinyatakan di atas).
L/C ini biasanya jatuh tempo di Negara bank pembuka L/C. Bank di Negara bene­ficiary (eksportir) dapat melakukan pembayaran lebih dahulu kepada beneficary (eks­portir) atau dapat juga menunggu sampai memperoleh reimbursement dari bank pem­buka L/C dan bank melakukan pembayaran kepada beneficiary (eksportir).karena L/C ini jatuh tempo di Negara bank pembuka L/C, maka bank bersedia memberikan fasilitas pembayaran terlebih dahulu kepada beneficiary (eksportir) tersebut dan biasa­nya karena ada hubungan rekening/pinjaman dengan beneficiary (eksportir). L/C Form 2.9. ini mengikat State Union Bank, New York, hanya apabila dokumen-dokumen, diajukan padanya secara langsung(straight)

6. Restricted L/C
Suatu L/C dinamakan "Restricted" bilamana penerusan dan atau pembayaran.L/C tersebut dibatasi hanya kepada Bank yang namanya tercantum dalam L/Cdi Negarabeneficiary.Jenis L/C ini biasanya digunakan bilamana beneficiary (eksportir) memper­oleh fasilitas pembiayaan yang berkaitan dengan L/C tersebut dari bank yang menego­sier L/C dimaksud.
Klausula Restricted L/C biasanya berbunyi seperti berikut:Negotiations tinder this credit are restricted to Bank. . .(Negosiasi-negosiasi atas L/Cini dibatasi pada Bank ...)
Dalam L/C diadviskan oleh State Union Bank, Korea, kepada eksportir(beneficiary) XYZ Trading Co. Ltd. di Korea atas instruksi Kantor Pusatnya di NewYork, yang membuka L/C ini untuk kepentingan importir ABC. Co, New York. L/C inidisvaratkan hanya dapat dinegosiasi oleh State Union Bank di Korea.L/C dibuat dalamformulir State Union Bank, New York.

7. Negotiable L/C
Suatu L/C disebut Negotiable bilamana beneficiary L/C tersebut dapat mengajukanwesel dan dokumen-dokumen L/C-nya ke bank mana saja yang ia pilih.
Negotiable L/C biasanya berisi klausula berikut:
This Letter of Credit is negotiable. In the event of. . . .etc. (L/C ini dapat diambil alih.Dalam hal dan seterusnya).
L/C ini biasanya jatuh tempo di Negara beneficiary Bank asing yang menegosiasi dokumen akan melakukan pembayaran lebih dabulu kepada beneficiary (eksportir)atau dapat juga menunggu dahulu pembayaran dari bank pembuka dan baru kemudian melakukan pembayaran kepada beneficiary.

Biasanya eksportir memilih bank-bank mana saja yang dapat memberikan pelayan­an yang lebih memuaskan, jadi tidak terikat padahak nya sendiri. Pada bank-bank diIndonesia, di samping faktor pelayanan yang baik dan cepat, juga faktor "rate" (kurs)dari US S atau valuta asing lainnya ke dolar rupiah merupakan pertimbangan.