Kamis, 25 Juni 2015

Tarif Resmi Merek Dagang Berdasarkan DJKI

Mengenal merek dagang sudah tahu, prosedur sudah tahu juga... ehhh kelupaan yang paling penting dan selalu menjadi pertanyaan utama "Berapa biaya pembuatan merek yang akan didaftarkan melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual???"

Tarif atau biaya proses pembuatan merek berdasarkan publish rate dari website Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dapat dilihat dibawah ini, dan ternyata ini termasuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak ) tarif berikut update per tanggal 22 Juni 2015.

Berikut tarif merek dagang :



 Untuk link aslinya disini


Artikel terkait :


Rabu, 24 Juni 2015

Istilah yang Perlu Diketahui dalam Ekspor dan Impor di Indonesia

Jika Anda berhubungan dengan dunia ekspor atau impor atau baru saja belajar memahami apa itu ekspor atau impor berikut adalah daftar istilah yang perlu diketahui yang berhubungan dengan ekspor dan impor di Indonesia.


Commercial Invoice
Dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat  tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai

API
Angka Pengenal Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).

API-U (Umum)
adalah suatu izin  sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import

PIB 
Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB

PEB
Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti

LCL
Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk  pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah  kubikasi atau kubikmeter

FCL
Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini  setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft  dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft

HS Code
Istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HS Code ini menggunakan  angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea

Customs Clearance 
Proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan

Notul
Suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice,  sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di  pelabuhan

SRP 
Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk  importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk  melakukan import barang

Consolidasi
Proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan  banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan perusahaan yang melakukan hal ini sering disebut sebagai Consolidator.

FOB 
Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang

CIF
Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selainmencakup harga barang,  biaya kapal,  juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang

CNF
Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan  ongkos kirim,  tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang

OFR 
Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi

AFR
Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)

Volumetrix
istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat  (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua)  perbandingan tersebut

AWB 
Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak  posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang

BL
Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara

Selasa, 23 Juni 2015

Lebih Jelas Tentang Perusahaan Freight Forwarder

Melanjuti pembahasan tentang perbedaan EMKL/EMKU/PPJK dengan perusahaan trucking dan forwarder, sekarang Saya ingin mengupas mengenai perusahaan Freight Forwarder.


Apa itu Freight Forwarder 
Freight Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import. Freight Forwarder ini bisa dikatakan sebagai Shipping Agent / Carrier.

Apa Lingkup Kerja Freight Forwarder ?
Lingkup kerja Freight Forwarder adalah jasa pengiriman / penerimaan cargo baik untuk export maupun import, dengan menggunakan service udara atau laut dengan berbagai variasi harga dan service pelayanan. Artinya, service pengiriman yang ditawarkan oleh Freight Forwarder itu jauh lebih bervariasi daripada Shipping Agent. 

Koq bisa?...

Ya bisa dong, kan Freight Forwarder itu memiliki banyak kerjasama dengan para Shipping Agent diberbagai penjuru dunia, mereka memiliki kontrak kerja dengan para Shipping Agent. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika Freight Forwarder dapat memberikan variasi penawaran harga dan schedule kapal/pesawat yang berbeda-beda kepada customer-nya.

Freight Forwarder juga menerbitkan Bill of Lading sendiri. Lalu apakah setiap Freight Forwarder itu memiliki kantor cabang di seluruh penjuru dunia?

Jika Freight Forwarder itu adalah sebuah perusahaan, maka barang tentu mereka akan membuka kantor cabang di setiap kota-kota pelabuhan di penjuru dunia. Hanya saja, sangat jarang perusahaan forwarder yang berskala besar. Paling besar, mereka hanya memiliki perwakilan kantor cabang mereka di beberapa Kota besar di Negara Besar saja.

Lalu, bagaimana cara kerja Freight Forwarder? 

Freight Forwarder juga memiliki kerjasama dengan agent yang bergerak di bidang yang sama di luar negeri. Jadi misalnya kita pake jasa freight forwarder PT. FAB CARGO di Jakarta, maka agent yang nantinya akan mengurusi cargo kiriman kita di USA adalah agent FAB CARGO yang sudah memiliki kerjasama misalnya ROUTING, INC. Kok bisa?? gimana caranya ? jawabannya "Ya bisa saja, karena PT. FAB CARGO memiliki kerjasama dengan agent di USA yang bernama ROUTING, INC sebelum pengiriman terjadi.

Gimana jika saya mau kirim cargo ke NEW ZEALAND apakah agent disana juga sama?. Ya belum tentu juga, bisa jadi FAB CARGO bekerjasama dengan agent di AUSTRALIA yang bernama LICENCE PTY LTD yang notabene sama dengan ROUTING INC di USA atau mungkin juga sama dengan agent ROUTING INC yang memiliki cabang di NEW ZEALAND misalnya ROUTING PTY LTD.

Jadi jika Freight Forwarder menerima order shipment maka pertama-tama yang dicari adalah agent yang ada di luar negri, ngga bisa asal kirim saja tanpa tahu dengan jelas siapa yang akan handle shipments di negara tujuan.

Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa Freight Forwarder bidang kerjanya hampir sama dengan Shipping Agent mereka saling bekerja sama untuk tujuan yang pasti yaitu kepuasan customer, cargo dikirim dan diterima dengan baik.

Dan pertanyaan selanjutnya adalah, Apa itu Shipping Agent/Carrier?? yuk cekidot dibawah...


Apa itu Shipping Agent / Carrier?

Shipping agent atau carrier adalah pihak yang "memiliki sarana dan prasarana" angkutan laut maupun udara. Kata "memiliki sarana dan prasarana" bukan berarti semua perusahaan shipping agent / carrier memiliki armadanya sendiri. Ada shipping agent / carrier yang memiliki armadanya sendiri seperti kapal dan pesawat. Namun banyak juga yang tidak memilikinya. Namun begitu, mereka yang tidak memiliki armada sendiri juga tetap dikatakan sebagai shipping agent. Karena mereka menawarkan jasa angkutannya.

Lalu apa yang kita butuhkan dari shipping agent atau carrier ini dalam kaitannya dengan proses export dan import?

Apa saja yang bisa anda minta ke Shipping Agent atau Carrier??

Berikut yang umum diminta oleh customer dari Shipping Agent atau Carrier :

  1. Harga pengiriman via laut / udara (Ocean Freight / Air Freight)
  2. Schedule Pelayaran / Penerbangan (Shipping schedule / flight schedule).
  3. Space atau tempat kosong di kapal atau pesawat sebagai tempat menaruh cargo kita
  4. Delivery Order (DO) (untuk pengiriman menggunakan kontainer). Karena D/O inilah yang kita gunakan untuk mengambil kontainer kosong.
  5. Bill of Lading (B/L) yaitu konosemen yang digunakan sebagai bukti pengiriman barang bagi exportir / shipper / pengirim barang dan sebagai bukti pengambilan barang bagi si penerima barang.

Masih adakah pertanyaan mengenai freight forwarder ?

Jika "Ya" Saya ngga minta diemail ke info@rinarusdiana.com tapi Saya yakin Anda cukup cerdas untuk melakukannya.. hehehehe

Semoga bermanfaat.

Baca juga :

Senin, 22 Juni 2015

Sekilas Tentang PPJK, EMKL, EMKU, Perusahaan Trucking dan Freight Forwarder

Saya masih ingat sejak tahun 2006 terjun di dunia Forwarder dan sangat begitu mencintai dunia ini, bukan karena usaha dibidang ini menjanjikan profit margin yang tinggi dengan hanya minim asset tetapi lebih dikarenakan dunia forwarder adalah dunia yang dinamis dan banyak sekali ilmu yang bisa digarap lagi dan lagi dan lagi. Setiap case memiliki cerita dan solusi yang berbeda-beda.


Oleh karena itu Saya sering sekali ditunjuk untuk mentraining baik karyawan yang baru masuk atau karyawan di Export Department di perusahaan supplier, Dan Saya akan merasakan amat teramat senang karena bisa berguna dan pengalaman Saya menjadi ilmu yang bermanfaat bagi yang lain.

Ok, intro sampai dua paragraph, kebanyakan kali yakkkkk!!!

Pertanyaan yang sering kali timbul "Bu Rina, apakah perbedaan PPJK, EMKL, EMKU, Trucking dan forwarder??"

Saya jawab satu persatu yah.

PPJK memiliki kepanjangan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan

EMKL memiliki kepanjangan Ekspedisi Muatan Kapal Laut

EMKU memiliki kepanjangan Ekspedisi Muatan Kapal Udara

Trucking adalah perusahaan yang memiliki armada pengangkut seperti truck/mobil box

Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import.

Selama Saya berkecimpung di industri ini kebanyakan EMKL/EMKU/PPJK/Forwarder tidak memiliki trucking sendiri kecuali mobil box ada beberapa yang memilikinya sebagai investasi, tetapi mereka bekerja sama dengan perusahaan trucking yang memiliki armada angkutan darat.

Jadi jelaslah kalau perusahaan trucking bukanlah EMKL/EMKU/PPJK/Forwarder

Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK.

Tugas EMKL/EMKU / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara.

Biasanya tugas mereka satu paket atau disebut sebagai jasa handling seperti dibawah ini :

  1. Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer
  2. Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di Bea Cukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.
  3. Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.
  4. Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.

Dan untuk hal mengenai forwarder akan Saya tulis tersendiri.

Jadi sudah jelas yah perbedaan dari PPJK, EMKL, EMKU, perusahaan trucking dan Forwarder, semoga bermanfaat.

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Minggu, 21 Juni 2015

Siapa Saja Dibalik Kegiatan Export dan Import

Alhamdulillah Saya memiliki pengalaman didunia Ekspor dan Impor baik sebagai forwarder ataupun sebagai customer, it does feels goooood!


Okey, siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor ??

  1. Shipper adalah Pengirim Barang atau juga disebut Exportir
  2. Carrier adalah penghubung antara negara pengirim dan negara penerima dan sebagai pihak yang menyediakan sarana pengangkutan, baik udara, laut ataupun darat.
  3. PPJK/EMKL/Perusahaan Trucking : yang mengurus proses customs clearance di pelabuhan atau bandara
  4. Perusahaan Trucking : Perusahaan yang menyediakan angkutan darat
  5. Buyer/Consignee  : Pembeli atau penerima barang.

Umumnya mereka-mereka saja yang terlibat, tapi tiadk menutup kemungkinan perlu instansi lain seperti Surveyor, Kementrian Perdagangan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Perindustrian, KAPOLRI dan lain-lain semuanya tergantung pada barang atau komoditas jenis apa yang akan diekspor atau diimpor.

Semoga bermanfaat ya...


Artikel Terkait :


Sabtu, 20 Juni 2015

Kegunaan Certificate of Origin ( COO)

Certificate of Origin (COO) atau bahasa Indonesia nya adalah Surat Keterangan Asal sesuai dengan nama dan fungsinya Certificate of Origin (COO) seringkali diminta oleh pembeli untuk mempermudah kegiatan import di negara penerima barang.


Certificate of Origin (COO) sangat diperlukan dalam kegiatan ekspor dan impor karena beberapa hal seperti : 

  • Karena adanya kesepakatan antar negara baik kesepakatan bilateral, regional, multilateral atau unilateral. 
  • Selain itu Certificate of Origin (COO) bisa diminta oleh customer karena di negaranya wajib menyertakan Certificate of Origin (COO) disetiap barang yang diimpor sehingga dokumen ini mutlak disertakan pada saat ekspor di negara asal.
  • Sebagai syarat pembebasan bea masuk untuk produk impor yang berasal dari negara-negara yang telah menyepakati perjanjian dengan pemerintah RI contoh negara yang telah menyepakati pembebasan bea masuk dengan Indonesia adalah : China, Singapore, Thailand, Filipina, Malaysia, Jepang dan Korea.

JENIS Surat Keterangan Asal (SKA) / Certificate of Origin (COO)

SKA Preferensi  

Yaitu Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebgaian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan. 

Yang termasuk SKA preferensi antara lain :


  • Form "A" Generalized System of Preferences
  • Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
  • Form “D” ASEAN Common Effective Prefential Tariff Scheme (CEPT)
  • Certificate in Regard to Certain Handicraft Products
  • Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
  • Industrial Craft Certification (ICC)
  • Global System of Trade Preference Certificate of Origin
  • Certificate of Handicraft Goods
  • Certificate of Authenticity Tobacco
  • Form “E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
  • Form “IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)

SKA Non Preferensi 

Yaitu jenis dokumen SKA/COO yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.

Yang termasuk SKA non preferensi antara lain :

  • ICO Certificate of Origin
  • Fisheries Certificate of Origin (COO)
  • Certificate of Origin (COO) for Imports of Agricultural Products into MEE ( Europe Community)
  • Certificate of Origin (COO) Handlooms Traditional Textile Products of The Cottage Industry
  • Certificate of Origin (COO) Form "K"
  • Certificate of Origin (COO) Textile Products
  • Certificate of Origin (COO) Form "B"
  • Certificado De Pais De Origin

Siapa yang berhak menerbitkan dokumen Certificate of Origin (COO) ?

Dokumen Certificate of Origin (COO) diterbitkan dan divalidasi oleh Kementrian Perdagangan atau KADIN.


Dokumen Apa Saja yang Diperlukan dalam Pembuatan Certificate of Origin (COO)/SKA ??

Kementrian Perdagangan akan meminta dokumen-dokumenn yang harus dipenuhi seperti :
  • SIUP
  • TDP
  • NPWP
  • Packing List
  • Invoice
  • Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)
  • Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )
  • Nota Persetujuan Ekspor (NPE)

Jadi prosedurnya bagaimana ?

Mengisi di modul SKA dan datang langsung ke Kementrian Perdagangan untuk distempel dan ditandatangani oleh pejabat berwenang atau kalau ngga mau repot serahkan saja semuanya ke PPJK atau forwarder Anda tinggal terima beres.

Demikian kegunaan atau manfaat dari Certificate of Origin ( COO ) atau lebih dikenal sebagai kegunaan Surat Keterangan Asal ( SKA )

Semoga bermanfaat, jika berguna mohon dibantu share.

Terima kasih atas kunjungannya ... :)


Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini

Baca juga :

Cara Mengatasi Ngantuk Ala RR

Ngantuk, apalagi kalau dibulan puasa seperti sekarang ini, berdasarkan survey pekerja jam 9.00 - 11.00 paling puncaknya dan nanti sore jam 2.00 - 4.00 hadeuhh susah banget nahannya, untung saya kerja dari rumah kapanpun kantuk menyerang saya tinggal bobo manis saja.. hehehehe


Nah, yang menjadi pertanyan adalah, penyebabnya apa sih ? Saya rekap yah dari klik n klik sana sini.

Berdasarkan kutipan Femina 3 penyebab kantuk adalah :

  1. Kurang berolahraga atau kebanyakan berolahraga jadi olahraga yang sedang-sedang saja sesuai kebutuhan, dilansir katanya karena setiap abis olahraga maka akan memproduksi hormon adrenalin, dan disarankan untuk tidur minimal 3 jam setelah melakukan aktifitas berolahraga.
  2. Gejala Prediabetes, nah ini kaitannya dengan hormon insulin yang berlebihan gejala lainnya adalah cepat haus dan sering buang air kecil, apalagi kalau punya keturunan diabetes harus waspada ini... Waspadalah.... :D
  3. Gejala Anemia, karena terganggunya supply oksigen yang diakibatkan kekurangan sel darah merah ke seluruh tubuh, jadi konsumsi makanan untuk menambah sel darah merah jika sudah mangalami gejala anemia sperti lemah, lesu, lunglai, pucat dan nguantuuuk terus pastinya.

link asli disini

Jadiii kalau udah ngantuk menyerang apa yang harus dilakukan ?? apalagi kondisinya lagi banyak kerjaan dan ada di kantor pula, Anda akan dapat penilaian ngga bagus kalau terlihat oleh atasan atau HRD sedang ukluk-ukluk didepan komputer karena ngantuk yang ga tertahankan.

So... dilihat dari penyebab ngantuk diatas, maka untuk mengatasi rasa ngantuk yang menyerang,Anda dapat melakukan hal-hal sederhana seperti dibawah ini  :

  • Melakukan peregangan, atau cobalah berjalan-jalan diluar jika sudah terasa segar baru lanjutkan kembali bekerja.
  • Paksa otak untuk melawan agar tidak mengantuk, misalnya dengan mengisi TTS, atau bermain game di HP, ingat jangan kelamaan yah... hanya untuk warming-up saja, jika dirasa kantuk sudah mulai menjauh kembali bekerja, ingat produktivitas akan selalu diikuti reward dari perusahaan.
  • Usahakan posisi duduk dalam keadaan tegak sehingga tubuh dan otak sudah diposisi "ON" untuk bekerja jika masih belum bisa juga, ya jalan ke toilet dan cuci muka lihat betapa cantik dan gantengnya Anda jika tidak dalam keadaan ngantuk.
  • Telepon orang tersayang bisa menjadi penyemangat dalam bekerja kembali dan mengusir rasa ngantuk yang berlebihan..
  • Kalau lagi bukan bulan puasa, ingat ngerujak selalu bikin melek, yang disarankan bukan ngerujaknya tetapi makan buah yang rasanya asem seperti jeruk lemon atau jeruk nipis dipastikan anda "MELEK" seketika.

Jadi sudah tahu yang menyebabkan ngantuk dan sudah tahu juga cara mengatasi ngantuk yang menyerang, sekarang cukup cerdas kiranya Anda kembali berkatifitas dan kembali bekerja "Go get your new promote, and beat the sleepy as well!"

Semoga bermanfaat dan mohon dibantu share :)

Jumat, 19 Juni 2015

Tomcat... ????? Hiiiyyy Serem....

Serangga yang satu ini, kok tiba-tiba heboh lagi bikin penasaran aja, konon katanya bisa nya lebih berbisa 12x lipat kuatnya dari ular kobra, serem kaaaann.....



Apa itu Tomcat ?

Menurut Wikipedia Tomcat adalah Semut Semai atau Serangga Tomcat (nama ilmiah: Paederus littoralis), disebut pula Kumbang Rove (Rove Beetle) atau dengan nama daerah Semut Kayap atau Charlie di Indonesia, adalah kelompok utama dari hewan beruas (Arthropoda) yang termasuk dalam keluarga besar Kumbang (Staphylinidae), terutama dibedakan oleh panjang pendeknya penutup pelindung sayap ("sayap berlapis") yang meninggalkan lebih dari setengah dari perut mereka terbuka. Dengan lebih dari 46.000 spesies dalam ribuan generasi, kelompok ini adalah keluarga kedua terbesar kumbang setelah Curculionidae (kumbang yang sebenarnya). Serangga ini termasuk kelompok serangga kuno, dengan fosil serangga tomcat diketahui dari Jaman Triassic atau pemusnahan mahluk hidup di Bumi sekitar 200 juta tahun lalu.

Anatomi Tomcat

Seperti bisa diduga untuk suatu keluarga kumbang yang besar, terdapat variasi besar di antara spesies ini. Ukuran berkisar antara 1 hingga 35 mm (1,5 inci), dengan sebagian besar di kisaran 2-8 mm, dan bentuk umumnya memanjang, dengan beberapa serangga tomcat yang berbentuk bulat seperti telur. Badannya berwarna kuning gelap di bagian atas, bawah abdomen (perut) dan kepala berwarna gelap. Pada antena kumbang biasanya 11 tersegmentasi dan filiform, dengan clubbing moderat dalam beberapa generasi kumbang. Biasanya, kumbang ini terlihat merangkak di kawasan sekeliling dengan menyembunyikan sayapnya dan dalam pandangan sekilas ia lebih menyerupai semut. Apabila merasa terganggu atau terancam, maka kumbang ini akan menaikkan bagian abdomen agar ia terlihat seperti kalajengking untuk menakut-nakuti musuhnya.

Bagaimana Tomcat beraksi ??

Tomcat tidak mengigit ataupun menyengat. Tomcat akan mengeluarkan cairan secara otomatis bila bersentuhan atau bersentuhan dengan kulit manusia secara langsung. Gawatnya, Tomcat juga akan mengeluarkan cairan racunnya ini pada benda-benda seperti baju, handuk, ataupun benda-benda lainnya.

Pada jenis serangga tertentu, terdapat cairan yang diduga 12 kali lebih kuat dari bisa ular kobra. Cairan hemolimf atau toksin ini disebut sebagai 'aederin' (C24H43O9N)[8]. Jika sudah terkena dermatitis, segera bersihkan seprei, sapu tangan, handuk, pakaian maupun benda-benda yang disinyalir terkena racun tomcat.

Bersentuhan dengan kumbang ini saat berbaring atau tidur, menghancurkannya pada badan atau mengosok dengan jari yang kotor akan menyebabkan konjungtivitas dan penyakit kulit yang parah yang dikenali sebagai 'dermatitis linearis', 'aederus (kumbang rove/ staphylinidae) dermatitis'.

Kalau Anda melihat Tomcat hinggap di tangan, jangan dipencet atau dibunuh seperti mematikan nyamuk ataupun serangga kecil lainnya. Sebaiknya Tomcat ditiup hingga pergi, atau diambil dengan hati-hati menggunakan alat atau tangan yang ditutupi plastik dan dibuang ke tempat yang aman. Setelah itu cuci tangan dengan sabun dan ulangi lagi. Kalau bisa semprot serangga itu dengan racun serangga dan disingkirkan tanpa harus menyentuhnya secara langsung.

Sejatinya, serangga ini merupakan sahabat petani karena merupakan predator alami bagi wereng, salah satu hama yang menjadi musuh utama para petani. Tomcat merupakan kelompok serangga pertanian, tetapi dalam 3 sampai 4 tahun terakhir dilaporkan adanya gangguan kesehatan pada manusia yang disebabkan oleh serangga tersebut.

Bagaimana Pencegahaan Tomcat ?

Untuk pencegahannya, karena Tomcat sangat tertarik dengan cahaya, ada baiknya hindari terlalu dekat dengan cahaya lampu atau minimalkan penggunaan cahaya dekat pintu dan jendela.

Tutup jendela dan matikan lampu jika tidak digunakan karena Tomcat menyukai tempat-tempat yang terang. Jangan memakai pakaian yang terbuka untuk menghindari sentuhan langsung dengan Tomcat.

Sebaiknya jendela diberi kasa nyamuk agar Tomcat tidak bisa masuk atau semprot aerosol atau pestisida organik dari campuran laos, daun mimba, dan sereh untuk mematikan kumbang yang masuk.

Hati-hati jika memiliki anak kecil yang suka bermain di dekat tanaman dan singkirkan dari rumah apabila tanaman tersebut dalam kondisi tidak terawat karena dapat berpotensi menjadi sarang Tomcat.

Bila ada kumbang kanai yang hinggap di kulit, jangan mematikannya di tubuh, namun tiup hingga pergi.

Serangan tomcat ke beberapa daerah permukiman diduga akibat penyempitan lahan pertanian yang berubah menjadi lahan permukiman.

Bagaimana Pengobatannya ?

Jika kulit terkena racun Serangga Tomcat segeralah mencuci bagian kulit yang terkena dengan menggunakan sabun, jangan diberi odol, minyak kayu putih, balsem, minyak tawon maupun bedak tabur karena hanya akan memperparah keadaan.

Kulit yang terkena toksin Tomcat akan merah meradang mirip herpes tetapi tidak sama. Pengobatannya menggunakan salep dan antibiotik. Biasanya hydrocortisone 1% atau salep betametasone dan antibiotik neomycin sulfat 3 x sehari atau salep Acyclovir 5%. Peradangan juga dapat diredakan dengan mengkompres bagian kulit yang terkena racun dengan air dingin.

Pada umumnya, luka di kulit akan mengalami penyembuhan pada beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung penanganannya.

Berikut beberapa panduan perawatan luka di kulit akibat toksin Tomcat:
  1. Sering cuci bersih dengan air dan sabun
  2. Kompres dengan air yang diberi sedikit garam (1 sendok teh untuk 1 liter air)
  3. Bila ingin menggunakan krim, sebaiknya gunakan krim yang menggunakan difenhidramin saja
  4. Konsultasikan dengan dokter apabila gejala menjadi berat, seperti gatal yang mengganggu aktivitas & istirahat, nyeri maupun tanda-tanda syok.

Sebenarnya Tomcat itu Berguna Lohh....

Di alam, semut semai mempunyai peranan sebagai predator yaitu serangga yang memangsa jenis serangga atau arthropoda lain. Semut semai merupakan predator yang penting pada pertanaman kedelai, khususnya sebagai predator hama ulat Helicoverpa armigera.

Demikian pembahasan mengenai Tomcat, hasil dari beberapa sumber internet, semoga pembahasan mengenai Tomcat ini bermafaat dan kita semua dilindungi dari mahluk yang namanya Tomcat dan hal lainnya yang berdampak buruk.

Jika tulisan ini bermanfaat mohon di share ya......

Thanks before....

Baca juga :
Cara Hilangkan Karat Menggunakan Kentang
Cara Mengatasi Ngantuk Ala RR
Cara Bebas Hutang Ala RR
Sukses dalam Presentasi Ala RR
Untung Apa Ngga Sich Mengikuti Arisan

Kamis, 18 Juni 2015

Prosedur Pembuatan Merek di Dirjen HAKI

Pertama-tama harus mengajukan permohonan ke Direktorat Merek, Dirjen Haki Jl. Daan Mogot KM 24, Tangerang 15119 telepon 0215524995, adapun untuk permohonan wajib melampirkan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.


Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

Pemohon wajib melampirkan:

  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  • Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
  • Surat  kuasa  khusus,  apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
  • Salinan resmi akte pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  • Fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemohon; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).

Permohonan memuat dengan jelas tentang:
  • Nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
  • Nama dan alamat pemilik lama; dan
  • Nama dan alamat pemilik baru.

Pemohon wajib melampirkan:

a. Bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
  • Surat perjanjian jual beli;
  • Surat wasiat;
  • Surat hibah yang dibuat di depan notaris;
  • Surat penetapan waris oleh pengadilan.
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;

c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;

d. Fotokopi bukti kepemilikan merek yang  dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.

e. Fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemberi dan penerima hak;

f. Surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan

g. Bukti pembayaran biaya permohonan.


Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).

Permohonan memuat dengan jelas tentang:
  • Nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau
  • Alamat;
  • Nama dan atau alamat pemilik lama; dan
  • Nama dan atau alamat pemilik baru.
Pemohon wajib melampirkan:
  • Bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
  • Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • Fotokopi  sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
  • Fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemohon; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan penghapusan merek terdaftar 
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);

Permohonan wajib melampirkan:
  • Bukti identitas pemilik merek terdaftar;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
  • Surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
  • Fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan. 

Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar

Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua)

Pemohon wajib melampirkan:
  • Putusan  pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa. 

Permohonan Petikan Merek Terdaftar
Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.

Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.

Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.

Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.

Demikian prosedur permohonan mengenai merek, baik buat baru atau perpanjang merek.

Semoga bermanfaat.

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini



Rabu, 17 Juni 2015

Apa Sih Merek Berdasarkan Dirjen HAKI ituuu ???

Import dan pameran sudah alhamdulillah berjalan smooth, next adalah urusan merek dagang yang harus didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.


Jreeeeeng...........................

Pertanyaannya adalah......................:

Apa itu merek dagang ? gimana cara mengurusnya.... ? dimana ? berapa lama ?

Teng-tong-teng-tong....... pertanyaannya begitu, tanya mbah google dan ini dia jawabannya :

Pengertian Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek

  • Berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  • Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek

  • Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon Merek

  • Orang/Perorangan
  • Perkumpulan
  • Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
Lisensi Merek

Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

Dasar Hukum
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
  • Perwarisan;
  • Wasiat;
  • Hibah;
  • Perjanjian;
  • Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penolakan atas Merek
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
  • Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • Tidak memiliki daya pembeda;
  • Telah menjadi milik umum; atau
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
Hal-hal yang Menyebabkan Permohonan Ditolak oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual 

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
  • Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
  1. Atas prakarsa DJHKI;
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
  3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
  4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:

Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
 
Pembatalan Merek 
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang berketentuan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 UUM.

Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.

Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek


Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:

  • Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  • Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).

Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”

Sifat dari delik perebutan pidana bidang merek
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.

Itu baru pengertian merek, fungsi merek, pembatalan merek, sanksi merek dan lain-lain yang berhubungan dengan merek yang dikutip langsung berdasarkan situs resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Untuk prosedur pembuatannya ditulis bertahap.



Selasa, 16 Juni 2015

Untung Apa Ngga sich Ikut Arisan

Saat ini di FB banyak sekali yang membuat group arisan dari yang model arisan menurun sampai dengan arisan alat kecantikan atau barang mewah. Atau mungkin yang sudah umum kita ketahui arisan ibu-ibu RT, arisan di sekolah anak, arisan ditempat kerja dan arisan komunitas.

Sebenarnya untung apa ngga sih ? yahh terlepas dari untung apa ngga nya, menurut Saya arisan lebih ke arah sosialita dan menjaga silaturahmi saja, kalau ditilik dari keuntungannya yah sama aja seperti menabung karena tidak ada bunga dan tidak biaya yang dikeluarkan.

Kecuali sistem arisan menurun ya... orang yang terakhir akan membayar iuran lebih kecil tapi harus menunggu lebih lama, dan orang yang mendapatkan pertama harus membayar lebih mahal tetapi mendapatkan cash lebih dulu mungkin dananya bisa untuk memutar bisnisnya atau dia sedang ada perlu urgent untuk membayar. Semuanya dilandaskan atas musyawarah dan mufakat.

Apapun bentuk arisannya lebih baik Anda mengenal setiap membernya, jangan percaya dengan arisan yang Anda tidak kenal atau misalnya sistem transfer atau barang akan dikirim via kurir ini sangat riskan karena kejahatan di dunia maya sangat sulit untuk ditindak.

Jadi bijaksana untuk kelola keuangan yah hot mommy... ^-^


Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini

Senin, 15 Juni 2015

Kaitan Pemerintah Memberlakukan Transaksi dalam Negri dalam IDR atau Penjara 1 Tahun!

Salah satu klien Saya menanyakan, apakah "Saya akan di penjara jika menerbitkan invoice dengan mata uang rupiah, padahal Saya membelinya dalam USD, rugi dong Saya?? yang kebetulan dia adalah seorang expatriat"

Sebenarnya ruginya dimana yah ? sebelum menentukan harga jual kan semuanya dikonversi ke rupiah, dan semua biaya baik variable cost dan fixed cost juga di convert ke rupiah pada saat transaksi terjadi dan dijual dalam mata uang rupiah dan perhitungan margin atau keuntungan juga sudah digodog sebelum harga di publish, so....what's the point??, hormatin ajalah kebijakan pemerintah itu sebagai daya upaya meningkatkan nilai tukar rupiah yang sudah beberapa bulan ini diatas angka Rp 13.000,-/USD dan Saya sendiri mendukung cinta rupiah, walau klien Saya ada di luar negri saya menerbitkan invoice atas jasa Saya dalam rupiah.

Wajar dong pemerintah memberlakukan transaksi dalam negri menggunakan rupiah, karena untuk apa juga kita membayar dengan dollar dan harus repot-repot membeli dollar atau mengkonversi tabungan kita dengan USD wong transaksinya juga di daerah pabean, ngga ngerti deh sama yang ngga setuju dengan kebijakan pemerintah yang satu ini.

Kecuali pembayaran internasional, nah ini baru kendala karena di luar negri sana, bank-bank internasional tidak ada pilihan transfer dalam mata uang rupiah, so..... jadinya walau Saya terbitkan tagihan dalam mata uang rupiah mau ngga mau mereka transfernya dalam mata uang USD karena ngga ada pilihan mata uangnya. Jadilah Saya harus menghitung selisih kurs dan memperhitungkan ke invoice selanjutnya, nah ini baru PR bagi pemerintah gimana caranya tuh mata uang rupiah ada dipilihan mata uang yang akan ditransfer.

Ok, menjawab pertanyaan klien Saya, Saya bilang tidak akan di penjara, asalkan total yang ada di-invoice adalah rupiah dan customernya membayar dengan rupiah, ngga usah khawatir untuk di penjara dan sepertinya dia manggut-manggut, entah setuju apa ngga sebisa mungkin mengedukasi yang belum paham.

Yang penting Saya curhat dulu disini barangkali Saya salah kasi pendapat leave comment ya kalau ngga setuju... ;)

Dan hari ini Saya membaca berita katanya PPnBM akan dihapuskan, wowww berita yang luar biasa tapi rencananya pemerintah akan menaikan PPh dari 7.5% menjadi 10% apapun itu kita lihat saja dahulu, semoga membuat bisnis di Indonesia semakin kondusif.





Sabtu, 13 Juni 2015

7 Kesalahan Fatal Pengusaha Pemula

Baca bukunya Dewa Eka Prayoga, setiap tulisannya beliau, ngga bisa berhenti baca sampai lembar terakhir, sampai-sampai dibawa kemana-mana ni buku... ke setiap sudut ruangan yang ada di rumah... termasuk itu.. tuh... ;) benar-benar buku gendeng bin crazy



Buku akan Saya koleksi di perpustakaan pribadi Saya, untuk pengingat atau self reminder berjalan makanya Saya tulis di blog Saya, Saya berharap anak Saya membaca semua tulisan Saya disaat dia besar nanti dan menjadi pengusaha dan orang yang berguna bagi sesama. Aamiin yra...

Langsung ke resume dan hasil ringkasan Saya, kalau buku aslinya dapat dibeli langsung search aja di google ya... (Saya ngga jual atau jadi reseller) tetapi karena worthy untuk ditulis so, here you go....

Sesuai judulnya ada 7 kesalahan fatal, kalau ada kesalahan diluar itu berarti tidak termasuk fatal.. hehehehe berikut kesalahan fatal pengusaha yang harus diperhatikan.

1. Asal action tanpa pengetahuan dan tanpa mentor.
hahaha.. ini Saya banget, setiap ada peluang coba, berjualan tanpa perencanaan dan terkadang tanpa berpikir panjang, intinya kayaknya bagus nih, yukk ahh dicoba setelah 2 atau 3 bulan bosan karena dipikir-pikir kok boom nya cuman dua bulan pertama saja.

2. Ikut-ikutan
Banyak pengusaha ikut-ikutan karena melihat orang lain sukses, padahal orang lain sukses karena dia sudah mempelajari market dan strategi, kalau kita hanya sebatas ikut-ikutan yah monggo dicoba, kalau Saya mah ngga mau....

3. Gampang percaya
Nah ini Saya juga.... Plaaakkk ( berasa digampar deh) seperti yang dikatakan oleh Ipho Santosa bisnis itu kalau tidak menipu ya ditipu, dalam team ada 4 sosok yang dapat menipu dan patut diwaspadai yaitu : tim, karyawan, partner bisnis dan customer jadi berhati-hatilah terhadapt empat hal tersebut yang berhubungan dengan bisnis Anda.

4. Ingin cepat
Bisnis yang baik adalah bisnis yang melalui tahapan proses seperti bayi ada tahapan dari merangkak sampai dengan berlari, Sah-sah saja jika bisnisnya ingin kelihatan woww dalam waktu singkat misalnya langsung punya karyawan, mobil dan renovasi kantor secara wah-wah an padahal bisnis yang baik perlu minim pengeluaran maksi pemasukan agar bisa growth. ( manggut-manggut tanda setuju)

5. Banyak gaya
Membeli kemewahan dengan uang perusahaan, sehingga laba yang ada hanya ada diatas kertas saja, kalau mau belilah kemewahan dengan uang pribadi.

6. Mudah hutang
ada project tidak ada dana langsung memutuskan pinjam bank atau lebih parah pinjam renternir seharunya diupayakan untuk mencari sumber yang minim resiko seperti ke keluarga atau teman dahulu kalau perlu ajak mereka bekerja sama, jadi sama-sama diuntungkan jangan tamak.

7. Buta financial
Yahh kebanyakan pengusaha sangat merasa tidak perlu dan enggan membaca laporan keuangan, padahal di laporan keuangan tersebut tercermin kondisi perusahaan sedang dalam kondisi baik, hati-hati atau waspada.

Semoga bermanfaat, karena Saya membaca buku ini merasa benar-benar penting jadi Saya catat point-point pentingnya untuk pengingat jangan sampai Saya mengulangi kesalahan fatal pengusaha. Terutama gampang percaya dan ingin cepat Saya banget diihitung-hitung sudah 4 bisnis Saya gagal karena mudah percaya itu... Mulai sekarang Saya tidak mau mudah percaya!

Bagaimana dengan Anda ??

Share jika dirasakan bermanfaat ya... thanks sudah mampir di blog Saya...