Kamis, 18 Juni 2015

Prosedur Pembuatan Merek di Dirjen HAKI

Pertama-tama harus mengajukan permohonan ke Direktorat Merek, Dirjen Haki Jl. Daan Mogot KM 24, Tangerang 15119 telepon 0215524995, adapun untuk permohonan wajib melampirkan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.


Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

Pemohon wajib melampirkan:

  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  • Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
  • Surat  kuasa  khusus,  apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
  • Salinan resmi akte pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  • Fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemohon; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).

Permohonan memuat dengan jelas tentang:
  • Nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
  • Nama dan alamat pemilik lama; dan
  • Nama dan alamat pemilik baru.

Pemohon wajib melampirkan:

a. Bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
  • Surat perjanjian jual beli;
  • Surat wasiat;
  • Surat hibah yang dibuat di depan notaris;
  • Surat penetapan waris oleh pengadilan.
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;

c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;

d. Fotokopi bukti kepemilikan merek yang  dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.

e. Fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemberi dan penerima hak;

f. Surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan

g. Bukti pembayaran biaya permohonan.


Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).

Permohonan memuat dengan jelas tentang:
  • Nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau
  • Alamat;
  • Nama dan atau alamat pemilik lama; dan
  • Nama dan atau alamat pemilik baru.
Pemohon wajib melampirkan:
  • Bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
  • Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • Fotokopi  sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
  • Fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemohon; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan penghapusan merek terdaftar 
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);

Permohonan wajib melampirkan:
  • Bukti identitas pemilik merek terdaftar;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
  • Surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
  • Fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan. 

Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar

Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua)

Pemohon wajib melampirkan:
  • Putusan  pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa. 

Permohonan Petikan Merek Terdaftar
Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.

Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.

Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.

Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.

Demikian prosedur permohonan mengenai merek, baik buat baru atau perpanjang merek.

Semoga bermanfaat.

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini



Tidak ada komentar:

Posting Komentar