Kamis, 30 Juli 2015

Apa Sich Demurrage, Detention, Storage dan Deposit Container ???

Detention, Demurage dan Storage, kalau melakukan import ketiga variable tersebut masih berupa kisaran jika diawal kita mau melakukan estimasi perhitungan biaya import.


Sebagai PA yang merangkap supply chain atau exim hal itu perlu sekali diketahui, kadang kalau orang bertanya saya hanya menceritakan secara gampangnya aja, biaya yang dibayarkan as per receipt jadi dibayarkan sesuai tagihan dari pelayaran. Demurrage berarti biaya sewa container dimana container masih terdapat didalam pelabuhan dan detention biaya sewa container dimana container berada di dalam depo container sampai dengan container dikembalikan setelah unloading dan storage yah biaya penumpukan atau sewa gudang.

setelah browsing sana-sini ada yang menjelaskan secara enak dan formil yaitu :

Demurrage dan detention adalah sewe penggunaan container, perbedaan antara demurrage dan detention adalah sebagai berikut:

Demurrage adalah batas waktu pemakaian container didalam pelabuhan (CY) mulai bongkar (discharges) kapal sampai pintu ke luar pelabuhan (Get out) ataupun sebaliknya mulai dari pintu masuk pelabuhan (Get in) sampai Muat (Loading) ke kapal.

Detention adalah batas waktu pemakaian container di luar pelabuhan antara depot out (Keluar gudang) container maskapai pelayaran samapai masuk ke pintu pelabuhan (depot in) atau dari pintu keluar pelabuhan (depot out) sampai container masuk ke gudang container (depot in) Maskapai pelayaran.

Free time demurage dan detention adalah kebijakan dari maskapai pelayaran yang diberikan ke pihak customernya untuk penggunaan container, mereka memberikan batasan di karenakan container tersebut akan digunakan kembali sebagai main bisnis maskapai pelayaran, jadi apa bila melebihi batas waktunya meraka akan mengenakan biaya sewa yg disebut demmurage & Dettention.

Storage adalah biaya penumpukan container di area tempat penimbunan sementara (TPS) dan yang menarik biaya tersebut adalah pemilik/pengelola lahan tersebut kepada pengguna container seperti Pelabuhan, Gudang berikat dll.

Warranty/ deposit container akan dikembalikan apa bila dalam batas waktu yg ditentukan Container sudah dikembalikan, Container dalam keadaan baik dan tidak rusak karena barang. Apa bila melebihi batas waktu yg deitentukan dan atau ada container rudak maka waranty akan dipotong atau kalau kurang akan diminta kekurangannya

Satu lagi yang bisa saya tambahkan berdasarkan pengalaman, biaya demurrage/detention bisa dimintakan keringanan biaya kepada pihak pelayaran dengan mengajukan permohonan, biasanya dahulu staff operational bisa sukses mendapatkan keringanan sampai dengan 50% jadi jika Anda kena biaya demurrage tinggi, jangan sampai hilan kuitansi pembayaran aslinya karena bisa digunakan untuk meminta keringanan, tapi ya tetap diawal harus dibayarkan dahulu biaya demurrage/detentionnya baru deh diproses permohonan keringanan biayanya.

Oya, untuk deposit container jangan terlalu lama diurus yah, nanti bisa hangus biasanya hanya diberikan waktu maksimal 3 bulan, sayangkan jika harus hangus hanya karena kelupaan mengurus pengembaliannya.

Jadi sudah ngga bingung kan apa itu demurrage, detention, storage, deposit container atau perbedaan antara demurrage, detention, storage, deposit container.

Semoga bermanfaat ya...

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini



Baca juga :

Rabu, 29 Juli 2015

Penyebab Akuntan Publik Dibayar Mahal

Beberapa minggu terakhir lagi sibuk dengan audit dari Hongkong, sudah bayar mahal tapi tetep ribet jadi penasaran apa sih Akuntan Publik ituu?? walau bertahun-tahun bekerja di departemen finance & accounting, tapi masih belum iyeng sama yang namanya KAP, taunya kita bayar mahal untuk diaudit pertahun/perbulan.

Iniii dia penyebabnya, pantes aja harus membayar mahal untuk jasanya, ternyata syarat-syarat untuk menjadi akuntan publik susah dan ada masa kadaluarsanya.

Berikut syarat-syarat untuk menjadi akuntan publik yang saya copas dari www.kurshariini.web,id 

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  2. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  3. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  4. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  7. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Menjadi anggota IAPI.
  9. Tidak berada dalam pengampuan.
  10. Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “CPA Indonesia” (sebelum tahun 2007 disebut “Bersertifikat Akuntan Publik” atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. 

Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.

Jadii pantes aja dibayar mahal yah... persayaratan "paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP" itu benar-benar hardwork ya...

Masih mau komplen harga KAP mahal ???? (saya sih ngga.. xixixixi)

Sok mangga lah yang mau jadi akuntan public saya doakan sukses dan lancar ya... Aamiin yra



Sabtu, 11 Juli 2015

Daftar Istilah yang Perlu Diketahui dalam Export dan Import

Tulisan ini khusus untuk seseorang yang masih bingung dan baru masuk dalam dunia exim di Indonesia, kadang saya merasa ngga perlu ternyata saya lupa istilah-istilah yang ada awam bagi saya tetapi belum tentu awam bagi orang lain.


Berikut adalah istilah-istilah yang pada umumnya ada di perhelatan export dan import :

  1. Comemrcial Invoice adalah daftar nilai / harga barang yang tercantum dalam packing list. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
  2. Packing List adalah daftar sistem pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export, data packing list inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun Air Way Bill. packing list berisikan data shipper, consignee, notify party (jika ada), nama barang, jumlah dan jenis kemasan, jumlah barang, berat bersih, berat kotor, kubikasi, shipping marks & numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, nama kapal, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar.
  3. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
  4. Consignee adalah nama lain dari importir atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importir / penerima barang / pembeli.
  5. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
  6. Vessel adalah Kapal
  7. Voyage / Voy. adalah nomor kapal
  8. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
  9. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang yang harus sesuai antara yang tercantum di B/L atau AWB dengan packing list.
  10. Gross Weight (GW) adalah berat kotor barang yang akan dikirimkan.
  11. Net Weight (NW) adalah berat bersih barang tanpa kemasan
  12. Shipping Schedule adalah jadwal keberangkatan kapal / pesawat
  13. Warehouse adalah gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
  14. UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
  15. DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
  16. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
  17. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
  18. Unstuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
  19. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
  20. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
  21. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
  22. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
  23. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu waktu perkiraan keberangkatan kapal / pesawat dari pelabuhan muat atau bandara
  24. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu waktu perkiraan kedatangan kapal / pesawat
  25. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang yang harus di pull di konsoidator hingga muat dalam 1 container full, jadi dalam 1 container terdiri dari beberapa shipper.
  26. FCL adalah Full Container Loaded yaitu pengiriman barang dengan menggunakan container.
  27. Part Of Shipment adalah pengiriman barang menggunakan 1 container dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu consignee.
  28. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair atau barang yang perlu penanganan khusus.
  29. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. biasa digunakan untuk pengiriman produk yang memerlukan kesegaran yang terjaga sampai di tempat tujuan seperti ikan hidup, udang hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
  30. Open Top Container adalah container yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
  31. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
  32. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
  33. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
  34. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
  35. Ocean Freight (O/F) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
  36. Air Freight (A/F) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
  37. FOB adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya pengiriman atau freight , asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar untuk lebih jelasnya bisa dilihat di incoterm klik disini
  38. CIF adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana biaya pengiriman, asuransi dan harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat dan merupakan dasar untuk perhitungan bea masuk ( duty & tax )
  39. C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana biaya pengiriman dan harga barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
  40. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
  41. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
  42. Bill Of Lading atau B/L adalah surat / dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
  43. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading hanya saja AWB ini khusus untuk pengiriman barang via udara.
  44. Certificate of Origin adalah sertifikat asal barang yang diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari negara asal yang tertera  pada Bill Of Lading, lebih jelas tentang COO klik disini
  45. POL adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
  46. POD adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
  47. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
  48. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
  49. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
  50. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan container 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up. cara manghitung kubikasi adalah panjang x lebar x tinggi dibagi 1.000.000
Demikian istilah yang perlu diketahui dalam dunia export dan import, semoga tulisan tentang istilah export dan import berguna bagi pembaca, apabila ada istilah lain yang perlu ditambahkan boleh dikabari agar terus berguna tulisan ini.

Terimakasih, have a great days.

Mungkin ini Bisnis Untuk Si Pemalu.................



Baca juga :

Kamis, 09 Juli 2015

Telex Release, Surrender dan Original Bill of Lading ( B/L )

Disetiap trainning anak baru pada waktu masih bekerja di perusahaan forwarder dulu, pertanyaan yang selalu timbul dari yang saya trainning adalah perbedaan Telex Release, Surrender dan BL dikirim original itu apa Bu...??



Hari ini saya terbersit untuk menulis tentang hal ini, karena setelah saya sadari otak saya sudah mulai karatan pada saat salah satu staff export supplier menanyakan tentang hal ini, dan saya agak "enong-enong-enong" dalam menjelaskannya ppheewww ternyata hampir lupa. Mumpung masih ingat saya tuliskan diblog ini agar menjadi kamus berjalan saya disaat lagi "enong-enong-enong karena ga konek"

Telex release itu sama dengan surrender kalau dibahasa indonesia-kan menjadi menyerah atau dilepaskan secara telekomunikasi, berarti memiliki arti yang sama dong yah??

Ya, memang benar sekali telex release dan surrender memiliki arti yang sama artinya ngga usah kirim aslinya ke penerima barang. ( agak maksa sih buat nyambunginnya, gapapa ya biar lebih ga formil bin boring bacanya ) 

Ok sekarang serius ahh.... Huppp

Definisi Telex Release / Surrender
Suatu kondisi dimana pihak pelayaran tidak meminta original Bill of Lading ( B/L ) untuk proses pengambilan barang. Biasanya pihak pengirim barang harus membayarkan sejumlah biaya untuk melakukan telex release Bill of Lading ( B/L )  pada umumnya di tahun 2015 sekarang biayanya sebesar USD 30.00 dan akan berbeda-beda tergantung pelayarannya. 

Prosesnya shipper menyerahkan Bill of Lading ( B/L ) asli sebanyak 3 sets dan akan diendors ( distempel basah dan ditandatangani ) oleh carrier 

Kenapa Bill of Lading ( B/L )  harus diproses ?
Begini, kalau kita dalam melakukan perdagangan bisanya kan perlu pembayaran yang jelas setelah penyerahan barang, kapan dan berapa jumlah pembayarannya, nah kalau masih di satu negara mungkin masih gampang untuk menindaklanjutinya bisa ditelepon, didatangi atau diambil kembali barang yang sudah dikirim, kalau kondisinya beda negara bagaimana coba ?? didatangi perlu biaya, telepon SLI mahal juga lama-lama hanya untuk urusan menagih perlu mengurangi profit perusahaan. Menarik lagi cargo yang sudah dikrim biaya double itu mah bukan solusi

Dengan contoh kondisi diatas maka si Telex Release lah berperan untuk win-win solution dari permasalahan ini. Jika cargo sudah hampir sampai ke destination dan shipper masih belum menerima pembayaran maka shipper berhak untuk menahan Bill of Lading ( B/L ) original dan si consignee tidak bisa ambil cargo nya karena dokumen yang dibutuhkan tidak ada. Biasanya consignee akan melakukan pembayaran di last minute artinya kemungkinan besar dokumen asli bisa sampai tepat waktu atau delay tergantung courier pengiriman dokumen tersebut. 

Jika delay maka hal terburuk adalah membayar detention dan demurrage tergantung clearance smooth or not dan itu merupakan biaya penerima barang, untuk menghindari ini maka proses Telex Release adalah hal yang paling memungkinkan dan mempermudah bagi kedua belah pihak, karena selain hemat waktu juga hemat tenaga karena tidak perlu repot-repot mengirimkan original Bill of Lading ( B/L )  nya. 

Jadi jangan bingung lagi ya antara telex release, surrender dan original Bill of Lading ( B/L ). Telex release sama dengan surrender Bill of Lading ( B/L ) sedangkan original Bill of Lading ( B/L )  adalah Bill of Lading ( B/L )  asli perlu dikirimkan fisiknya ke penerima barang. 

Demikian perbedaan telex release, surrender dan original Bill of Lading ( B/L ) semoga bermanfaat.

Kalau artikel ini bermanfaat tolong dibantu share agar lebih bermanfaat bagi yang lainnya juga.


Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Jumat, 03 Juli 2015

Salam Hijau dari Kulit Batu

Pernahkah Anda mendapat proyek atau sedang menjalankan proyek ditantang untuk membuat sesuatu yang eksklusif tanpa meninggalkan kesan natural alami, apa yang terpikir didalam pikiran anda pertama? Berkaitan dengan unsur alam di dunia interior dan eksterior pasti yang terbersit adalah kayu, tanah dan batu kan? Itulah yang ada dibenak kami, mungkin anda memiliki pemikiran yang lain berkaitan dengan alam?

Unsur kayu sangat menarik untuk diaplikasikan di interior dan eksterior  hanya saja kita harus membudayakan go green for eco saving, semakin banyak kita menggunakan kayu maka semakin banyak hutan yang dibabat ayo mari kita mulai mencintai program go green, dengan gerakan menanam dan mengurangi penggunaan kayu maka kita sudah membantu untuk melestarikan lingkungan.

Unsur tanah, waduh yang satu  ini agak susah untuk diaplikasikan di interior dan eksterior yang terbersit dibenak kami saat ini untuk unsur tanah hanya tembikar, batu bata sebagai dinding alami seperti bangunan-bangunan yang ada di Bali atau candi-candi jadi biarlah unsur ini hanya sebagai pelengkap interior dan eksterior saja.

Unsur batu, kebayang kan batu alam asli yang berat dan susah pada saat pengaplikasiannya, belum lagi kalau untuk dinding pada saat pengaplikasiannya dikerjakan oleh bukan orang yang mahir bisa saja jadi cepat copot atau bahkan rusak pada saat pengiriman atau bisa jadi gompal atau rusak pada saat pemasangannya. Wooww berapa banyak kerugiannya sebelum pemasangan dan setelah pemasangannya.

Sampai akhirnya kami menemukan Wow moment pada saat kami melihat Stone Veneer yang kami datangkan langsung dari tambangnya dan dikerjakan oleh tenaga professional  dengan menggunakan teknologi Jerman  dalam pembuatannya hadir di Indonesia dengan nama Kulit Batu.

Yup, berangkat dari kesulitan dalam pemasangan batu asli yang berat dan mahalnya biaya kesalahan pemasangan dan pendistribusian akhirnya kami dengan antusias mendatangkan Kulit Batu untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi di lapangan. Batu alam asli dengan ketebalan hanya 2mm yang bisa dilekuk, dibanting dan digunting serta mudah dalam pengaplikasiannya, menjawab permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Kami tidak menyarankan Anda untuk meng-klik www.kulitbatu.com karena kami sudah tahu pasti bahwa sebelumnya anda sudah mencari tahu mengenai product ini melalui website www.kulitbatu.com , mengingat pada saat pameran kemarin antusiasme dari pengunjung pameran sangatlah diluar dugaan kami dan kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan support nya kepada kami.

Untuk kesempatan kali ini kami hanya ingin mengajak untuk membantu melestarikan lingkungan dengan go green, safe the earth by staying green and keep the environment health!

Selamat menjalankan ibadah puasa hari ke 16.


Salam Hijau