Rabu, 29 Juli 2015

Penyebab Akuntan Publik Dibayar Mahal

Beberapa minggu terakhir lagi sibuk dengan audit dari Hongkong, sudah bayar mahal tapi tetep ribet jadi penasaran apa sih Akuntan Publik ituu?? walau bertahun-tahun bekerja di departemen finance & accounting, tapi masih belum iyeng sama yang namanya KAP, taunya kita bayar mahal untuk diaudit pertahun/perbulan.

Iniii dia penyebabnya, pantes aja harus membayar mahal untuk jasanya, ternyata syarat-syarat untuk menjadi akuntan publik susah dan ada masa kadaluarsanya.

Berikut syarat-syarat untuk menjadi akuntan publik yang saya copas dari www.kurshariini.web,id 

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  2. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  3. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  4. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  7. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Menjadi anggota IAPI.
  9. Tidak berada dalam pengampuan.
  10. Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “CPA Indonesia” (sebelum tahun 2007 disebut “Bersertifikat Akuntan Publik” atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. 

Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.

Jadii pantes aja dibayar mahal yah... persayaratan "paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP" itu benar-benar hardwork ya...

Masih mau komplen harga KAP mahal ???? (saya sih ngga.. xixixixi)

Sok mangga lah yang mau jadi akuntan public saya doakan sukses dan lancar ya... Aamiin yra



Tidak ada komentar:

Posting Komentar