Selasa, 18 Agustus 2015

Apa Bedanya SPPT SNI dan SNI Pengecualian ???


Lebih dari seminggu mengumpulkan data apa saja yang diperlukan dalam mengimport produk ubin keramik untuk dipasarkan di Indonesia.

Cek di INSW, masukan nomor HS Code dan taraaaaaa....................
keluar semua detail yang diperlukan untuk clearance disini, didalam detail website tertera SNI Pengecualian, SKLBI dan NPB.

Ok!!!!

Apa itu SKLBI ?
SKLBI adalah Surat Keterangan Label Bahasa Indonesia, jadi pastikan semua label dalam bahasa Indonesia sudah tercantum atau terekat erat disetiap packingnya.. misalnya jika menjualnya per piece maka label harus ditempelkan disetiap piece, jika jualnya per box maka tempelnya disetiap box yang diimport. Untuk persyaratan dan prosedur pembuatan SKLBI klik disini.

Apa itu SNI Pengecualian ?
Saya googling sih belum ketemu waktu minggu kemarin, saya tanya ke teman saya yang aktif di forwarder, SNI pengecualian adalah SNI yang diterbitkan oleh dinas perindustrian untuk prosedur clearance dan berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Saya sempat tanyakan biaya pembuatannya sebesar Rp 3.000.000,-

Apa itu NPB ?
NPB adalah No Pendaftaran Barang, hati-hati ya jangan memproses import sembelum mengurus ini, karena jika tidak ada ini hal terburuk yang terjadi untuk cargo anda adalah dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan... waduuhhh mau usaha malah rugi kan... so be careful ya......

Apakah barang yang sudah selesai clearance dengan menggunakan SNI pengecualian bisa dijual ?
nahh ini keyword yang saya masukan dan tetep belum ada jawabannya, googled sana sini juga ga dapet, walhasil selama 3 hari kerja saya telepon dan email ke Forwarder, Bea Cukai, Kementrian Perdagangan dan BSN.
Daaaaan hasilnya adalah tidak bisa dijual, karena semua barang yang diperjualbelikan di Indonesia jika berkaitan dengan keselematan, kesehatan, lingkungan hidup dan teknologi wajib hukumnya memiliki SPPT SNI.

Jadi bedanya apa antara SSPT SNI & SNI ?
dari prosesnya aja sudah keliatan beda, kalau saya ringkas, kalau ubin keramiknya untuk digunakan sendiri bisa pakai SNI Pengecualian, jika untuk dijual ya harus pakai SPPT SNI dong... simple juga ternyata, nyari informasinya sampai seminggu lebih..

Dan ternyata ngga semua komoditi yang memerlukan sertifikasi harus menghubungi BSN, jadi ada bagian-bagiannya tergantung apa yang mau disertifikasi, dan untuk ubin keramik yang melakukan sertifikasi adalah Balai Besar Keramik, Balai Besar Keramik ( BBK ) merupakan intitusi yang ditunjuk khusus untuk produk keramik di wilayah Indonesia...

So... kebayang deh barapa puluh kali saya meredial nomor yang di website without any luck hikss... akhirnya saya email tanggal 11 Agustus 2015 dan mendapat jawaban tanggal 13 Agustus 2015.

Alhamdulillah........... dan pas ditelepon balik oleh petugasnya sangat helpful dan sangat informatif mereka bilang memang line nya hanya ada 3 tetapi yang menelepon seluruh Indonesia, it's okay lah selama mendapatkan jawaban dari setiap pertanyaan.

Untuk hal ini saya masih belajar, dan pengetahuan yang baru saya temui, jika ada yang perlu ditambahkan atau dikoreksi mohon dibantu untuk leave comment ya.....

Terima kasih, jika berguna klik share please... :)

Baca juga :

3 komentar:

  1. Terima kasih banyak ya Mba...
    Sangat berguna sekali...^^

    BalasHapus
  2. Terima kasih banyak ya Mba...
    Sangat berguna sekali.^^

    BalasHapus
  3. Sangat bermanfaat,... terima kasih

    BalasHapus