Rabu, 19 Agustus 2015

Prosedur Pembuatan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) di Direktorat Pengembangan Mutu Barang (Dit PMB)

Menyambung dari tulisan tentang SPPT SNI, hal lain yang perlu diketahui adalah setiap barang impor yang telah diberlakukan SNI wajib yang akan memasuki daerah pabean wajib dilengkapi dengan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengembangan Mutu Barang (Dit. PMB) Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor Km. 26 Ciracas, Jakarta Timur Telp. (021) 8710321-23.

Masa berlaku Nomor Pendaftaran Barang (NPB)
NPB berlaku selama 3 (tiga) tahun/sesuai masa berlakunya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT ) SNI dan dapat diperpanjang. Satu NPB berlaku untuk satu merek dari tiap jenis barang untuk satu pabrik. Produsen wajib mencantumkan NPB pada setiap barang atau kemasan yang akan diperdagangkan.

Alur penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)



Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh NPB/SPB:

Proses pendaftaran SPB saat ini dilakukan secara ‘semi online’ , pemohon harus datang ke Dit. PMB untuk melakukan entry data untuk dapat diproses ke National Single Window (NSW) melalui INATRADE.

Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran barang impor kepada Direktur Pengembangan Mutu Barang, dengan mengisi formulir dan dilengkapi dengan : Sertifikat Kesesuaian/SPPT SNI (pertama kali menunjukan aslinya), API,  BL Non Negotiable/Airway Bill/DO asli, fotocopi Invoice & Packing List serta Surat Kuasa apabila dikuasakan dari pemegang API.
  2. Direktorat PMB menerbitkan Tanda Terima atas permohonan pendaftaran barang impor;
  3. Paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktorat PMB menerbitkan Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang didalamnya terdapat NPB;
  4. Direktorat PMB mengeluarkan Surat Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima apabila permohonan dinilai belum lengkap dan benar;
  5. SPB ataupun Surat Penolakan disampaikan kepada pelaku usaha dan tembusannya disampaikan kepada :
    • Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat;
    • Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan
    • Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
    • Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen c.q. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan;
    • Gubernur c.q. Kepala Dinas Propinsi yang mempunyai tugas   dan tanggung jawab dibidang perdagangan sesuai lokasi  pelabuhan atau terminal bongkar.

Apa yang terjadi jika kita mendapatkan SPB di-reject / ditolak ?
Barang impor yang telah diberlakukan SNI Wajib yang berada di kawasan pabean wajib dire-ekspor atau dimusnahkan oleh pelaku usaha apabila permohonan SPB ditolak dan atau tidak memiliki Sertifikat Kesesuaian;

Barang yang harus di re-export atau dimusnahkan menjadi beban siapa ?
Pelaksanaan re-ekspor dan biaya re-ekspor atau pemusnahan barang dibebankan kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan. 
Adduuuhhh.... jangan sampai terjadi ya....

Saya yakin pembaca website ini pastilah pembaca yang pintar dan cerdas, yang selalu bertindak preventive dibandingkan proactive menyuap atau bayar undertable... jangan yah...

Demikianlah Prosedur Pembuatan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) di Direktorat Pengembangan Mutu Barang (Dit PMB)

Peraturan ada untuk ditaati, ikutin aja prosedurnya, gitu aja kok susah... Look it simple so it will come easier ;) 

Saya doakan sukses selalu untuk anda dan usaha anda. Aamiin yra..

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :






      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar