Sabtu, 14 November 2015

Ekspor Perorangan, Emang Bisaa ????

Pertanyaan saya awal kerja di forwarder adalah gimana cara ekspor perorangan, apakah bisa perorangan atau individu melakukan ekspor, dan ternyata eksportir perorangan bisa melakukan ekspor dengan menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK) atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT).


Caranya ???
ya tinggal menghubungi PPJK yang buanyaaak banget yang terdaftar di Indonesia kalau masih ngga tahu juga hubungi saya... ;)

Yang bisa diekspor melalui PPJK hanya barang personal effect seperti barang pribadi atau barang pindahan, lalu eksportir membuat surat kuasa kepada PPJK dengan melampirkan identitas pengirim bisa berupa Passport, KTP, SIM atau identitas lainnya.

Dan sebelum memberikan instruksi ke PPJK siapkan juga invoice/packing list/ uraian barang yang di ekspor.

Selanjutnya PPJK yang telah menerima kuasa dari eksportir membuat PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang) sampai kemudian mendapatkan response NPE.

Jika sudah selesai sampai proses NPE maka ekspor personal effect akan diperiksa dokumennya oleh analis ekspor tetapi biasanya tidak melalui proses pemeriksaan fisik.

Dan jika sudah disetujui maka, sayonara personal effect ...... :)

Ternyata mudah yah ekspor pakai identitas perorangan, indahnya berbagi informasi.

Semoga bermanfaat,,,,,,,,,,,,,,

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar