Jumat, 13 November 2015

Pembetulan Ekspor atau Notul PEB

Kadangkala jika eksportir sedang memiliki banyak stuffing pada hari yang sama sering menemukan crazy day atau bisa dibilang kerja grasa grusu, walhasil pada saat pengecekan draft PEB seringkali merasa "yakin benar" langsung "Confirmed OK" setelah submit ternyata ada item yang salah, weeeww sudah di response lagi... hiks!!!

Jika menghadapi masalah tersebut Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan. Pembetulan data PEB dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau melalui Sistem Komputer Pelayanan.



Pembetulan data PEB disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PP-PEB. Atas pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, kecuali diterbitkan NHI atau dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:

Sesuai dengan PP-PEB, pembetulan data PEB disetujui; atau
tidak sesuai dengan PP-PEB, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

Hal-hal yang dapat dikoreksi dalam hal pembetulan data PEB adalah sebagai berikut :

  • Jenis barang, jumlah barang, dan/ atau nomor peti kemas : sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, kecuali untuk:
  • Barang Ekspor yang tidak keseluruhan terangkut (short shipment), pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
  • Penjualan barang dan/ atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar daerah pabean, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; atau
  • Ekspor barang curah termasuk Migas dan BBM, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
  • Dalam hal Barang Ekspor lebih dari 1 (satu) peti kemas atau kemasan, pembetulan data PEB dapat dilayani sebelum seluruh Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.)
  • Nama sarana pengangkut, nomor voyage/flighi/nomor polisi, atau tanggal perkiraan ekspor, yang disebabkan oleh short shipment : paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
  • Data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain data diatas : paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
  • Data mengenai nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama: 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; atau 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor selain Migas dan BBM.
  • Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud dia atas dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
  • Kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor (biasa; akan diimpor kembali; atau re-ekspor), kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima (umum; fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian; khusus; atau TPB) , tidak dapat dilakukan pembetulan, tetapi dapat dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
  • Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang:
  • Dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
  • Terhadap Barang Ekspor harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
  • Terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang:
  • Dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
  • Terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal pembetulan ekspor atau notul PEB semoga bermanfaat.

Sumber : bcsoetta.net

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar