Selasa, 17 Maret 2015

Cara Perhitungan PPh 21

Banyak dari rekan saya yang menanyakan tentang cara perhitungan pajak PPH 21. kenapa mereka dipotong sekian... cara ngitungnya bener apa ngga sih ?? kok gede banget...???

sebelum anda komplen ke HRD atau Finance Manager coba cek perhitungan dibawah ini dahulu.



Berikut penjelasan perhitungannya :
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 10.000.000,00.

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.

(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 sebulan, atau Rp 6.000.000,00 setahun

(iv) Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.

(v) Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung 1 Januari 2013, PTKP yang berlaku adalah sebagai berikut:
  • Untuk diri WP Rp 24.300.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Besarnya PTKP jika dilihat dari status perkawinan WP (TK = tidak kawin ; K = kawin) :
  • TK/0 = Rp 24.300.000
  • K/0   = Rp 26.325.000
  • K/1   = Rp 28.350.000
  • K/2   = Rp 30.375.000
  • K/3   = Rp 32.400.000
Pada contoh ini diasumsikan WP belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka dibelakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

Semoga bermanfaat.

Sumber : www.online-pajak.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar