Selasa, 17 Maret 2015

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 25

Seperti tahun-tahun sebelumnya, saya membantu teman-teman saya untuk mengisi laporan pajak atau mengisi dan menyampaikan SPT sesuai dengan penghasilannya. Kebanyakan dari teman saya merasa takut untuk menghitung dan mengisi sendiri karena takut salah dan alergi dengan kata-kata "P A J A K" jadilah saya membantu mereka untuk mengisinya.

Selama enam tahun terakhir ini saya membantu untuk mengisi form SPT1770S atau SS saja yang hanya melampirkan SSP 1721A1 dan yang menarik saat ini adalah banyak teman saya yang beralih profesi menjadi profesional atau wiraswata. Walhasil saya perlu merefresh pengetahuan pajak saya, dan saya buka makalah waktu dulu ambil kursus brevet A & B tentang Pajak Penghasilan dan ternyata mereka harus menggunakan form 1770 dan untuk mengisi form tersebut ada dasar perhitungannya dengan norma pencatatan/pembukuan atau norma perhitungan.


Hal terpenting yang perlu diketahui tentang PPH Pasal 25 adalah :

Wajib Pajak (WP), baik berupa Orang Pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha dikenai Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) berupa angsuran PPh tiap bulannya. Keterlambatan, baik dalam menyetor maupun melapor, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Wajib Pajak untuk setiap bulan sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:
  1. Pajak Penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai Tarif Pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) - serta Pajak Penghasilan yang dipungut sesuai Pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
  2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai Pasal 24;
lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.

Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 25

Terdapat dua (2) jenis pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
  • Sampai Rp.50.000.000 = 5%
  • Rp.50.000.000 – Rp.250.000.000 = 15%
  • Rp.250.000.000 – Rp.500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp.500.000.000 = 30%
Pembayaran angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).

Saat Pembayaran:

Misalnya: untuk bulan Februari 2014, angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 Maret 2014. Jika batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari berikutnya – sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008, pembayaran harus dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya.

Sanksi-sanksi:

Apabila Wajib Pajak (WP) terlambat membayar, maka WP akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Misalnya: untuk bulan Februari 2014, WP terlambat dan baru membayarnya pada 16 Maret. Sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, WP dikenai bunga 2%.
Sumber : www.online-pajak.com dan buku kursus pajak STMT Trisakti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar