Rabu, 18 Maret 2015

Kewajiban Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Anda terdaftar sebagai pemilik NPWP ???, seringkali pemilik NPWP tidak menyadari bahwa ada beberapa kewajiban yang mereka harus penuhi. Alasannya mereka memiliki NPWP bermacam-macam, ada yang karena ingin punya aja, atau karena wajib punya karena sudah dipotong langsung lewat kantor tempatnya bekerja, atau ingin membeli properti atau ingin menjadi member di bursa saham, Apapun alasan anda, untuk mengingatkan kembali kewajiban pemilik NPWP (termasuk yang tidak memiliki kartu NPWP karena hilang atau tidak mendapat kartu), saya jelaskan sedikit kewajiban apa saja yang timbul pada saat anda terdaftar sebagai wajib pajak.


Perlu diketahui bahwa kewajiban perpajakan masing-masing Wajib Pajak akan berbeda sesuai dengan status pada waktu pendaftaran (atau setelah Wajib Pajak melakukan perubahan). apakah yang bersangkutan berstatus sebagai karyawan, sebagai usahawan/pekerjaan bebas, ataukah sebagai Bendaharawan Pemerintah. Pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar), di situ disebutkan kewajiban-kewajiban perpajakannya. Secara umum, kewajiban pelaporan pajak itu ada 2 jenis yaitu kewajiban SPT Tahunan dan kewajiban SPT Masa (bulanan).

Untuk Karyawan
Karyawan yang dimaksudkan di sini termasuk karyawan swasta, pegawai negeri, dan karyawan lainnya yang tidak memiliki usaha lain di luar statusnya sebagai karyawan. Kewajiban perpajakan karyawan adalah menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Formulir SPT Tahunan orang pribadi dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

Formulir 1770S, untuk karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari 60 juta setahun atau mendapat penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja

Formulir  1770SS, untuk karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta rupiah dan mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja.

Lalu apakah karyawan yang penghasilan brutonya kurang dari 60 juta rupiah dan mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja harus menggunakan formulir 1770SS? tentu saja tidak, boleh saja menggunakan formulir 1770S.

trus untuk laporan bulanannya bagaimana?

Laporan SPT masa dianggap telah disampaikan oleh pemberi kerja, baik pelaporannya maupun pembayaran pajaknya.

Untuk Usahawan dan Pekerjaan Bebas
Usahawan di sini maksudnya ya seperti pengusaha-pengusaha kebanyakan, yang menjalankan usaha perdagangan, jasa, pertanian dan peternakan, dan lain sebagainya. sedangkan pekerjaan bebas itu antara lain dokter, akuntan, pengacara, penilai (appraiser) dan lain sebagainya

Kewajiban perpajakan usahawan/pekerjaan bebas antara lain laporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 dan SPT Masa PPh Pasal 25 atau PPh Final sesuai PP 46 tahun 2013. Dan ada tambahan lagi, untuk usahawan yang PKP (Pengusaha Kena Pajak), wajib melaporkan SPT Masa PPN.

Untuk Wajib Pajak Badan
Bentuk usaha Wajib Pajak Badan antara lain: CV (Perseroan Komanditer), PT (Perseroan Terbatas), Firma, Koperasi, Yayasan dan sebagainya. Wajib Pajak Badan wajib melaporkan SPT Tahunan Badan formulir 1771 atau 1771$ bagi yang laporan keuangannya dalam mata uang asing. Selain itu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 atau PPh Final sesuai PP 46 tahun 2013 serta wajib  melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawannya. Setiap wajib Pajak badan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 karena dipandang badan usaha tidak dapat melaksanakan kegiatannya tanpa memiliki karyawan. dalam hal ini, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 juga tetap dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong atas penghasilan karyawan maupun saat WP badan tersebut tidak menggaji karyawan.


Untuk Bendaharawan Pemerintah
Kewajiban perpajakan yang umumnya timbul pada bendaharawan pemerintah adalah laporan SPT Masa PPh Pasal 21 atas gaji dan honorarium yang dibayarkan kepada para pns dan pegawai lainnya. Selain itu, bendaharawan pemerintah juga wajib melaporkan SPT Masa PPN PUT atas PPN yang dipungut pada saat transaksi pembelian barang/jasa.

Jadi..... jangan lupa untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak anda ya...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar