Selasa, 23 Juni 2015

Lebih Jelas Tentang Perusahaan Freight Forwarder

Melanjuti pembahasan tentang perbedaan EMKL/EMKU/PPJK dengan perusahaan trucking dan forwarder, sekarang Saya ingin mengupas mengenai perusahaan Freight Forwarder.


Apa itu Freight Forwarder 
Freight Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import. Freight Forwarder ini bisa dikatakan sebagai Shipping Agent / Carrier.

Apa Lingkup Kerja Freight Forwarder ?
Lingkup kerja Freight Forwarder adalah jasa pengiriman / penerimaan cargo baik untuk export maupun import, dengan menggunakan service udara atau laut dengan berbagai variasi harga dan service pelayanan. Artinya, service pengiriman yang ditawarkan oleh Freight Forwarder itu jauh lebih bervariasi daripada Shipping Agent. 

Koq bisa?...

Ya bisa dong, kan Freight Forwarder itu memiliki banyak kerjasama dengan para Shipping Agent diberbagai penjuru dunia, mereka memiliki kontrak kerja dengan para Shipping Agent. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika Freight Forwarder dapat memberikan variasi penawaran harga dan schedule kapal/pesawat yang berbeda-beda kepada customer-nya.

Freight Forwarder juga menerbitkan Bill of Lading sendiri. Lalu apakah setiap Freight Forwarder itu memiliki kantor cabang di seluruh penjuru dunia?

Jika Freight Forwarder itu adalah sebuah perusahaan, maka barang tentu mereka akan membuka kantor cabang di setiap kota-kota pelabuhan di penjuru dunia. Hanya saja, sangat jarang perusahaan forwarder yang berskala besar. Paling besar, mereka hanya memiliki perwakilan kantor cabang mereka di beberapa Kota besar di Negara Besar saja.

Lalu, bagaimana cara kerja Freight Forwarder? 

Freight Forwarder juga memiliki kerjasama dengan agent yang bergerak di bidang yang sama di luar negeri. Jadi misalnya kita pake jasa freight forwarder PT. FAB CARGO di Jakarta, maka agent yang nantinya akan mengurusi cargo kiriman kita di USA adalah agent FAB CARGO yang sudah memiliki kerjasama misalnya ROUTING, INC. Kok bisa?? gimana caranya ? jawabannya "Ya bisa saja, karena PT. FAB CARGO memiliki kerjasama dengan agent di USA yang bernama ROUTING, INC sebelum pengiriman terjadi.

Gimana jika saya mau kirim cargo ke NEW ZEALAND apakah agent disana juga sama?. Ya belum tentu juga, bisa jadi FAB CARGO bekerjasama dengan agent di AUSTRALIA yang bernama LICENCE PTY LTD yang notabene sama dengan ROUTING INC di USA atau mungkin juga sama dengan agent ROUTING INC yang memiliki cabang di NEW ZEALAND misalnya ROUTING PTY LTD.

Jadi jika Freight Forwarder menerima order shipment maka pertama-tama yang dicari adalah agent yang ada di luar negri, ngga bisa asal kirim saja tanpa tahu dengan jelas siapa yang akan handle shipments di negara tujuan.

Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa Freight Forwarder bidang kerjanya hampir sama dengan Shipping Agent mereka saling bekerja sama untuk tujuan yang pasti yaitu kepuasan customer, cargo dikirim dan diterima dengan baik.

Dan pertanyaan selanjutnya adalah, Apa itu Shipping Agent/Carrier?? yuk cekidot dibawah...


Apa itu Shipping Agent / Carrier?

Shipping agent atau carrier adalah pihak yang "memiliki sarana dan prasarana" angkutan laut maupun udara. Kata "memiliki sarana dan prasarana" bukan berarti semua perusahaan shipping agent / carrier memiliki armadanya sendiri. Ada shipping agent / carrier yang memiliki armadanya sendiri seperti kapal dan pesawat. Namun banyak juga yang tidak memilikinya. Namun begitu, mereka yang tidak memiliki armada sendiri juga tetap dikatakan sebagai shipping agent. Karena mereka menawarkan jasa angkutannya.

Lalu apa yang kita butuhkan dari shipping agent atau carrier ini dalam kaitannya dengan proses export dan import?

Apa saja yang bisa anda minta ke Shipping Agent atau Carrier??

Berikut yang umum diminta oleh customer dari Shipping Agent atau Carrier :

  1. Harga pengiriman via laut / udara (Ocean Freight / Air Freight)
  2. Schedule Pelayaran / Penerbangan (Shipping schedule / flight schedule).
  3. Space atau tempat kosong di kapal atau pesawat sebagai tempat menaruh cargo kita
  4. Delivery Order (DO) (untuk pengiriman menggunakan kontainer). Karena D/O inilah yang kita gunakan untuk mengambil kontainer kosong.
  5. Bill of Lading (B/L) yaitu konosemen yang digunakan sebagai bukti pengiriman barang bagi exportir / shipper / pengirim barang dan sebagai bukti pengambilan barang bagi si penerima barang.

Masih adakah pertanyaan mengenai freight forwarder ?

Jika "Ya" Saya ngga minta diemail ke info@rinarusdiana.com tapi Saya yakin Anda cukup cerdas untuk melakukannya.. hehehehe

Semoga bermanfaat.

Baca juga :

3 komentar:

  1. Mba, terima kasih atas artikelnya, sangat membantu, kami lagi memulai bisnis ini, jadi perusahan forwarder memang perusahaan jasa ya, thank you. Rudi

    BalasHapus
  2. Betul pak Rudi... Terima kasih juga sudah mampir di blog saya. Semoga lancar dan sukses untuk bisnisnya.

    BalasHapus
  3. Betul pak Rudi... Terima kasih juga sudah mampir di blog saya. Semoga lancar dan sukses untuk bisnisnya.

    BalasHapus